• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Jadi Tersangka TPPU, 27 Aset Lukas Enembe Disita KPK. Berikut Rinciannya

Redaksi oleh Redaksi
26 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Diantaranya KPK menyita uang tunai senilai total Rp 81,9 miliar terdiri dari pecahan mata uang rupiah serta asing.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Hari ini, kami menyampaikan informasi perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Korupsi lainnya,” kata Jubir KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/5/2023) sore.

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

Sebagai info, Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi. Kasus suap dan gratifikasi Lukas kini tengah disidangkan. Dari hasil pengembangan, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

“Apa saja aset-aset yang sudah dilakukan sebagai barang bykti dalam perkara ini, karena kami terus kembangkan informasi dan datanya tidak sebatas dugaan suap, gratifikasi dan TTPU,” ucap Ali.

KPK memastikan akan menyelesaikan perkara ini, siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pasti ditetapkan sebagai tersangka untuk pengembangan lebihlanjut.

Turut hadir dalam konferenis pers tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” kata Alexander Marwata.

Baca Juga  Esensi dan Hikmah Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW dalam Pemberantasan Korupsi

Alex menjelaskan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yaitu: Rijatono Lakka (RL), Swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP); Lukas Enembe (LE), Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018- 2023; dan Gerius One Yoman (GOY) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 s.d. 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Alex.

Adapun 27 asset yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK sebagai berikut: Uang senilai Rp81.628.693.000; Uang senilai USD5.100; Uang senilai SGD26.300.

Kemudian, 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000; Sebidang tanah dengan luas 1.525 m² beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000.

1 bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000; Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000; Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000; Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;

Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000; 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000; 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;  Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00.

Asset lainnya berupa: Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000,00 ; Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000,00;

2 buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600; 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembesenilai Rp41.127.000; 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500; 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Baca Juga  Terkait RUU Perampasan Aset, Hasanuddin: KPK Harus Cermat dan Hati-Hati Menyikapi

Lalu, 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Asset berupa kendaraan, 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000; 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000; 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000; 1 unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000; dan 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000;

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh Tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya,” terang Alex.

Lanjut Alex, Atas perbuatannya, Tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crimetindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

“Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Dimana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua,”Alex menutup.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGubernur nonaktif Papua Lukas EnembeKomisi Pemberantasan KorupsiTPPU Gubernur nonaktif Papua
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Profil Kabareskrim Baru Komjen Wahyu Widada, Peraih Adhi Makayasa

Post Selanjutnya

Tegas, Firli Bahuri: Kita Miskinkan Para Pelaku Korupsi

RelatedPosts

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Post Selanjutnya

Tegas, Firli Bahuri: Kita Miskinkan Para Pelaku Korupsi

KPK Diserang Sayang, Tak Diserang Disayang-sayang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com