KABARIKU – Setelah buron kurang lebih 8 bulan, Hiendra Sunyoto (HS), tersangka penyuap Rp 46 miliar kepada mantan Sekretaris MA, Nurhadi, berhasil diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).

Usai ditangkap, pihak KPK langsung mengkarantina pemilik PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersebut di Rutan KPK Kavling C1.
“Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK,” jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Kamis (29/10/2020).
Seperti diberitakan, tersangka HS diduga memberi suap hampir Rp 46 miliar kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap diberikan untuk mengurus perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal dan PT Kawasan Berikat Nusantara, terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN.
Dalam penangkapan tersebut KPK turut mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan HS selama dalam pelariannya dan sejumlah barang lainnya.
“Di antaranya alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lili.
Penangkapan tersangka HS dilakukan berkat informasi masyarakat yang mengatakan HS ada di kawasan BSD Tangerang. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian.
Benar saja, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 HS yang diduga berganti-ganti nomor telepon itu, datang ke apartemen di BSD pada pukul 15.00 WIB.
“Dari info itu KPK koordinasi dengan pihak apartemen dan security untuk mengintai dan masuk ke unit. Besoknya, HS berhasil ditangkap,” kata Lili.
Sebelumnya, untuk mencari HS yang ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2020, KPK dan kepolisian tak berhenti melakukan pencarian. Bahkan sempat melakukan penggeladahan sejumlah rumah di Jakarta dan Jawa Timur.
Sekilas suap S kepada Nuradi
Diketahui, suap senilai Rp 46 miliar tersebut diberikan HS lewat 9 lembar cek kepada menantu Nurhadi, Resky. Suap diberikan untuk penanganan dua perkara yaitu perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Namun meski telah memberi suap, PT MIT kalah di persidangan sehingga HS meminta kembali 9 lembar cek tersebut.
Selain 9 lembar cek, HS juga diduga telah memberikan uang suap sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap sebanyak 45 kali transaksi. Pemberian ini diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post