Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
Karen pun ditahan untuk 20 hari ke depan.
Karen dihadirkan ketika pihak KPK menggelar jumpa pers. Saat itu Karen sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Selasa (19/9/2023) malam.
Karen ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa selama 9 jam.
Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pagi hari didampingi pengacaranya. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 19.40 KPK mengumumkan Karen menjadi tersangka dan ditahan.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.
Sebelumnya KPK sudah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Keempat orang itu Karen Agustiawan (mantan Direktur Utama PT Pertamina), mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan,Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post