• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

FKMAD: Derita Petani Menanti Pupuk Bersubsidi

Redaksi oleh Redaksi
28 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- PT Pupuk Kujang sebagai produsen pupuk memastikan pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat tersedia aman sebanyak 65.326 ton untuk alokasi tahun 2022 sesuai usulan sehingga petani tidak perlu khawatir.

Selain itu AVP Region Jabar 3 PT. Pupuk Kujang, Shidarta mengatakan, memperkuat pengawasan pupuk hingga ke tingkat distributor dan kios sesuai Permendag Nomor 15 tahun 2013 yaitu tugas Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk sampai ke Lini IV atau gudang pengecer, adalah kewajiban dari semua pihak terkait.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terakhir, perwakilan PT. Pupuk Kujang itu berpesan agar seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi untuk tertib administrasi yakni semuanya dicatat dan dilaporkan, kemudian tertib operasional yaitu menjual pupuk sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak.

RelatedPosts

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Faktanya, distribusi pupuk bersubsidi di kabupaten Garut tahun 2022 tidak sesuai dengan harapan. Hal ini disampaikan oleh Ade Sudrajat salah satu pemerhati kebijakan publik yang sekaligus sebagai dewan pembina Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FKMAD) Kabupaten Garut.

“Sampai saat ini kami terus mengawal dan menyelidiki perkembangan dari laporan adanya dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak yang melakukan verifikasi dan pengawasan langsung,” ungkapnya.

Lanjut Ade Sudrajat, selain tidak berfungsi pengawasan pupuk bersubsidi oleh KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan pestisida) di Kabupaten Garut ini, ada pihak terlibat lainnya yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas atas terjadinya dugaan penyelewengan pupuk subsidi ini, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak yang melakukan Verifikasi lapangan langsung.

Baca Juga  SMP Bina Mandiri Sukamanah Turut Meriahkan Hari Krida Pertanian ke-50 di TTP Cikajang Garut

Fakta di lapangan seperti terjadinya perbedaan transaksi penjualan antara kios pengecer dengan distributor menjadi bukti nyata bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Garut telah abai dalam melakukan tugas dan fungsi kontrolnya.

Ade Sudrajat menyebut, perbedaan transaksi penjualan antara kios pengecer dan distributor ini disebabkan oleh tumpang tindihnya proses penginputan data laporan penjualan pada aplikasi T-Pubers.

Perbedaan data laporan penjualan ini disebabkan oleh distributor juga memiliki PIN T-Pubers kios pengecer yang seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini berakibat pada distributor dengan seenaknya melakukan manipulasi data penjualan.

“Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak terkait saya rasa harus juga diproses dan dipanggil oleh APH terkait adanya penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi,” tukas Ade Sudrajat.

Apabila APH setempat tidak melakukannya maka pihaknya akan melakukan pelaporan pada pihak yang lebih diatas yaitu:

1). Bila dari pihak kepolisian kita akan Lapor ke Kapolri melalui IRWASUM,

2). Bila dari pihak Kejaksaan maka kita lapor ke Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

Dia menjelaskan, sebagaimana telah diatur dalam beberapa peraturan baik UU atau Peaturan pemerintah sebagai mana tersebut di bawah ini:

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi mengatur bagi pelanggar dibidang pidana ekonomi diancam hukuman penjara atau kurungan selama-lamanya dan denda setinggi-tingginya 30 kali jumlah yang ditetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Dan Pasal 2 dalam peraturan tersebut melanjutkan apabila perbuatan tersebut dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda yang besarnya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut.

Baca Juga  11,8 Hektare Lahan Pertanian Gagal Panen di Garut Dapat Klaim Asuransi

“Dengan adanya fakta dan kondisi kelangkaan pupuk subsidi dikalangan para petani ini, sudah sepantasnya para pihak aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kenapa bisa terjadi kelangkaan pupuk dikalangan petani,” kata dia.

Jika memang terbukti ada pelanggaran maka jangan segan untuk menindak para oknum yang sudah merugikan para petani, dan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat kedepannya.

Sebagai pemerhati kebijakan publik dan sekaligus sebagai dewan pembina FKMAD, pihaknya akan mencari kepastian hukum dan segera akan menindak lanjuti dengan laporan kepada pihak Kepolisian ataupun kekejaksaan bahkan ke KPK dalam laporan Langkanya pupuk bersubsidi.

“Serta menuntut agar pengusaha yang nakal yang terindikasi berada berada dibalik kelangkaan pupuk subsidi terlibat segera di seret ke meja hijau,” tandas dia.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dinas pertanian kabupaten garutForum Komunikasi Masyarakat Antar DesaPT. Pupuk Kujangpupuk bersubsidi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jumhur ke LBP: Mau Berapa Nyawa Buruh Lagi Mati di PT. GNI Morowali Utara?

Post Selanjutnya

Kabar dari Arafah, Wagub Uu Ruzhanul Ulum: Seluruh Jemaah Jabar Sudah Tiba di Arafah

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
Post Selanjutnya

Kabar dari Arafah, Wagub Uu Ruzhanul Ulum: Seluruh Jemaah Jabar Sudah Tiba di Arafah

Cerita Mahasiswa Indonesia Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air Akibat Peristiwa 1965

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mukab VIII KADIN Garut Diikuti Satu Calon, Panitia Tegaskan Komitmen Rekonsiliasi Organisasi

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com