• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Tafsir Serampangan, Inkonsistensi Logika, dan Konflik Kepentingan MK Dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023

Redaksi oleh Redaksi
17 Oktober 2023
di Kabar Terkini, News
A A
0
Gambar dok KontraS

Gambar dok KontraS

ShareSendShare ShareShare

Pernyataan Sikap Perludem, ICW, Netgrit, Pusako dan KontraS Terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

Jakarta, 17 Oktober 2023

Jakarta, Kabariku- Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sebelas putusan pengujian undang-undang sekaligus. Beberapa putusan yang dibacakan tersebut, berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 169 huruf q. UU 7/2017 tentang Pemilu, yang memberikan batasan usia 40 tahun kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Salah satunya adalah Perkara No. 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon PSI dkk. Dalam permohonan ini, para Pemohon meminta agar syarat usia dikembalikan menjadi 35 Tahun seperti yang diatur dalam UU Pilpres sebelumnya. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q. tersebut diskrimintatif, tidak ilmiah, dan bertentangan dengan original intent pembentukan UUD 1945.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, terdapat permohonan dari Partai Garuda pada Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 yang mendalilkan alasan yang sama. Dalam permohonan ini, Pemohon meminta syarat alternatif tambahan, yakni “pernah menjadi penyelenggara negara” untuk dapat menyimpangi batas usia minimal 40 tahun.

RelatedPosts

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

Puan Maharani: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Dana yang Transparan dan Berkeadilan

Semuanya ditolak oleh MK. Namun, yang menggemparkan justru Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Perkara yang meminta agar syarat usia 40 tahun bagi Capres dan Cawapres dapat dikesampingkan, jika pernah menjabat sebagai kepala daerah. Secara serampangan dan penuh dengan inkonsistensi, Mahkamah mengabulkan permohonan ini.

Persoalan Legal Standing

Legal Standing pemohon sangat lemah, namun dikabulkan oleh MK. Pemohon yang merupakan mahasiswa, hanya menyandarkan kedudukan hukum pada keinginan pemohon menjadi presiden dan terinspirasi pada Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming. Keterangan legal standing Pemohon juga hanya dimuat dalam 3 halaman saja.

Pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang jelas. Basis kerugiannya hanya dilandaskan pada kekaguman Pemohon kepada Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo, yang tidak bisa menjadi Capres/Cawapres akibat keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q. UU Pemilu.

Dalil tersebut tentu tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon. Bila permohonan ini diajukan oleh Gibran, kerugian konstitusionalnya jelas karena dialami secara langsung sebagai pemohon.

Baca Juga  MK Tegaskan KPK Berwenang Kendalikan Penanganan Korupsi di Ranah Militer hingga Putusan Inkrah

Penjelasan soal kerugian konstitusional juga tidak menyentuh petitum tentang syarat alternatif terkait pejabat terpilih atau elected official yang diajukan pemohon.

Artinya, kerugian tidak terkoneksi dengan petitum dan alasan permohonan, sehingga legal standing-nya menjadi lemah. Namun, MK yang biasanya ketat dalam memeriksa legal standing, justru seolah melunak dengan menerima kedudukan hukum pemohon.

Hal ini tentu inkonsisten dengan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, yang menegaskan kerugian konstitusional harus dialami langsung, serta bersifat spesifik dan aktual.

Pemohon bukanlah orang yang sudah berusia cukup untuk menjadi calon Kepala Daerah. Ia juga bukan seorang Kepala Daerah, anggota legislatif, bahkan untuk jadi calon pun tidak. Tapi MK dengan mudah memberi jalan lapang baginya untuk memenuhi syarat jadi pemohon. Sungguh pertimbangan yang sangat memalukan dan melecehkan akal sehat.

Tentang Open Legal Policy

Sebelum memutus permohonan No. No.90/PUU-XXI/2023, MK menegaskan ketentuan batas usia Capres dan Cawapres merupakan open legal policy. MK kembali mengutip beberapa putusan terdahulu tentang ketentuan syarat usia dalam jabatan publik.

Dalam beberapa putusan tersebut, MK menyatakan bahwa UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada para pembentuk undang-undang untuk menentukan syarat batas usia minimum dalam undang-undang yang mengaturnya.

Namun, di hari yang sama, MK langsung mengubah pendiriannya. Hal ini terlihat dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023, dimana pemohon meminta syarat alternatif tambahan, yakni ”pernah /sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk Pilkada”.

Dalam perkara ini, Makamah mempersoalkan kembali konsep open legal policy yang sebelumnya diterapkan pada Putusan No. 29/PUU-XXI/2023. MK secara sporadis mengesampingkan open legal policy untuk menilai dalil yang sama dengan putusan tersebut, dengan alasan menghindari judicial avoidance.

Lebih parahnya, MK menyatakan bahwa Presiden dan DPR telah menyerahkan sepenuhnya penentuan batas usia dalam Pasal 169 huruf q. UU Pemilu, dengan mengutip fakta persidangan dalam Perkara No. 29/PUU-XXI/2023, Perkara No. 50/ PUU-XXI/2023 dan Perkara No. 51/ PUU-XXI/2023.

Padahal, fakta persidangan tersebut sudah diabaikan MK ketika memutus ketiga perkara di atas.

Inkonsistensi dalam Menilai Dalil

Sikap tentang open legal policy, mempertontonkan inkonsistensi MK dalam memutus suatu perkara. Hal ini juga terlihat pada komparasi batas usia minimal calon presiden di berbagai negara, dengan kesimpulan bahwa kepala negara yang berusia 40 tahun dapat menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Juga  Ketua MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi Dalam PHPU 2024 Dibatasi

Konyolnya, komparasi ini sebelumnya digunakan oleh Pemohon dalam Perkara No. 29/PUU-XXI/2023, yang dalilnya ditolak oleh MK.

Keserampangan penafsiran juga terlihat ketika MK menyebutkan batas usia minimal 40 tahun bagi Capres dan Cawapres adalah perlakuan yang tidak proporsional dan intolerable. Hal ini persis dengan dalil pemohon pada Perkara No. 29/PUU-XXI/2023, yang mendapatkan perlakuan berbeda, walapun pengucapan putusannya dilakukan pada hari yang sama.

Inkonsistensi juga terlihat dari perbedaan petitum yang dimintakan pemohon, dengan petitum yang dibuat sendiri oleh MK. Pemohon sendiri meminta syarat alternatif usia berupa “….Berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”. Namun, MK membuat sendiri amar putusannya dengan nomenklatur,…. Pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan Kepala Daerah”, tanpa legal reasoning yang jelas dan seolah hanya untuk memperbaiki permohonan yang cacat secara substansi.

Sungguh sikap lembaga peradilan yang sangat memalukan. Sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman, Hakim MK yang memilih mengabulkan permohonan ini, mestinya punya sedikit kesadaran, bahwa apa yang mereka putus akan mengandung cacat akademik sepanjang masa.

Mengetatkan Syarat bagi Elected Official

Logika umum mengetatkan syarat elected official juga hilang dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Logika ini merujuk pada Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019, yang menjadi landmark putusan MK terkait persyaratan pejabat yang dipilih melalui Pemilu (elected official).

MK memiliki logika, syarat yang ketat harus dihadirkan bagi elected official untuk mencegah demokrasi kearah mobocracy atau pemerintahan masa yang berdasarkan populisme semata. MK menegaskan seseorang harus melewati kualifikasi yang ketat agar layak dikontestasikan dan ujungnya ditentukan oleh pemilih.

Anehnya, dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023, MK justru menggunakan logika yang berlawanan. Logika yang digunakan adalah “to give opportunity and abolish restriction” atau singkatnya menghilangkan pembatasan. Sayangnya, perubahan pendirian Mahkamah dilalui tanpa penjelasan yang kuat.

Fakta dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Inkonsistensi Mahkamah juga diakui oleh Hakim Konstitusi, YM Prof. Saldi Isra, dalam keterangan dissenting opinion yang ia sebut sebagai peristiwa “aneh” yang “luar biasa”.

Sebab, dalam Putusan No. 29-51-55/PUU-XXI/2023, Mahkamah secara eksplisit menegaskan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q. UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Namun, sikap ini dapat berubah hanya dalam hitungan hitungan dengan alasan yang tak masuk akal.

Baca Juga  Konsekuensi Putusan MK, Yusril: Butuh Keppres Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan, pada RPH Putusan No. 29-51-55/PUU-XXI/2023, dihadiri oleh seluruh Hakim MK kecuali Ketua MK, Anwar Usman.

Hasilnya para hakim bersepakat untuk menolak permohonan ini, dengan dua hakim yang memilih dissenting opinion. Namun, pada Perkara No.

90-91/PUU-XXI/2023, Ketua MK hadir dalam RPH dan beberapa hakim tiba-tiba bersikap mendukung model alternatif yang dimohonkan pemohon.

Anehnya, permohonan ini telah mengalami persoalan formil, ketika para pemohon sempat menarik permohonannya dan kembali membatalkan niatnya, sehingga mengirimkan surat pembatalan penarikan.

Perilaku pemohon yang telah tampak mempermainkan kehormatan Mahkamah, justru lanjut diproses dan dipertimbangkan dengan mendalam.

Konflik Kepentingan

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak mendapatkan suara bulat. Bahkan, putusan ini bisa menunjukkan betapa diametralnya posisi hakim. Lima orang hakim yang mengabulkan (2 dengan alasan berbeda-concurring opinion), menunjukkan kuatnya dugaan konflik kepentingan di dalam perkara.

Bahkan, putusan MK yang menunjukkan posisi hakim diametral ini sudah dibincangkan publik sepekan terakhir. Dari siapa bocoran putusan ini didapat? Ini menjadi soal serius yang mesti tidak boleh dilupakan begitu saja.

Disamping itu, konflik kepentingan juga terlihat dari hubungan keluarga Ketua MK, Anwar Usman, dengan Gibran Rakabuming, yang disebut sebagai inspirasi dalam mengajukan permohonan.

Anwar Usman tentu tidak etis dan bertentangan dengan hukum, terutama pada Pasal 17 (5) UU 48/2009. Dalam ketentuan pasal tersebut, wajib mengundurkan diri dari persidangan bila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara.

Empat orang hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat) sepertinya juga tidak percaya lima orang hakim konstitusi lainnya mengabulkan ini.

Sekali lagi, putusan ini akan dicatat sejarah, sebagai salah satu putusan terburuk sepanjang keberadaan MK. Bahkan, putusan ini adalah putusan yang penuh dengan konflik kepentingan, yang sukar untuk dibantah. Seberapa kuat pun presiden dan keluarganya coba membantah.***

Pernyataan sikap ini disampaikan Hadar Nafis Gumay (Netgrit); Kurnia Ramadhana (ICW); Kahfi Adlan Hafiz (Perludem); Haykal (Pusako); dan Dimas Bagus Arya (KontraS).

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: icwKontraSmahkamah konstitusiNetgritPernyataan Sikap PerludemPusakoPutusan MKUji materi batas usia capres cawapres
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Periksa Adc, Sespri Hingga Stafsus SYL sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementan RI

Post Selanjutnya

Data dan Fakta Terbaru: Angka Kemiskinan Kabupaten Garut Kembali ke Satu Digit di Angka 9.77%

RelatedPosts

Jalan Tol Padang-Sicincin bagian dari Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

5 November 2025
Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

5 November 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pembacaan sumpah Anggota DPR RI, Fauqi Hafidexo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) (Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Puan Maharani: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Dana yang Transparan dan Berkeadilan

5 November 2025
Prabowo saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025

SIAGA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Bayar Utang KCIC: Komitmen Jaga Reputasi Negara

4 November 2025

Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Akan Ditindak Tegas Kemenhut dan Bareskrim

4 November 2025

Fokus pada Pengiriman Pekerja Migran Berkualitas, Menteri Mukhtarudin Gelar Pertemuan Strategis dengan Kepala BP BUMN Dony Oskaria

4 November 2025
Post Selanjutnya

Data dan Fakta Terbaru: Angka Kemiskinan Kabupaten Garut Kembali ke Satu Digit di Angka 9.77%

Sarikat Tani dan Nelayan Desak Presiden Jokowi Selesaikan Konflik Lahan Sawit Kumpeh Muaro Jambi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jalan Tol Padang-Sicincin bagian dari Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

5 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

5 November 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pembacaan sumpah Anggota DPR RI, Fauqi Hafidexo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) (Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Puan Maharani: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Dana yang Transparan dan Berkeadilan

5 November 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

5 November 2025
Pembalap muda asal Sleman, Muhammad Kiandra Ramadhipa, yang kerap disapa Dhipa (Foto: Redbull)

Pembalap Muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, Raih Kemenangan Bersejarah di European Talent Cup

5 November 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, saat berbicara dalam sebuah forum (Foto: Humas Kemkomdigi)

Wamenkomdigi Tekankan Tata Kelola Beretika dalam Pemanfaatan AI

5 November 2025
Prabowo saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025

SIAGA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Bayar Utang KCIC: Komitmen Jaga Reputasi Negara

4 November 2025

Hilirisasi Jadi Urat Nadi Kekuatan Ekonomi Nasional Indonesia, Ekspor Pertanian Jadi Penopang

4 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com