Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
SK penugasan Endar di KPK sudah diterbitkan tertanggal 27 Juni 2023 lalu.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (5/7/2023).
Pertimbangannya, lanjut Ali, antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghendaki Brigjen Endar tetap mengemban tugas di KPK.
Sementara itu, SIAGA 98 menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas putusan Pimpinan KPK mengangkat kembali Brigjen Endar sebagai Dirlidik KPK pada tanggal 27 Juni atas pertimbangan menjaga kerjasama dan saling menghormati KPK-Polri.
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menyampaikan, soliditas KPK-Polri dan Kejagung, diperlukan bagi pemberantasan korupsi.
“Penugasan kembali Brigjen Endar, karena diputuskan secara kolektif kolegial oleh Pimpinan KPK dan secara administratif diproses oleh Sekjèn KPK dengan tetap mempertimbangkan Surat Kapolri terdahulu yang belum ditarik kembali oleh Kapolri LSP (Listyo Sigit Prabowo),” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, Rabu 5 Juni 2023.
Namun Hasanuddin juga berharap Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan/ penyidikan bocornya dokumen KPK di Kementerian ESDM dengan mempedomani hasil pemeriksaan pendahuluan Dewas KPK.
“Kami juga berharap Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan/Penyidikan bocornya dokumen KPK dengan mempedomani hasil pemeriksaan pendahuluan Dewas KPK,” katanya.
Dewas KPK, lanjutnya, telah memutuskan bahwa bocornya dokumen di Kementerian ESDM kurang cukup bukti sehingga tidak bisa dinaikan ke tahap sidang etik.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post