• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Jadi Tersangka TPPU, 27 Aset Lukas Enembe Disita KPK. Berikut Rinciannya

Redaksi oleh Redaksi
26 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Diantaranya KPK menyita uang tunai senilai total Rp 81,9 miliar terdiri dari pecahan mata uang rupiah serta asing.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Hari ini, kami menyampaikan informasi perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Korupsi lainnya,” kata Jubir KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/5/2023) sore.

RelatedPosts

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

OTT Bengkulu, KPK Amankan Bupati Rejang Lebong

Sebagai info, Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi. Kasus suap dan gratifikasi Lukas kini tengah disidangkan. Dari hasil pengembangan, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

“Apa saja aset-aset yang sudah dilakukan sebagai barang bykti dalam perkara ini, karena kami terus kembangkan informasi dan datanya tidak sebatas dugaan suap, gratifikasi dan TTPU,” ucap Ali.

KPK memastikan akan menyelesaikan perkara ini, siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pasti ditetapkan sebagai tersangka untuk pengembangan lebihlanjut.

Turut hadir dalam konferenis pers tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” kata Alexander Marwata.

Baca Juga  PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Sekretaris MA, KPK: Segera Kami Panggil Kembali Minggu Ini

Alex menjelaskan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yaitu: Rijatono Lakka (RL), Swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP); Lukas Enembe (LE), Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018- 2023; dan Gerius One Yoman (GOY) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 s.d. 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Alex.

Adapun 27 asset yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK sebagai berikut: Uang senilai Rp81.628.693.000; Uang senilai USD5.100; Uang senilai SGD26.300.

Kemudian, 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000; Sebidang tanah dengan luas 1.525 m² beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000.

1 bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000; Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000; Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000; Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;

Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000; 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000; 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;  Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00.

Asset lainnya berupa: Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000,00 ; Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000,00;

2 buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600; 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembesenilai Rp41.127.000; 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500; 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Baca Juga  Tingkatkan Integrasi WBS Tipikor, Kementerian Kominfo Gandeng KPK Jalin PKS

Lalu, 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Asset berupa kendaraan, 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000; 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000; 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000; 1 unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000; dan 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000;

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh Tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya,” terang Alex.

Lanjut Alex, Atas perbuatannya, Tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crimetindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

“Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Dimana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua,”Alex menutup.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGubernur nonaktif Papua Lukas EnembeKomisi Pemberantasan KorupsiTPPU Gubernur nonaktif Papua
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Profil Kabareskrim Baru Komjen Wahyu Widada, Peraih Adhi Makayasa

Post Selanjutnya

Tegas, Firli Bahuri: Kita Miskinkan Para Pelaku Korupsi

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

11 Maret 2026
Forkom BEM/DEMA PTAI menggelar Ramadhan Peduli di Depok dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.(Ist)

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Bengkulu, KPK Amankan Bupati Rejang Lebong

10 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

10 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

9 Maret 2026
Post Selanjutnya

Tegas, Firli Bahuri: Kita Miskinkan Para Pelaku Korupsi

KPK Diserang Sayang, Tak Diserang Disayang-sayang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

11 Maret 2026
Forkom BEM/DEMA PTAI menggelar Ramadhan Peduli di Depok dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.(Ist)

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026

Mewaspadai Politics of Fear dan Pentingnya Persatuan Nasional Dalam Menghadapi Krisis di Kawasan Timur Tengah

10 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
dok Parlementaria

Puan Maharani Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Rentetan OTT Kepala Daerah oleh KPK

10 Maret 2026

JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

10 Maret 2026

Banser Jawa Barat Kerahkan 6.000 Personel Layani Pemudik di 135 Posko

10 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Bengkulu, KPK Amankan Bupati Rejang Lebong

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com