• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

IPW Kritik Keras Penetapan Anny Anna Maria sebagai Tersangka, Sugeng: Kasus Dianggap Janggal

Kabariku oleh Kabariku
25 Juni 2023
di News
A A
0
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dukungan pemberian perlindungan hukum terhadap Anny Anna Maria yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah terus mengalir.

Setelah Anny mengadu ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopohukam) di Jakarta beberapa waktu lalu, sejumlah pihak turut menilai jika penetapan Anny sebagai tersangka itu janggal.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Indonesia Police Watch (IPW) salah satu yang menyebut jika penetapan Anny Anna Maria sebagai tersangka itu tidak dapat dilakukan. Seharusnya, Anny yang merupakan korban dalam perkara tersebut tidak dapat berhadapan dengan hukum pidana.

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

“IPW melihat penetapan status tersangka ini agak janggal. Karena yang dipermasalahkan adalah sertifikat tahun 64 dan yang ditersangkakan adalah orang yang waktu itu, Anny waktu itu belum cukup dewasa menurut saya ya. Jadi bukan orang yang melakukan pemalsuan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (24/6).

Belum lagi, kata Sugeng, masalah atau objek hukum yang dipermasalahkan dalam perkara ini hingga menyeret Anny menjadi tersangka merupakan sertifikat tahun 1964, maka seharusnya kasus ini sudah kedaluwarsa.

Maka pengusutan kasus melalui tindak pidana seharusnya tidak dapat dilakukan, menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

“Jadi lebih tepat kasus ini adalah kasus soal sengketa keperdataan terkait kepemilikan. Harus diselesaikan dulu kasus kepemilikannya melalui gugatan perdata atau pendapat dari BPN,” tambah dia.

Sugeng juga menyinggung Pasal 81 KUHP yang mengatur tentang Prejudicieel Geschil atau masalah hukum (biasanya perdata) yang harus dipecahkan dahulu sebelum dapat mulai mengadili pokok perkara.

Baca Juga  Masjid Fathullah UIN Jakarta Adakan Haul Syaikh Syarif Hidayatullah

Dalam kasus ini, diduga terdapat sengketa kepemilikan tanah antara para pihak seharunya kasus pidananya ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada kejelasan tentang kepemilikan itu.

Untuk menindaklanjuti kasus ini Sugeng merekomendasikan agar Polri dapat melakukan gelar perkara khusus. Khususnya, kata dia, penelaahan lebih lanjut oleh BIro Wasidik Bareskrim Polri.

“Untuk memberi petunjuk atau mensupervisi penanganan kasus ini,” tandas dia.

Sebelumnya, Anny bersama kuasa hukumnya Upe Taufani Mokoagow telah meminta perlindungan hukum atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kemenkopolhukam.

Anny ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (14/6) 2023 lalu atas laporan yang dibuat oleh Iwan Kurniawan Hamid.

Anny sendiri telah menegaskan bahwa tanah seluas 3.200 meter persegi itu merupakan milik orangtuanya. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak orangtuanya tersebut.

“Saya pikir, saya harus cari keadilan. Biar kondisi saya begini (sakit), saya mesti perjuangkan hak orang tua saya punya. Saya dibilang palsukan surat, di mana letaknya saya palsukan surat?” ucapnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anny Anna MariaIPWPolrestabes Makassartersangka
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kisah Faris Fotografer Freelance Sukses Menjadi Influencer dan Content Creator di Dunia Digital

Post Selanjutnya

Manajemen Kerumunan Masjidil Haram

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Manajemen Kerumunan Masjidil Haram

Merespon Keluhan Orangtua Siswa, Kemendikbud Ristek Keluarkan Aturan Kegiatan Wisuda PAUD hingga SMA

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com