Jakart, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) serta dugaan grativikasi dan TPPU.
“Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih. Benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo,” kata Jubir KPK, Ali Fikri dikomfirmasi Selasa (10/9/2023).
Ali menjelaskan, pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi merupakan bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.
“Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud,” ucap Ali.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Mentan SYL.
Sebelum memeriksa Kasdi, KPK lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta pada Senin, (9/10/2023).
Hatta memenuhi panggilan tersebut dan sudah diperiksa oleh tim penyidik. Namun KPK belum menjabarkan materi pemeriksaan terhadap Hatta.
Diketahui, KPK mulai melakukan penyelidikan kasus korupsi di Kementan sejak awal 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan sejak September kemarin.
Dimulainya penyidikan dalam kasus ini, diketahui setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis 28 September 2023.
KPK menyebut salah satu kasus yang sedang diusut adalah dugaan pemerasan dalam jabatan.
Senin (19/6/2023) lalu, Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di Kementan. Politikus Partai Nasdem itu pun berjanji akan kooperatif dan meminta semua pihak menghormati proses yang tengah berjalan di KPK.***
Red/K.101
Baca Juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post