• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bareskrim Polri Menolak Laporan Ujaran Kebencian “Bajingan Tolol”, Berikut Penjelasan IPW

Redaksi oleh Redaksi
4 Agustus 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Indonesia Police Watch menilai langkah Polri baik Bareskrim maupun Polda Metro Jaya yang tidak menerima laporan ujaran kebencian oleh Relawan Jokowi dan juga pendukung PDI Perjuangan kepada Rocky Gerung dengan tidak dibuatkan laporan Polisi (LP) model B, sudah benar.

Dengan meminta pelapor membuat Pengaduan Masyarakat (dumas) dan sudah tepat karena pernyataan ujaran yang dinilai menghinakan Jokowi itu adalah masuk dalam jenis delik aduan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Demikian disampaikan Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch dalam keterangannya diterima Jum’at (4/8/2023).

RelatedPosts

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

“Polri harus cermat dan tidak boleh berada dalam tekanan publik dalam hal menegakkan hukum. Karena hukum harus berintikan keadilan dan juga prosedural,” tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, Polri hanya bisa memproses Rocky Gerung (RG) terkait pernyataannya: “…bajingan tolol…” bila Jokowi melaporkannya sendiri atau menunjuk langsung kuasa hukum untuk melaporkan RG ke polisi.

Terkait sikap Polri yang prosedural dengan tidak menerima laporan polisi tersebut, Sugeng menjelaskan, saat ini banyak mendapat sorotan publik dan sudah ditarik kemana-mana.

Bahkan ada relawan Jokowi yang sudah kebablasan dengan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dievaluasi.

“Situasi ini sangatlah tidak menyehatkan dalam iklim penegakan hukum di tanah air. Sebab, pihak kepolisian bekerja sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

IPW berpendapat bahwa sikap Polri dan Kapolri sudah benar dan tepat menurut hukum.

Sugeng menjelaskan, Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tegas menyebutkannya pada pasal 45 ayat 5, merupakan delik aduan.

Baca Juga  Komnas HAM Telah Sampai Pada Perkiraan Waktu dan Jenis Luka yang Menewaskan Brigadir J. Berikut Penjelasan Choirul Anam

Hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor: 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Pada angka 3 di huruf e kolom implementasi lampiran SKB itu disebutkan delik pidana pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 5 UU ITE,” terangnya.

Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau perwalian.

“Pada huruf f-nya berbunyi, korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” lanjut Sugeng.

Presiden Jokowi sendiri tidak menanggapi serius pernyataan dari Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan ucapan “bajingan”. Menurutnya, itu hanya masalah kecil.

“Saya kerja aja lah,” ungkapnya di Senayan Park Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023, lalu.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Dipolisikan Soal ‘Bajingan Tolol’, Rocky Gerung Berkilah Itu Suasana Debat Politik Ungkapan Semangat Berorasi
Sudahi Debat “Bajingan Tolol” Ala Rocky Gerung

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: "Bajingan Tolol"Bareskrim PolriKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKepolisian Republik IndonesiaPDI PerjuanganPolda Metro Jayavideo viral pidato Rocky Gerung
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wirawan Panoedjoe Dukung Menko PMK Berantas Kemiskinan Lewat UMKM

Post Selanjutnya

Soal Rocky Gerung, Pesan Buat Sesama Relawan Jokowi dan Polri: Dialog dan Perdamaian Rajanya Hukum di Atas Hukum Apapun

RelatedPosts

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya sinergi DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas (Istimewa)

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026

SIAGA 98: Kejaksaan Agung Sebaiknya Menolak Permohonan JC Soni Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

6 Juni 2026
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi SPPG.(Istimewa)

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

5 Juni 2026
Post Selanjutnya
Rocky Gerung

Soal Rocky Gerung, Pesan Buat Sesama Relawan Jokowi dan Polri: Dialog dan Perdamaian Rajanya Hukum di Atas Hukum Apapun

Rocky Gerung

Akhirnya Rocky Gerung Minta Maaf Atas Ucapannya yang Menghina Presiden Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya sinergi DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas (Istimewa)

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

6 Juni 2026

Kabar Menkeu Purbaya Mundur, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Reshuffle Kabinet

6 Juni 2026

Yuda Puja Turnawan Ajak Generasi Muda Lawan “Lost Generation” lewat Donor Darah, Meriahkan Bulan Bung Karno

6 Juni 2026

Aliansi Rakyat Garut Bersatu Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Jual Beli SPPG

6 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com