• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Jadi Tersangka TPPU, 27 Aset Lukas Enembe Disita KPK. Berikut Rinciannya

Redaksi oleh Redaksi
26 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Diantaranya KPK menyita uang tunai senilai total Rp 81,9 miliar terdiri dari pecahan mata uang rupiah serta asing.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Hari ini, kami menyampaikan informasi perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Korupsi lainnya,” kata Jubir KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/5/2023) sore.

RelatedPosts

Jaksa Agung dan Gubernur DKI Jakarta Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Sebagai info, Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi. Kasus suap dan gratifikasi Lukas kini tengah disidangkan. Dari hasil pengembangan, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

“Apa saja aset-aset yang sudah dilakukan sebagai barang bykti dalam perkara ini, karena kami terus kembangkan informasi dan datanya tidak sebatas dugaan suap, gratifikasi dan TTPU,” ucap Ali.

KPK memastikan akan menyelesaikan perkara ini, siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pasti ditetapkan sebagai tersangka untuk pengembangan lebihlanjut.

Turut hadir dalam konferenis pers tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” kata Alexander Marwata.

Baca Juga  KPK Dorong Transparansi Pengadaan BUMN, Tekankan Budaya Kerja Berintegritas di Pertamina

Alex menjelaskan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yaitu: Rijatono Lakka (RL), Swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP); Lukas Enembe (LE), Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018- 2023; dan Gerius One Yoman (GOY) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 s.d. 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Alex.

Adapun 27 asset yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK sebagai berikut: Uang senilai Rp81.628.693.000; Uang senilai USD5.100; Uang senilai SGD26.300.

Kemudian, 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000; Sebidang tanah dengan luas 1.525 m² beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000.

1 bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000; Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000; Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000; Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;

Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000; 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000; 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;  Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00.

Asset lainnya berupa: Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000,00 ; Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000,00;

2 buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600; 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembesenilai Rp41.127.000; 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500; 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Baca Juga  Laporan Amien Rais dan Rizal Ramli Ditolak, Berikut Penjelasan Jubir KPK

Lalu, 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Asset berupa kendaraan, 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000; 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000; 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000; 1 unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000; dan 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000;

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh Tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya,” terang Alex.

Lanjut Alex, Atas perbuatannya, Tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crimetindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

“Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Dimana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua,”Alex menutup.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGubernur nonaktif Papua Lukas EnembeKomisi Pemberantasan KorupsiTPPU Gubernur nonaktif Papua
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Profil Kabareskrim Baru Komjen Wahyu Widada, Peraih Adhi Makayasa

Post Selanjutnya

Tegas, Firli Bahuri: Kita Miskinkan Para Pelaku Korupsi

RelatedPosts

Jaksa Agung dan Gubernur DKI Jakarta Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026
Post Selanjutnya

Tegas, Firli Bahuri: Kita Miskinkan Para Pelaku Korupsi

KPK Diserang Sayang, Tak Diserang Disayang-sayang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaksa Agung dan Gubernur DKI Jakarta Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026

Kebaikan di Awal Tahun Hijriah, PNM Cabang Garut Berbagi untuk Anak Yatim dan Dhuafa

30 Juni 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Segera Bahas Reaktivasi Bandara Husein dan Masa Depan Kertajati Bersama Kemenhub

30 Juni 2026

Fokus Atasi Persoalan Rakyat, AHY Tegaskan Soal Urusan Politik Masih Panjang Waktunya

30 Juni 2026

Di Hadapan Kiai dan Santri di Lampung, Jokowi Tegaskan Tetap Jadi Sosok Sederhana dan dekat dengan Masyarakat

30 Juni 2026

Safari Politik Jokowi, Sekjen Golkar : Saat Ini Nahkoda Pemerintahan ada Ditangan Prabowo  

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com