• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK-UNODC Tinjau Implementasi UNCAC di Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
13 November 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pertemuan dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi atas komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia terhadap perangkat rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), pada Senin (13/11/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dengan meratifikasi UNCAC ini, Indonesia dapat semakin terbuka menjalin bekerja sama dengan negara lain untuk memerangi korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sebab, sejak 20 tahun mengadopsi Konvensi Antikorupsi PBB ini, telah memberikan kontribusi pada reformasi dan pengembangan kebijakan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Terlebih setelah 10 tahun siklus pertama selesai, momentum diskusi ini KPK rasa tepat untuk meninjau perkembangan implementasi UNCAC,” kata Ghufron.

RelatedPosts

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

Ghufron menambahkan, korupsi bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan.

Sehingga, kata Ghufron, perlu langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional.

“Sejak tahun 1957, pencegahan dan pemberatasan korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan khusus, hingga mengalami perubahan sebanyak 5 (lima) kali. Akan tetapi, perubahan itu tidak membuahkan hasil atau belum memadai, sebab belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Ghufron.

Kesempatan selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap korupsi.

Baca Juga  Surat OC Kaligis untuk Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono

Dia menyampaikan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian yang relevan dengan semangat UNCAC untuk pemulihan aset hasil kejahatan, khususnya korupsi, yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Rekomendasi UNODC bagi Indonesia

Secara umum, UNODC meninjau kembali implementasi sejumlah pasal pada Bab II dan III UNCAC. Sementara secara khusus, antara lain dalam konteks penguatan integritas pada sektor publik merujuk Bab II Pasal 7 ayat 1, UNODC merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi langkah-langkah tambahan dalam seleksi dan pelatihan individu untuk jabatan publik, yang dianggap rentan terhadap korupsi dan melakukan rotasi jika diperlukan.

Kemudian pada Bab II Pasal 7 ayat 4, UNODC juga merekomendasikan untuk melanjutkan upaya penerapan penuh peraturan mengenai konflik kepentingan (Peraturan AR&BR No. 37 Tahun 2012) dan pengendalian gratifikasi (UU No. 20/2001). Perlu pula dilakukan pencegahan, deteksi, penegakan hukum dan sanksi administratif terhadap konflik kepentingan, dan penguatan pengawasan terhadap penegakan aturan konflik kepentingan oleh lembaga-lembaga.

Sementara Bab III pada UNCAC menyebutkan pentingnya memiliki sarana untuk mencegah dan menghukum korupsi. Konvensi ini mengharuskan negara-negara untuk memasukkan korupsi sebagai tindak pidana, jika hal ini belum menjadi kejahatan berdasarkan hukum domestik mereka.

Bab III juga berfokus pada sektor publik dan swasta. Penting bagi negara untuk memberlakukan undang-undang yang mengkriminalisasi bentuk aktif penyuapan pejabat publik nasional dan asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Bentuk aktif tersebut didefinisikan sebagai janji, penawaran, atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya (sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, uang, atau non-uang), baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para pejabat.

Erik Van der Veen, Country Manager and Liaison to ASEAN UNODC berharap dengan penguatan review implementasi UNCAC, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berlangsung maksimal.

Baca Juga  JPU KPK Dakwa Rafael Alun Lakukan TPPU Rp100 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

“UNODC sangat mendukung Indonesia untuk memberantas korupsi. Adanya diskusi dengan parlementer maupun pemangku kebijakan bertujuan untuk meninjau lagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiMenkopolhukamUnited Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Tangkap Tangan 3 Pejabat Pemkab Sorong dan 2 Pegawai BPK Papua Barat Daya

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun kepada Eks Penghuni Astana Kalong

RelatedPosts

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun kepada Eks Penghuni Astana Kalong

Police Goes To School: Polsek Kadungora Edukasi Kedisiplinan Pelajar dan Cegah Perundungan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Garut, Langkah Nyata Lindungi Hak Perempuan dan Anak

4 Juli 2026

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Danantara Ungkap Adanya Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

3 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

3 Juli 2026

Dishub Bangka Tutup Sementara Jembatan Baturusa Mulai 6 Juli, Arus Lalu Lintas Dialihkan ke Jembatan Baru

3 Juli 2026
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa 21 April di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Aksi tersebut diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk memprotes pemerintah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

DEMA UIN Jakarta Ingatkan Mahasiswa Tak Terprovokasi Saat Demo, Utamakan Dialog

3 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com