• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK-UNODC Tinjau Implementasi UNCAC di Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
13 November 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pertemuan dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi atas komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia terhadap perangkat rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), pada Senin (13/11/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dengan meratifikasi UNCAC ini, Indonesia dapat semakin terbuka menjalin bekerja sama dengan negara lain untuk memerangi korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sebab, sejak 20 tahun mengadopsi Konvensi Antikorupsi PBB ini, telah memberikan kontribusi pada reformasi dan pengembangan kebijakan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Terlebih setelah 10 tahun siklus pertama selesai, momentum diskusi ini KPK rasa tepat untuk meninjau perkembangan implementasi UNCAC,” kata Ghufron.

RelatedPosts

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

Ghufron menambahkan, korupsi bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan.

Sehingga, kata Ghufron, perlu langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional.

“Sejak tahun 1957, pencegahan dan pemberatasan korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan khusus, hingga mengalami perubahan sebanyak 5 (lima) kali. Akan tetapi, perubahan itu tidak membuahkan hasil atau belum memadai, sebab belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Ghufron.

Kesempatan selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap korupsi.

Dia menyampaikan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian yang relevan dengan semangat UNCAC untuk pemulihan aset hasil kejahatan, khususnya korupsi, yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Baca Juga  KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

Rekomendasi UNODC bagi Indonesia

Secara umum, UNODC meninjau kembali implementasi sejumlah pasal pada Bab II dan III UNCAC. Sementara secara khusus, antara lain dalam konteks penguatan integritas pada sektor publik merujuk Bab II Pasal 7 ayat 1, UNODC merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi langkah-langkah tambahan dalam seleksi dan pelatihan individu untuk jabatan publik, yang dianggap rentan terhadap korupsi dan melakukan rotasi jika diperlukan.

Kemudian pada Bab II Pasal 7 ayat 4, UNODC juga merekomendasikan untuk melanjutkan upaya penerapan penuh peraturan mengenai konflik kepentingan (Peraturan AR&BR No. 37 Tahun 2012) dan pengendalian gratifikasi (UU No. 20/2001). Perlu pula dilakukan pencegahan, deteksi, penegakan hukum dan sanksi administratif terhadap konflik kepentingan, dan penguatan pengawasan terhadap penegakan aturan konflik kepentingan oleh lembaga-lembaga.

Sementara Bab III pada UNCAC menyebutkan pentingnya memiliki sarana untuk mencegah dan menghukum korupsi. Konvensi ini mengharuskan negara-negara untuk memasukkan korupsi sebagai tindak pidana, jika hal ini belum menjadi kejahatan berdasarkan hukum domestik mereka.

Bab III juga berfokus pada sektor publik dan swasta. Penting bagi negara untuk memberlakukan undang-undang yang mengkriminalisasi bentuk aktif penyuapan pejabat publik nasional dan asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Bentuk aktif tersebut didefinisikan sebagai janji, penawaran, atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya (sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, uang, atau non-uang), baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para pejabat.

Erik Van der Veen, Country Manager and Liaison to ASEAN UNODC berharap dengan penguatan review implementasi UNCAC, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berlangsung maksimal.

“UNODC sangat mendukung Indonesia untuk memberantas korupsi. Adanya diskusi dengan parlementer maupun pemangku kebijakan bertujuan untuk meninjau lagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya.***

Baca Juga  KPK Ajak Masyarakat Semarakkan Hakordia: Momentum Refleksi dan Komitmen Antikorupsi

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiMenkopolhukamUnited Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tangkap Tangan 3 Pejabat Pemkab Sorong dan 2 Pegawai BPK Papua Barat Daya

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun kepada Eks Penghuni Astana Kalong

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun kepada Eks Penghuni Astana Kalong

Police Goes To School: Polsek Kadungora Edukasi Kedisiplinan Pelajar dan Cegah Perundungan

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Bek Persib Bandung, Federico Barba/Persib

Percaya Kekuatan GBLA, Barba Optimistis PERSIB Bisa Comeback Lawan Ratchaburi

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026

Garut: Dari Duri Semak hingga Identitas Kolektif

18 Februari 2026
Pemkab Garut Gelar Upacara dan Ragam Kegiatan Meriahkan Hari Jadi ke-213

Semarak HJG ke-213, Garut Siapkan Upacara, Pentas Budaya hingga Layanan Sosial Gratis

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com