• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Apresiasi PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan

Redaksi oleh Redaksi
2 November 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak praperadilan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.

“KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara hakim juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sambung Ali.

RelatedPosts

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan sesuai mekanisme hukum.

“Namun demikian, kami juga tidak membatasi ketika para tersangka mengajukan pra peradilan. Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK,” tegas Ali.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya mengumumkan Karen sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (19/9/2023).

“Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi. Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menjelaskan, peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada 2012, saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Berdasarkan proses penyidikan, perkiraan defisit gas akan terjadi pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Baca Juga  Kewenangan Jaksa Digugat ke MK, KPK: Diferensiasi Fungsional Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi

“Karen Agustiawan yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berlokasi di Amerika Serikat,” tegas Firli.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan pada lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan, sehingga tindakannya tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap oleh pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina,” ujar Firli.

Oleh karena itu, KPK meyakini perbuatan Karen bertentangan dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Permeneg BUMN Nomor PER 03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

KPK menyebut, perbuatan Karen Agustiawan dari kasus dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan keuangan negara sebesar USD140 Juta atau sekurang-kurangnya senilai Rp2,1 Triliun.

Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Baca Juga  Mardani H Maming DPO KPK

Red/K.101

Baca Juga :

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKaren AgustiawanKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pengadaan LNGPN Jakarta Selatan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Post Selanjutnya

Disahkan sebagai Anggota FATF, KPK: Langkah Penting Indonesia Berantas Korupsi dan TPPU Lintas Negara

RelatedPosts

lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Post Selanjutnya

Disahkan sebagai Anggota FATF, KPK: Langkah Penting Indonesia Berantas Korupsi dan TPPU Lintas Negara

Presiden Joko WIdodo dan sejumlah menteri menikmati suasana pagi di IKN di atas lahan bakal Istana Presiden/Setpress

Awali Hari Keempat di IKN, Presiden Jokowi dan Sejumlah Menteri Nikmati Pagi di Lahan Bakal Istana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com