• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

FKMAD: Derita Petani Menanti Pupuk Bersubsidi

Redaksi oleh Redaksi
28 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- PT Pupuk Kujang sebagai produsen pupuk memastikan pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat tersedia aman sebanyak 65.326 ton untuk alokasi tahun 2022 sesuai usulan sehingga petani tidak perlu khawatir.

Selain itu AVP Region Jabar 3 PT. Pupuk Kujang, Shidarta mengatakan, memperkuat pengawasan pupuk hingga ke tingkat distributor dan kios sesuai Permendag Nomor 15 tahun 2013 yaitu tugas Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk sampai ke Lini IV atau gudang pengecer, adalah kewajiban dari semua pihak terkait.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terakhir, perwakilan PT. Pupuk Kujang itu berpesan agar seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi untuk tertib administrasi yakni semuanya dicatat dan dilaporkan, kemudian tertib operasional yaitu menjual pupuk sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak.

RelatedPosts

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

Faktanya, distribusi pupuk bersubsidi di kabupaten Garut tahun 2022 tidak sesuai dengan harapan. Hal ini disampaikan oleh Ade Sudrajat salah satu pemerhati kebijakan publik yang sekaligus sebagai dewan pembina Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FKMAD) Kabupaten Garut.

“Sampai saat ini kami terus mengawal dan menyelidiki perkembangan dari laporan adanya dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak yang melakukan verifikasi dan pengawasan langsung,” ungkapnya.

Lanjut Ade Sudrajat, selain tidak berfungsi pengawasan pupuk bersubsidi oleh KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan pestisida) di Kabupaten Garut ini, ada pihak terlibat lainnya yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas atas terjadinya dugaan penyelewengan pupuk subsidi ini, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak yang melakukan Verifikasi lapangan langsung.

Baca Juga  Pemanggilan Prajurit TNI oleh APH, Jenderal Andika: "Pemanggilan Itu Soal Teknis Saja, Tetapi Kalau Diperlukan Ada Mekanismenya"

Fakta di lapangan seperti terjadinya perbedaan transaksi penjualan antara kios pengecer dengan distributor menjadi bukti nyata bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Garut telah abai dalam melakukan tugas dan fungsi kontrolnya.

Ade Sudrajat menyebut, perbedaan transaksi penjualan antara kios pengecer dan distributor ini disebabkan oleh tumpang tindihnya proses penginputan data laporan penjualan pada aplikasi T-Pubers.

Perbedaan data laporan penjualan ini disebabkan oleh distributor juga memiliki PIN T-Pubers kios pengecer yang seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini berakibat pada distributor dengan seenaknya melakukan manipulasi data penjualan.

“Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai pihak terkait saya rasa harus juga diproses dan dipanggil oleh APH terkait adanya penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi,” tukas Ade Sudrajat.

Apabila APH setempat tidak melakukannya maka pihaknya akan melakukan pelaporan pada pihak yang lebih diatas yaitu:

1). Bila dari pihak kepolisian kita akan Lapor ke Kapolri melalui IRWASUM,

2). Bila dari pihak Kejaksaan maka kita lapor ke Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

Dia menjelaskan, sebagaimana telah diatur dalam beberapa peraturan baik UU atau Peaturan pemerintah sebagai mana tersebut di bawah ini:

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi mengatur bagi pelanggar dibidang pidana ekonomi diancam hukuman penjara atau kurungan selama-lamanya dan denda setinggi-tingginya 30 kali jumlah yang ditetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Dan Pasal 2 dalam peraturan tersebut melanjutkan apabila perbuatan tersebut dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda yang besarnya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut.

Baca Juga  Pasca Gempabumi M 6.1 Sumbar, Hingga Hari Ini Dilaporkan 10 Orang Meninggal Dunia

“Dengan adanya fakta dan kondisi kelangkaan pupuk subsidi dikalangan para petani ini, sudah sepantasnya para pihak aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kenapa bisa terjadi kelangkaan pupuk dikalangan petani,” kata dia.

Jika memang terbukti ada pelanggaran maka jangan segan untuk menindak para oknum yang sudah merugikan para petani, dan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat kedepannya.

Sebagai pemerhati kebijakan publik dan sekaligus sebagai dewan pembina FKMAD, pihaknya akan mencari kepastian hukum dan segera akan menindak lanjuti dengan laporan kepada pihak Kepolisian ataupun kekejaksaan bahkan ke KPK dalam laporan Langkanya pupuk bersubsidi.

“Serta menuntut agar pengusaha yang nakal yang terindikasi berada berada dibalik kelangkaan pupuk subsidi terlibat segera di seret ke meja hijau,” tandas dia.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dinas pertanian kabupaten garutForum Komunikasi Masyarakat Antar DesaPT. Pupuk Kujangpupuk bersubsidi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jumhur ke LBP: Mau Berapa Nyawa Buruh Lagi Mati di PT. GNI Morowali Utara?

Post Selanjutnya

Kabar dari Arafah, Wagub Uu Ruzhanul Ulum: Seluruh Jemaah Jabar Sudah Tiba di Arafah

RelatedPosts

Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Post Selanjutnya

Kabar dari Arafah, Wagub Uu Ruzhanul Ulum: Seluruh Jemaah Jabar Sudah Tiba di Arafah

Cerita Mahasiswa Indonesia Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air Akibat Peristiwa 1965

Discussion about this post

KabarTerbaru

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com