• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

FKMAD: Derita Petani Menanti Pupuk Bersubsidi

Redaksi oleh Redaksi
28 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- PT Pupuk Kujang sebagai produsen pupuk memastikan pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat tersedia aman sebanyak 65.326 ton untuk alokasi tahun 2022 sesuai usulan sehingga petani tidak perlu khawatir.

Selain itu AVP Region Jabar 3 PT. Pupuk Kujang, Shidarta mengatakan, memperkuat pengawasan pupuk hingga ke tingkat distributor dan kios sesuai Permendag Nomor 15 tahun 2013 yaitu tugas Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk sampai ke Lini IV atau gudang pengecer, adalah kewajiban dari semua pihak terkait.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Terakhir, perwakilan PT. Pupuk Kujang itu berpesan agar seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi untuk tertib administrasi yakni semuanya dicatat dan dilaporkan, kemudian tertib operasional yaitu menjual pupuk sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak.

RelatedPosts

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

Faktanya, distribusi pupuk bersubsidi di kabupaten Garut tahun 2022 tidak sesuai dengan harapan. Hal ini disampaikan oleh Ade Sudrajat salah satu pemerhati kebijakan publik yang sekaligus sebagai dewan pembina Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FKMAD) Kabupaten Garut.

“Sampai saat ini kami terus mengawal dan menyelidiki perkembangan dari laporan adanya dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak yang melakukan verifikasi dan pengawasan langsung,” ungkapnya.

Lanjut Ade Sudrajat, selain tidak berfungsi pengawasan pupuk bersubsidi oleh KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan pestisida) di Kabupaten Garut ini, ada pihak terlibat lainnya yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas atas terjadinya dugaan penyelewengan pupuk subsidi ini, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak yang melakukan Verifikasi lapangan langsung.

Baca Juga  Wakapolda Jabar Hadiri Kejuaraan Kapolda Jabar Cup Seni Ketangkasan Domba Garut

Fakta di lapangan seperti terjadinya perbedaan transaksi penjualan antara kios pengecer dengan distributor menjadi bukti nyata bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Garut telah abai dalam melakukan tugas dan fungsi kontrolnya.

Ade Sudrajat menyebut, perbedaan transaksi penjualan antara kios pengecer dan distributor ini disebabkan oleh tumpang tindihnya proses penginputan data laporan penjualan pada aplikasi T-Pubers.

Perbedaan data laporan penjualan ini disebabkan oleh distributor juga memiliki PIN T-Pubers kios pengecer yang seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini berakibat pada distributor dengan seenaknya melakukan manipulasi data penjualan.

“Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak terkait saya rasa harus juga diproses dan dipanggil oleh APH terkait adanya penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi,” tukas Ade Sudrajat.

Apabila APH setempat tidak melakukannya maka pihaknya akan melakukan pelaporan pada pihak yang lebih diatas yaitu:

1). Bila dari pihak kepolisian kita akan Lapor ke Kapolri melalui IRWASUM,

2). Bila dari pihak Kejaksaan maka kita lapor ke Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

Dia menjelaskan, sebagaimana telah diatur dalam beberapa peraturan baik UU atau Peaturan pemerintah sebagai mana tersebut di bawah ini:

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi mengatur bagi pelanggar dibidang pidana ekonomi diancam hukuman penjara atau kurungan selama-lamanya dan denda setinggi-tingginya 30 kali jumlah yang ditetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Dan Pasal 2 dalam peraturan tersebut melanjutkan apabila perbuatan tersebut dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda yang besarnya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut.

Baca Juga  Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Layangkan Surat Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada IPW

“Dengan adanya fakta dan kondisi kelangkaan pupuk subsidi dikalangan para petani ini, sudah sepantasnya para pihak aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kenapa bisa terjadi kelangkaan pupuk dikalangan petani,” kata dia.

Jika memang terbukti ada pelanggaran maka jangan segan untuk menindak para oknum yang sudah merugikan para petani, dan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat kedepannya.

Sebagai pemerhati kebijakan publik dan sekaligus sebagai dewan pembina FKMAD, pihaknya akan mencari kepastian hukum dan segera akan menindak lanjuti dengan laporan kepada pihak Kepolisian ataupun kekejaksaan bahkan ke KPK dalam laporan Langkanya pupuk bersubsidi.

“Serta menuntut agar pengusaha yang nakal yang terindikasi berada berada dibalik kelangkaan pupuk subsidi terlibat segera di seret ke meja hijau,” tandas dia.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dinas pertanian kabupaten garutForum Komunikasi Masyarakat Antar DesaPT. Pupuk Kujangpupuk bersubsidi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jumhur ke LBP: Mau Berapa Nyawa Buruh Lagi Mati di PT. GNI Morowali Utara?

Post Selanjutnya

Kabar dari Arafah, Wagub Uu Ruzhanul Ulum: Seluruh Jemaah Jabar Sudah Tiba di Arafah

RelatedPosts

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Post Selanjutnya

Kabar dari Arafah, Wagub Uu Ruzhanul Ulum: Seluruh Jemaah Jabar Sudah Tiba di Arafah

Cerita Mahasiswa Indonesia Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air Akibat Peristiwa 1965

Discussion about this post

KabarTerbaru

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Mesjid Di Gang Kecil Garut Kota Ini Diresmikan Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia

6 April 2026

Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

6 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

PDI Perjuangan Garut Usulkan PERDA Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Perlindungan Kawasan Sumber Mata Air dan Tata Kelola Aliran Air

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com