• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Olahraga

Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Dua Tersangka Baru, Diduga Suap Wasit Rp800 Juta

Kabariku oleh Kabariku
12 Oktober 2023
di Olahraga
A A
0
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang merupakan Kasatgas Anti Mafia Bola Polri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang merupakan Kasatgas Anti Mafia Bola Polri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepakbola bola Indonesia di Liga 2 pada tahun 2018 silam.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang merupakan Kasatgas Anti Mafia Bola mengatakan, dua tersangka baru tersebut berinisial VW dan DR.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keduanya terbukti menyuap wasit dalam sebuah pertandingan antara klub Y dan X di Liga 2 tahun 2018.

RelatedPosts

Plt. Kajati Riau Resmi Buka Kejuaraan Taekwondo Kajati Riau Cup II 2025

Erick Thohir Beri Apresiasi atas Dukungan DPR RI dalam Naturalisasi Lima Pemain Diaspora

Thom Haye Resmi Berseragam Persib Bandung untuk Musim 2025/26

“Menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka,” ujar Asep Edi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).

Asep Edi mengatakan, dua tersangka tersebut berperan sebagai pemberi suap dalam pertandingan sepakbola.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit, jadi peran VW adalah berperan aktif sebagai pelobi wasit,” katanya.

“Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu, dan DR berperan sebagai penyandang dana, yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep Edi menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka tersebut, pihaknya melibatkan saksi maupun ahli beserta alat buktinya.

“Adapun dalam proses penyidikan ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik, antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli sebanyak 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Jawa Barat Ditetapkan Jadi Sentra Pembinaan Atlet dalam Desain Olahraga Nasional

Asep Edi menambahkan, total yang dikeluarkan tersangka untuk salah satu klub Liga 2 mencapai Rp800juta.

Motif tersangka mengeluarkan uang, adalah untuk menyuap perangkat wasit agar klub Y bisa menang dan naik ke kasta Liga 1.

“Dalam beberapa pertandingan memang klub Y ini menang. Jadi setiap pertandingan klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7, itu menang semuanya,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan di kompetisi Liga 2 pada tahun 2018.***

Red/K-102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Irjen Pol Asep Edi SuheriLiga 2Satgas Anti Mafia Bolasuap wasit
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dijemput Paksa Terkait Korupsi di Kementan, SYL Tiba di Gedung Merah Putih

Post Selanjutnya

Korban Keracunan Sate Jebred Bertambah Jadi 52 Orang, 3 Meninggal Dunia

RelatedPosts

Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi resmi membuka Kejuaraan Taekwondo Kajati Riau Cup II 2025 di GOR Remaja Pekanbaru. Lebih dari 1.000 atlet siap berlaga memperebutkan Piala Bergilir Kajati Riau!/IST

Plt. Kajati Riau Resmi Buka Kejuaraan Taekwondo Kajati Riau Cup II 2025

30 Agustus 2025
Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI dalam Proses Naturalisasi Lima Pesepakbola Diaspora/PSSI

Erick Thohir Beri Apresiasi atas Dukungan DPR RI dalam Naturalisasi Lima Pemain Diaspora

29 Agustus 2025
Persib Bandung resmi memperkenakan Thom Haye sebagai pemain barunya/Persib

Thom Haye Resmi Berseragam Persib Bandung untuk Musim 2025/26

28 Agustus 2025
PERSI Bandung resmi merekrut gelandang Tim Nasional Indonesia, Thom Haye

Thom Haye Gabung PERSIB! Eks Bintang Eredivisie Siap Perkuat Skuad di Super Liga dan AFC Champions

28 Agustus 2025
Persib Bandung umumkan pemain barunya melalui siaran TVRI/Persib

PERSIB Pilih TVRI Jawa Barat untuk Umumkan Pemain Baru Musim 2025/2026

27 Agustus 2025
Cut Intan Nabila kembali ke dunia anggar/Kemenpora

Bangkit dari Trauma KDRT, Cut Intan Nabila Kembali Mengayun Pedang Anggar

14 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Korban Keracunan Sate Jebred Bertambah Jadi 52 Orang, 3 Meninggal Dunia

Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana Joko Widodo, Menpora Dito Ariotedjo, Menteri Investasi /Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketum PSSI Erick Thohir menonton laga Indonesia-Brunei Darussalam, di Stadion Utama GBK, Jakarta, Kamis (12/09/2023)/Foto: BPMI Setpres

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Tumbangkan Brunei 6-0, Berikut Ini Ungkapan Kegembiraan Presiden Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPP Partai Nasdem Menon-aktifkan Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaannya sebagai Anggota DPR RI

31 Agustus 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo konferensi pers bersama di Resto Kopi koneng Desa Bojong koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)

Kapolri Respon Desakan Mundur, SIAGA 98: Pergantian Saat Ini Bisa Timbulkan Krisis Baru

31 Agustus 2025

MUI : Semua Anggota DPR Jangan Timbulkan atau Ucapkan Sesuatu yang Dapat Menyinggung Mayarakat

31 Agustus 2025
Viral di media sosial rumah Mentri Keuangan Sir Mulyani dijarah/ist

Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

31 Agustus 2025
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/setneg

Presiden Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Awasi Situasi Dalam Negeri

31 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR RI/panrb

PDIP dan Gerindra Sepakat Tunjangan Perumahan DPR Dihentikan

31 Agustus 2025
Rumah Uya Kuya dijarah masa/tangkapan layar Instagram

Gelombang Massa Geruduk Rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

31 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan ormas Islam di kediamannya, Hambalang, Bogor, Sabtu (30/8/2025)./Setneg

Presiden Prabowo Bahas Persatuan Bangsa Bersama Ormas Islam di Hambalang

31 Agustus 2025
Rumah mewah Eko Patrio/Antara

Setelah Sahroni, Rumah Eko Patrio Dijarah Massa Pascademonstrasi di Jakarta

31 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Xiaomi 15T Series Siap Meluncur di Indonesia, Usung Performa Kencang dan Kamera Leica 50 MP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.