• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Apresiasi PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan

Redaksi oleh Redaksi
2 November 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak praperadilan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.

“KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara hakim juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sambung Ali.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan sesuai mekanisme hukum.

“Namun demikian, kami juga tidak membatasi ketika para tersangka mengajukan pra peradilan. Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK,” tegas Ali.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya mengumumkan Karen sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (19/9/2023).

“Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi. Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga  KPK Luncurkan MCP 2024, Dorong Percepatan Pencegahan Korupsi di Pemda

Firli menjelaskan, peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada 2012, saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Berdasarkan proses penyidikan, perkiraan defisit gas akan terjadi pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

“Karen Agustiawan yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berlokasi di Amerika Serikat,” tegas Firli.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan pada lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan, sehingga tindakannya tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap oleh pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina,” ujar Firli.

Oleh karena itu, KPK meyakini perbuatan Karen bertentangan dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Permeneg BUMN Nomor PER 03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

Baca Juga  Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU Rp 224 Miliar, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Ditahan KPK

KPK menyebut, perbuatan Karen Agustiawan dari kasus dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan keuangan negara sebesar USD140 Juta atau sekurang-kurangnya senilai Rp2,1 Triliun.

Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Red/K.101

Baca Juga :

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKaren AgustiawanKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pengadaan LNGPN Jakarta Selatan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Post Selanjutnya

Disahkan sebagai Anggota FATF, KPK: Langkah Penting Indonesia Berantas Korupsi dan TPPU Lintas Negara

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025
Post Selanjutnya

Disahkan sebagai Anggota FATF, KPK: Langkah Penting Indonesia Berantas Korupsi dan TPPU Lintas Negara

Presiden Joko WIdodo dan sejumlah menteri menikmati suasana pagi di IKN di atas lahan bakal Istana Presiden/Setpress

Awali Hari Keempat di IKN, Presiden Jokowi dan Sejumlah Menteri Nikmati Pagi di Lahan Bakal Istana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI,

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com