• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop, Berikut Penjelasan Mendag Zulhas

Redaksi oleh Redaksi
25 September 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual-beli melalui social commerce seperti TikTok Shop dan lain yang sejenis. Kebijakan ini akan dituangkan dengan merevisi aturan lama.

Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/9/2023).

RelatedPosts

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Mendag.

Kemendag, kata Zulhas, pada hari ini akan meneken peraturan yang melarang platform social commerce, seperti TikTok, memfasilitasi transaksi perdagangan.

Zulhas, menegaskan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Baca Juga  DPP PPRG Gandeng Kesbangpol Garut Buka Resmi LPK Sekaligus Beri Bantuan Alat Cukur

“Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.

Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Mendag.

Selanjutnya, Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar AS.

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tutup Zulhas.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas)Menkominfo Budi ArieTikTok Shop CsTransaksi jual beli
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK RI – ACRC Korsel Sepakati Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Post Selanjutnya

Ormas Pemuda Pancasila Bersiap Rayakan Harlah ke-64 pada Oktober

RelatedPosts

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

13 Maret 2026

REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

13 Maret 2026
Post Selanjutnya

Ormas Pemuda Pancasila Bersiap Rayakan Harlah ke-64 pada Oktober

Kapolres Garut Pimpin Pengawalan Aksi Solidaritas Garut Bela Rempang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kurangi Kemacetan Jalur Mudik Garut, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

15 Maret 2026
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat (Foto:Istimewa)

Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

14 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026

Negara Hadir hingga Pelosok, Pemerintah Percepat Pembangunan dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026
Masyarakat membeli kebutuhan pokok dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polres Garut di Lapangan Apel Polres Garut, Jumat (13/3/2026).

Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga Selama Ramadhan

14 Maret 2026
**Caption:**
Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur nasional Kadungora, Kabupaten Garut, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Jumat (13/3/2026). Arus kendaraan terpantau masih relatif landai dengan situasi lalu lintas yang aman dan lancar.

Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dimulai, Lalu Lintas di Jalur Kadungora Masih Lengang

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Usulkan Cikuray Jadi Tahura, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Kesiapan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com