• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK-UNODC Tinjau Implementasi UNCAC di Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
13 November 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pertemuan dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi atas komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia terhadap perangkat rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), pada Senin (13/11/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dengan meratifikasi UNCAC ini, Indonesia dapat semakin terbuka menjalin bekerja sama dengan negara lain untuk memerangi korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sebab, sejak 20 tahun mengadopsi Konvensi Antikorupsi PBB ini, telah memberikan kontribusi pada reformasi dan pengembangan kebijakan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Terlebih setelah 10 tahun siklus pertama selesai, momentum diskusi ini KPK rasa tepat untuk meninjau perkembangan implementasi UNCAC,” kata Ghufron.

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Ghufron menambahkan, korupsi bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan.

Sehingga, kata Ghufron, perlu langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional.

“Sejak tahun 1957, pencegahan dan pemberatasan korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan khusus, hingga mengalami perubahan sebanyak 5 (lima) kali. Akan tetapi, perubahan itu tidak membuahkan hasil atau belum memadai, sebab belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Ghufron.

Kesempatan selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap korupsi.

Dia menyampaikan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian yang relevan dengan semangat UNCAC untuk pemulihan aset hasil kejahatan, khususnya korupsi, yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Baca Juga  KPK Rampungkan Proses Penyidikan, SYL dkk Segera Disidang

Rekomendasi UNODC bagi Indonesia

Secara umum, UNODC meninjau kembali implementasi sejumlah pasal pada Bab II dan III UNCAC. Sementara secara khusus, antara lain dalam konteks penguatan integritas pada sektor publik merujuk Bab II Pasal 7 ayat 1, UNODC merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi langkah-langkah tambahan dalam seleksi dan pelatihan individu untuk jabatan publik, yang dianggap rentan terhadap korupsi dan melakukan rotasi jika diperlukan.

Kemudian pada Bab II Pasal 7 ayat 4, UNODC juga merekomendasikan untuk melanjutkan upaya penerapan penuh peraturan mengenai konflik kepentingan (Peraturan AR&BR No. 37 Tahun 2012) dan pengendalian gratifikasi (UU No. 20/2001). Perlu pula dilakukan pencegahan, deteksi, penegakan hukum dan sanksi administratif terhadap konflik kepentingan, dan penguatan pengawasan terhadap penegakan aturan konflik kepentingan oleh lembaga-lembaga.

Sementara Bab III pada UNCAC menyebutkan pentingnya memiliki sarana untuk mencegah dan menghukum korupsi. Konvensi ini mengharuskan negara-negara untuk memasukkan korupsi sebagai tindak pidana, jika hal ini belum menjadi kejahatan berdasarkan hukum domestik mereka.

Bab III juga berfokus pada sektor publik dan swasta. Penting bagi negara untuk memberlakukan undang-undang yang mengkriminalisasi bentuk aktif penyuapan pejabat publik nasional dan asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Bentuk aktif tersebut didefinisikan sebagai janji, penawaran, atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya (sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, uang, atau non-uang), baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para pejabat.

Erik Van der Veen, Country Manager and Liaison to ASEAN UNODC berharap dengan penguatan review implementasi UNCAC, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berlangsung maksimal.

“UNODC sangat mendukung Indonesia untuk memberantas korupsi. Adanya diskusi dengan parlementer maupun pemangku kebijakan bertujuan untuk meninjau lagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya.***

Baca Juga  22 Tahun KPK, Hasanuddin: Pendirian KPK adalah Salah Satu Agenda dan Amanat Reformasi 1998

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiMenkopolhukamUnited Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tangkap Tangan 3 Pejabat Pemkab Sorong dan 2 Pegawai BPK Papua Barat Daya

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun kepada Eks Penghuni Astana Kalong

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun kepada Eks Penghuni Astana Kalong

Police Goes To School: Polsek Kadungora Edukasi Kedisiplinan Pelajar dan Cegah Perundungan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah gandeng homeless media untuk sosialisasi program Prabowo, wajib verifikasi dan struktur jelas.(Istimewa)

Pemerintah Gandeng Homeless Media untuk Sosialisasi Program Prabowo, Ini Syaratnya

6 Mei 2026

Kastaf Kepresidenan Terima Pimpinan KPK: Penguatan Stranas PK, Program MBG Masuk Radar Pengawasan

6 Mei 2026

Polres Garut Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Kebun Jagung 1 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

6 Mei 2026

Warga Garut Padati Kirab Mahkota Binokasih, Perayaan Milangkala Tatar Sunda Berlangsung Meriah

6 Mei 2026

Optimalkan Potensi Energi Terbarukan, Bupati Garut Sambangi Dewan Energi Nasional

6 Mei 2026

Dua Rumah di Kiarapayung Ludes Terbakar, DPRD Garut Dorong Bantuan Pembangunan

6 Mei 2026

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

6 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com