Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya mengaktifkan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlik) di lembaga antirasuah itu.
Diketahui, Brigjen Endar tiba di Gedung Merah Putih sekira pukul 17.18 WIB, untuk bertemu Pimpinan KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan Brigjen Endar kembali ke jabatan sebelumnya.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023) malam.
Fikri menerangkan Brigjen Endar secara resmi sudah bertugas di KPK. Surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke Polri pun kini sudah direvisi.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” jelas Fikri.
Selain perubahan SK oleh Sekjen dan Pimpinan KPK, dijelaskan Ali, KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas.
“Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya,” jelas Ali.
“Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas,” sambung Ali.
Seperti diketahui, SK pemberhentian dengan hormat Endar ke luar pada 31 Maret 2023.
Endar dianggap sudah habis masa tugasnya di KPK. Ketua KPK Firli Bahuri juga menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Endar dan memberikan promosi kepada yang bersangkutan.
Kapolri kembali menjawab surat penghadapan Endar dari KPK yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023, untuk mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.***
Red/K.101
BACA Juga:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post