• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Olahraga

Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Dua Tersangka Baru, Diduga Suap Wasit Rp800 Juta

Kabariku oleh Kabariku
12 Oktober 2023
di Olahraga
A A
0
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang merupakan Kasatgas Anti Mafia Bola Polri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang merupakan Kasatgas Anti Mafia Bola Polri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepakbola bola Indonesia di Liga 2 pada tahun 2018 silam.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang merupakan Kasatgas Anti Mafia Bola mengatakan, dua tersangka baru tersebut berinisial VW dan DR.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Keduanya terbukti menyuap wasit dalam sebuah pertandingan antara klub Y dan X di Liga 2 tahun 2018.

RelatedPosts

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

KKI Gelar Seleknas 2026, OSO Ingatkan Sportivitas Jadi Kunci Prestasi Dunia

“Menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka,” ujar Asep Edi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).

Asep Edi mengatakan, dua tersangka tersebut berperan sebagai pemberi suap dalam pertandingan sepakbola.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit, jadi peran VW adalah berperan aktif sebagai pelobi wasit,” katanya.

“Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu, dan DR berperan sebagai penyandang dana, yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep Edi menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka tersebut, pihaknya melibatkan saksi maupun ahli beserta alat buktinya.

“Adapun dalam proses penyidikan ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik, antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli sebanyak 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Menduniakan Danau Toba Lewat Ajang Balap F1 Powerboat

Asep Edi menambahkan, total yang dikeluarkan tersangka untuk salah satu klub Liga 2 mencapai Rp800juta.

Motif tersangka mengeluarkan uang, adalah untuk menyuap perangkat wasit agar klub Y bisa menang dan naik ke kasta Liga 1.

“Dalam beberapa pertandingan memang klub Y ini menang. Jadi setiap pertandingan klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7, itu menang semuanya,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan di kompetisi Liga 2 pada tahun 2018.***

Red/K-102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Irjen Pol Asep Edi SuheriLiga 2Satgas Anti Mafia Bolasuap wasit
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dijemput Paksa Terkait Korupsi di Kementan, SYL Tiba di Gedung Merah Putih

Post Selanjutnya

Korban Keracunan Sate Jebred Bertambah Jadi 52 Orang, 3 Meninggal Dunia

RelatedPosts

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Oesman Sapta saat memberikan keterangan pers kepada awak media dalam acara Seleknas KKI 2026 di Jakarta (Foto:Irfan/kabariku.com)

KKI Gelar Seleknas 2026, OSO Ingatkan Sportivitas Jadi Kunci Prestasi Dunia

18 April 2026
Milad ke-70 SEMMI di Jakarta menegaskan pentingnya kaderisasi, kontrol sosial, dan persatuan nasional di tengah tekanan geopolitik global.(Bemby/kabariku.com)

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

18 April 2026

Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya

17 April 2026
Persib Bandung bertandang ke Padang

Persib Target Sapu Bersih Sisa Laga, Duel Kontra Semen Padang Jadi Awal Penentuan

5 April 2026
Post Selanjutnya

Korban Keracunan Sate Jebred Bertambah Jadi 52 Orang, 3 Meninggal Dunia

Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana Joko Widodo, Menpora Dito Ariotedjo, Menteri Investasi /Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketum PSSI Erick Thohir menonton laga Indonesia-Brunei Darussalam, di Stadion Utama GBK, Jakarta, Kamis (12/09/2023)/Foto: BPMI Setpres

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Tumbangkan Brunei 6-0, Berikut Ini Ungkapan Kegembiraan Presiden Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Pelayanan KB Pria Digelar di Bungbulang, DPPKBPPPA Garut Tekankan Peran Ayah dalam Keluarga

21 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com