Jakarta, Kabariku- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” kata Ali dalam keterangannya dikutip Senin (16/10/2022).
Ali menyampaikan pernyataan tersebut merespons beredarnya kabar terkait surat penangkapan SYL yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu kemudian menjadi sorotan dan beberapa pihak menilai menyalahi aturan dan cacat administrasi.
“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir Undang-Undang saja,” ujar Ali.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.
Pimpinan KPK, kata Ali, merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.
“Secara ex officio, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain,” terang Ali.
Pada kesempatan yang sama, Ali juga meluruskan bahwa KPK bukan menjemput paksa SYL. KPK, melakukan penangkapan kepada mantan mentan itu dengan berdasarkan hukum.
“Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum,” terang Ali.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan meneken surat penangkapan terhadap mantan Menteri Mentan Syahrul Yasin Limpo tertanggal 11 Oktober 2023.
KPK menangkap mantan Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan langsung dibawa ke Gedung KPK, Kamis 12 Oktober 2023 malam.***
Red/K.101
Baca Juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post