• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

4 Tahun Pemerintahan Jokowi, KontraS: Melenceng Jauh dari Koridor Konstitusi dan Demokrasi

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Bertepatan dengan empat tahun masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali menerbitkan catatan evaluasi atas kinerja di sektor demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Koordinator KontraS,.Dimas Bagus Arya, S.H., menyampaikan, berbagai catatan yang disusun dalam laporan ini merupakan upaya konstitusional yang dilakukan masyarakat sipil dalam kerangka pengawasan di tengah lemahnya mekanisme check and balances yang dilakukan lembaga formal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Secara umum, dalam laporan ini, kami menyoroti regulasi, kebijakan dan langkah strategis Presiden Jokowi kemudian mengukurnya dengan prinsip demokrasi, HAM dan rule of law,” ujar Dimas dalam keterangannya Jum’at (20/10/2023).

RelatedPosts

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

Dimas menjelaskan, dalam menyusun laporan ini, KontraS mengumpulkan data dengan menggunakan berbagai metode seperti pemantauan media, data advokasi, tinjauan literatur serta data jaringan.

“Selain itu, kami pun melakukan diskusi dan tukar pikiran dengan beberapa ahli yang memiliki keilmuan tentang demokrasi dan konstitusi. Data-data tersebut pun kami kami analisis menggunakan standar-standar HAM yang berlaku secara universal,” jelasnya.

Lebih lanjut Dimas memaparkan, fenomena yang terus terjadi selama empat tahun belakangan ini tentu saja merupakan kemunduran demokrasi, hal tersebut tampak dari sejumlah fakta, fenomena dan penelitian.

Kemunduran demokrasi dapat dilihat dari aspek akuntabilitas, yang mana terdapat upaya untuk menutup jalannya pemerintahan dari pengawasan dan intervensi publik.

Berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis dibuat dengan proses partisipasi yang sangat minim. Dalam berbagai Undang-Undang bahkan watak otoritarian begitu mengemuka terlihat dari langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja sebagai produk inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lepas Kirab Merah Putih Lintas Elemen di Istana Merdeka

“Artinya, selain tak partisipatif dalam pembuatan regulasi, upaya-upaya menguji terhadap keputusan pemerintah pun dipreteli habis ruangnya. Kami menyimpulkan bahwa berbagai penyusunan regulasi dan kebijakan yang ada menunjukan fenomena Executive Heavy,” ungkap Dimas.

Selain itu, lanjut dia, fenomena autocratic legalism yang mana praktik pemimpin otoriter atau otokratis yang menggunakan sistem hukum, termasuk peraturan dan Undang-Undang, untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaan mereka pun terus berlanjut.

Adapun situasi menyusutnya ruang kebebasan sipil pun tak kunjung mengalami indikasi perbaikan. Watak opresif dan anti kritik negara tercermin begitu kental dalam tindakan brutal yang dilakukan aparat di lapangan.

Lebih lanjut, UU ITE menjadi momok utama dalam kebebasan berpendapat di ruang digital. Sayangnya, produk hukum ini tak kunjung direvisi sehingga terus memakan korban setiap tahunnya.

Adapun bentuk-bentuk penyerangan digital seperti hacking, doxing, dan profiling terus berlanjut tanpa ada proses pengungkapan serta penindakan tegas.

“Tak ada satupun pihak yang bertanggungjawab atas berbagai serangan digital khususnya peretasan menimbulkan suatu kecurigaan, bahwa negara turut terlibat dalam aktivitas illegal ini,” ucapnya.

Menurutnya, kemunduran demokrasi dan pengangkangan konstitusi pun terlihat di sektor ekonomi-pembangunan. Ambisi tinggi pemerintah untuk dapat melangsungkan pembangunan di beberapa daerah di Indonesia nyatanya tidak berimbang dengan semangat penghormatan terhadap HAM dan penjaminan ruang hidup masyarakat.

Terlebih lagi, arahan Presiden yang berupaya untuk memfokuskan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) di tahun 2023 dan 2024 telah berelasi lurus dengan timbulnya berbagai bentuk pelanggaran HAM kepada masyarakat.

Pelanggaran HAM berbasis pembangunan sejatinya tidak hanya muncul dalam sektor PSN, tetapi berbagai bentuk pelanggaran HAM turut hadir dalam beberapa proyek lainnya khususnya sumber daya alam.

Aktor swasta maupun aparat keamanan dalam beberapa kasus semacam bekerja sama untuk merampas ruang hidup masyarakat. Praktik bisnis dan arus masuk investasi justru berimplikasi secara destruktif.

Adapun nilai yang terus diperjuangkan oleh masyarakat sipil pasca runtuhnya rezim orde baru yakni diwujudkannya reformasi sektor keamanan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Dikukuhkan Jadi Dewan Pengampu GKMNU Bersama Nyai Hj Sinta Nuriyah

Sayangnya, berbagai langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi justru menguatkan sel-sel militerisme sebagaimana yang terjadi di era Soeharto. Pendekatan keamanan dengan melibatkan aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai ‘senjata’ untuk menyelesaikan pelbagai masalah. Cara pandang ini yang kemudian terus menciptakan fenomena pelanggaran HAM.

Permasalahan institusi Polri yang menjadi sorotan masyarakat belakangan ini karena sering bertindak represif sehingga melukai masyarakat pun tak disikapi secara serius.

Kendati telah menegur dan memanggil jajaran petinggi Polri, perubahan signifikan pun tak pernah terjadi. Sebab, akar masalah tak kunjung tersentuh.

Begitupun dalam konteks militer, tak kunjung direvisinya UU Peradilan Militer telah berimplikasi pada langgengnya impunitas dan institusi yang kebal hukum. Begitupun langkah-langkah Presiden yang menjauhkan TNI sebagai institusi yang profesional dengan menambah beban pekerjaan militer di sejumlah tugas sipil.

Fenomena yang terjadi tentu dwi-fungsi TNI yang kian menegaskan Jokowi tak berbeda dengan Soeharto. Tanda-tanda menguatnya militerisme dan mundurnya agenda reformasi sektor keamanan juga dapat dilihat dari nir akuntabilitas institusi intelijen.

Hakikatnya, intelijen harus didayagunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan sistem keamanan nasional. Sayangnya, terdapat aroma penyalahgunaan instrumen intelijen untuk kepentingan politik Presiden, salah satunya dengan memata-matai partai politik.

Pekerjaan rumah Presiden yang tak kunjung tuntas dan justru kian memburuk yakni agenda penegakan hukum. Lembaga-lembaga penegak hukum bersikap tidak profesional dengan ‘menghajar’ oposisi atau kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.

Penegakan hukum pun tidak menjawab rasa keadilan publik, tercermin dari Kasus Kanjuruhan.

Selain itu, Presiden pun terus memperpanjang politik impunitas yang terbukti dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masih belum menjadi agenda utama pemerintah.

Presiden Jokowi cenderung lebih suka menggunakan pendekatan non-hukum dan tak terukur untuk menyelesaikan suatu masalah maupun kejahatan dibuktikan dengan adanya pemisahan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat berbasis metode yudisial dan non-yudisial yang digagas pada rezim Joko Widodo melalui Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia secara Non Yudisial (Tim PPHAM)

Baca Juga  DPR RI Terima Surpres Calon Panglima TNI Atas Nama Jenderal Andika Prakasa

Lebih dalam Dimas mengungkap, hal berbahaya lainnya dalam konteks demokrasi tentu adanya potensi Presiden Jokowi untuk melakukan intervensi politik menjelang kontestasi Pemilu di tahun 2024.

Presiden bahkan tak malu-malu mengungkapkan akan melakukan cawe-cawe politik. Pernyataan ini jelas menunjukan bahwa Presiden tidak memahami secara utuh arti penting demokrasi dan konstitusi.

“Wujud ketidakpahaman tersebut tentu ada pada sikap yang diduga tidak netral. Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan presidensialisme. Sehingga segala bentuk kekuatan kenegaraan dapat digerakan dengan mudah dan mengikuti perintah Presiden,” bebernya.

Lebih jauh, dalam aspek internasional, kendati telah dinobatkan sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk keenam kalinya, pekerjaan rumah masih menumpuk.

Salah satunya yakni belum diratifikasinya berbagai instrumen internasional seperti halnya ICCPPED dan OPCAT, kendati telah direkomendasikan oleh berbagai negara dalam momentum UPR. Selain itu, Indonesia pun masih mempertahankan praktik penghukuman mati.

Padahal, menurut Dimas, tren dunia sudah berangsur-angsur menghapuskan pidana mati dalam hukum positifnya. Begitupun dalam merespon masukan internasional terkait situasi kemanusiaan di Papua.

Pemerintah masih cenderung resisten dan menolak untuk membuka kemungkinan dilakukannya investigasi independen dari pihak internasional di bumi Cendrawasih.

Selanjutnya, sikap politik yang belum maksimal juga ditunjukan oleh Pemerintah Indonesia dalam merespon dan mengakhiri krisis kemanusiaan di Myanmar pasca kudeta politik oleh Junta Militer.

“Atas dasar sejumlah penjabaran dan analisis di atas, dalam laporan ini kami memiliki sembilan desakan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan berbagai hal guna memperbaiki situasi demokrasi di Indonesia,” cetus Dimas.

Salah satunya untuk patuh dan tegak lurus pada konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang berlaku.

“Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan harus berfokus pada janji-janji kampanye yang telah dibuat pada kontestasi Pemilu pada 2014 dan 2019 lalu, ketimbang melakukan manuver politik yang akhirnya hanya akan merusak demokrasi dan melanggar konstitusi,” Dimas menutup.***

*Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 4 tahun pemerintahan JokowiKontraSPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terkait Pemanggilan Ketua KPK oleh Polda Metro Jaya, Berikut Penjelasan Pimpinan KPK

Post Selanjutnya

Mendagri Tito Tunjuk Kepala DPMD Jabar Dicky Saromi Jadi Pj Wali Kota Cimahi, Gantikan Dikdik Suratno yang Dicopot

RelatedPosts

Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Doakan Korban Bencana dan Kenang 915 Personel

30 Desember 2025
Post Selanjutnya
Kepala DPMD Jabar Dicky Saromi

Mendagri Tito Tunjuk Kepala DPMD Jabar Dicky Saromi Jadi Pj Wali Kota Cimahi, Gantikan Dikdik Suratno yang Dicopot

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: Boelan/kabariku.

KPK Panggil Donal Fariz dan Tiga Anak Buah SYL sebagai Saksi Korupsi di Kementan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kejari Garut Paparkan Laporan Kinerja Akhir 2025, Serapan Anggaran Lampaui Target

31 Desember 2025
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com