• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

FKMAD: Derita Petani Menanti Pupuk Bersubsidi

Redaksi oleh Redaksi
28 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- PT Pupuk Kujang sebagai produsen pupuk memastikan pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat tersedia aman sebanyak 65.326 ton untuk alokasi tahun 2022 sesuai usulan sehingga petani tidak perlu khawatir.

Selain itu AVP Region Jabar 3 PT. Pupuk Kujang, Shidarta mengatakan, memperkuat pengawasan pupuk hingga ke tingkat distributor dan kios sesuai Permendag Nomor 15 tahun 2013 yaitu tugas Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk sampai ke Lini IV atau gudang pengecer, adalah kewajiban dari semua pihak terkait.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Terakhir, perwakilan PT. Pupuk Kujang itu berpesan agar seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi untuk tertib administrasi yakni semuanya dicatat dan dilaporkan, kemudian tertib operasional yaitu menjual pupuk sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak.

RelatedPosts

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

Faktanya, distribusi pupuk bersubsidi di kabupaten Garut tahun 2022 tidak sesuai dengan harapan. Hal ini disampaikan oleh Ade Sudrajat salah satu pemerhati kebijakan publik yang sekaligus sebagai dewan pembina Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FKMAD) Kabupaten Garut.

“Sampai saat ini kami terus mengawal dan menyelidiki perkembangan dari laporan adanya dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak yang melakukan verifikasi dan pengawasan langsung,” ungkapnya.

Lanjut Ade Sudrajat, selain tidak berfungsi pengawasan pupuk bersubsidi oleh KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan pestisida) di Kabupaten Garut ini, ada pihak terlibat lainnya yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas atas terjadinya dugaan penyelewengan pupuk subsidi ini, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak yang melakukan Verifikasi lapangan langsung.

Baca Juga  Inkubator Bisnis STAI Siliwangi Garut Launcing Percontohan Kebun Sehat Organik

Fakta di lapangan seperti terjadinya perbedaan transaksi penjualan antara kios pengecer dengan distributor menjadi bukti nyata bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Garut telah abai dalam melakukan tugas dan fungsi kontrolnya.

Ade Sudrajat menyebut, perbedaan transaksi penjualan antara kios pengecer dan distributor ini disebabkan oleh tumpang tindihnya proses penginputan data laporan penjualan pada aplikasi T-Pubers.

Perbedaan data laporan penjualan ini disebabkan oleh distributor juga memiliki PIN T-Pubers kios pengecer yang seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini berakibat pada distributor dengan seenaknya melakukan manipulasi data penjualan.

“Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak terkait saya rasa harus juga diproses dan dipanggil oleh APH terkait adanya penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi,” tukas Ade Sudrajat.

Apabila APH setempat tidak melakukannya maka pihaknya akan melakukan pelaporan pada pihak yang lebih diatas yaitu:

1). Bila dari pihak kepolisian kita akan Lapor ke Kapolri melalui IRWASUM,

2). Bila dari pihak Kejaksaan maka kita lapor ke Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

Dia menjelaskan, sebagaimana telah diatur dalam beberapa peraturan baik UU atau Peaturan pemerintah sebagai mana tersebut di bawah ini:

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi mengatur bagi pelanggar dibidang pidana ekonomi diancam hukuman penjara atau kurungan selama-lamanya dan denda setinggi-tingginya 30 kali jumlah yang ditetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Dan Pasal 2 dalam peraturan tersebut melanjutkan apabila perbuatan tersebut dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda yang besarnya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut.

Baca Juga  Dalem Bintang hingga Gunung Guntur Rencananya Dijadikan Nama Venue di SOR RAA Adiwijaya

“Dengan adanya fakta dan kondisi kelangkaan pupuk subsidi dikalangan para petani ini, sudah sepantasnya para pihak aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kenapa bisa terjadi kelangkaan pupuk dikalangan petani,” kata dia.

Jika memang terbukti ada pelanggaran maka jangan segan untuk menindak para oknum yang sudah merugikan para petani, dan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat kedepannya.

Sebagai pemerhati kebijakan publik dan sekaligus sebagai dewan pembina FKMAD, pihaknya akan mencari kepastian hukum dan segera akan menindak lanjuti dengan laporan kepada pihak Kepolisian ataupun kekejaksaan bahkan ke KPK dalam laporan Langkanya pupuk bersubsidi.

“Serta menuntut agar pengusaha yang nakal yang terindikasi berada berada dibalik kelangkaan pupuk subsidi terlibat segera di seret ke meja hijau,” tandas dia.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dinas pertanian kabupaten garutForum Komunikasi Masyarakat Antar DesaPT. Pupuk Kujangpupuk bersubsidi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jumhur ke LBP: Mau Berapa Nyawa Buruh Lagi Mati di PT. GNI Morowali Utara?

Post Selanjutnya

Kabar dari Arafah, Wagub Uu Ruzhanul Ulum: Seluruh Jemaah Jabar Sudah Tiba di Arafah

RelatedPosts

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026
Post Selanjutnya

Kabar dari Arafah, Wagub Uu Ruzhanul Ulum: Seluruh Jemaah Jabar Sudah Tiba di Arafah

Cerita Mahasiswa Indonesia Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air Akibat Peristiwa 1965

Discussion about this post

KabarTerbaru

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com