• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Executive Briefing, KPK Perkuat Integritas Penyelenggara Negara di Kemendikbudristek

Redaksi oleh Redaksi
23 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikelompokkan dalam tujuh jenis.

Namun, dari ketujuh jenis tersebut yang sering muncul di masyarakat adalah gratifikasi, pemerasan dan suap menyuap.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini disampaikan dalam acara Executive Briefing Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi jajaran Eselon I Kemendikbudristek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

“Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, tujuh jenis korupsi tersebut, antara lain merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan, dan gratifikasi,” kata Firli dihadapan peserta kegiatan.

Firli menjelaskan, pemberian gratifikasi biasanya terjadi karena berkaitan jabatan dan kewenangan seseorang. Masalah gratifikasi ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 yang saat ini tengah direvisi.

“Sementara itu terkait dengan suap-menyuap terjadi karena ada kesepakatan dua orang atau lebih yang memiliki kesamaan pikiran dan tindakan. Tindakan suap menyuap bertujuan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” jelasnya.

Dalam kasus suap menyuap ini, kata Firli, baik orang yang menyuap maupun menerima suap sama-sama terkena pidana.

Lanjut Firli, adapun menyangkut pemerasan, masih sering dijumpai di lingkup pemerintahan, seperti mutasi kerja.

“Ada pejabat yang mengutip uang setoran dari dinas-dinas, misalnya, bila orang ingin pindah tugas di unit kerja lain,” Firli mencontohkan.

Baca Juga  Update Sidang Prapereradilan, KPK Sampaikan Bukti Formalitas Kegiatan Tangkap Tangan Sahbirin Noor

Firli juga menyinggung terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia berharap ke depan para penyelenggara negara lebih tertib dalam melaporkan LHKPN.

“Karena LHKPN ini adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana menjelaskan tentang Survei Penilaian Integritas 2022 yang dilakukan KPK di lingkup Kemendikbudristek. Hasilnya, kementerian mendapatkan skor 78,2 pada 2022, menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 79,9.

Survei yang mengukur tingkat risiko korupsi dan mengukur capaian keberhasilan pemberantasan dan pencegahan korupsi itu menggunakan beberapa indikator, antara lain transparansi, integritas tugas, trading in influence, pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

Salah satu temuan dalam SPI 2022, yaitu masih ada risiko penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, seperti pemenang vendor sudah diatur (33 persen), kualitas barang dan jasa rendah (46 persen), hasil PBJ tidak bermanfaat (35 persen), nepotisme (41 persen), dan gratifikasi (35 persen).

Risiko lain yang ditemukan yaitu penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi (64 persen) dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (40 persen).

“PAKU Integritas adalah program unggulan KPK dalam pencegahan korupsi. Program lain dalam pencegahan yang dilakukan KPK yaitu pembentukan Desa Antikorupsi, Politik Cerdas Berintegritas, dan Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (Roadshow Bus KPK),” papar Wawan.

Wawan menuturkan, lima fokus area atau sektor yang menjadi sasaran KPK dalam penerapan PAKU Integritas sejak dilakukan 2021, antara lain; sektor pengelolaan sumber daya alam, penegakan, bisnis, politik, dan layanan publik.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim pada kesempatannya mengatakan bahwa kementeriannya telah menerapkan dukungan teknologi informasi untuk menciptakan lingkungan yang berintegritas dan antikorupsi.

Ia mencontohkan kementerian telah membangun platform digital bernama SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Melalui platform SIPLah, sekolah-sekolah bisa melakukan belanja secara transparan dan akuntabilitas.

Baca Juga  Kabar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK, Berikut Penjelasan Ali Fikri

Adapun dengan platform RKAS, kepala sekolah-kepala sekolah jauh lebih aman dan fleksibel dalam melakukan pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Mekanisme penyaluran dana BOS, kata dia, menjadi terobosan yang dilakukan kementerian demi mencegah terjadinya korupsi. Dana yang disalurkan langsung ke rekening sekolah terpantau secara transparansi lebih tinggi.

“Karena pelaporannya berjalan secara online,” tuturnya.

Ia menambahkan: “Pengawasan dana BOS oleh Dinas Pendidikan pun terbantu dengan platform ini. Ini semua didukung dengan teknologi,” ujarnya.

Menurut Nadiem, pemberantasan korupsi butuh kombinasi antara pendidikan, penindakan, dan sistem. Menyangkut pembentukan sistem di instansi, misalnya, ia menyarankan agar sebisa mungkin proses izin-izin yang membutuhkan keterlibatan orang harus dikurangi dan digantikan dengan mesin.

“Peran manusia hanya di bagian akhir, yaitu ketika dibutuhkan saat penandatanganan izin. Jika hal ini bisa berjalan, akan menjadi terobosan dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.

“Kecilkan keputusan subjektivitas manusia untuk memberikan izin apa pun. Menurut saya ini kunci untuk menutup gerbang orang melakukan korupsi,” lanjut Nadiem.

Kemendikbudristek sejauh ini memiliki sejumlah program kampanye antikorupsi di lingkup internal, antara lain; Internalisasi Antikorupsi (untuk seluruh pegawai kementerian), Saya Keluarga Antikorupsi (untuk anggota Dharma Wanita Persatuan), Anti Fraud untuk Satuan Kerja, dan Tunas Integritas (menyasar CPNS).

Selain itu, ada program Berbincang Asyik Integritas yang ditujukan untuk kalangan mahasiswa, Saya Anak Antikorupsi, dan Guru Antikorupsi.

“Program-program edukasi tersebut mendukung upaya kami menciptakan sistem pendidikan yang berintegritas melalui Gerakan Merdeka Belajar,” kata Nadiem.

Executive Briefing merupakan bagian dari program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara (PAKU Integritas) dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan KPK yang ditujukan khusus kepada menteri dan eselon satu beserta pasangan.

Baca Juga  Audiensi dengan IFES, KPK Jelaskan Pentingnya Transparansi di Era Digital

Sebelumnya, KPK telah merampungkan Diklat PAKU Integritas Batch I 2023 yang mencakup tiga kementerian, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian BUMN.

Pada Batch II 2023, tiga kementerian yang akan mengikuti agenda serupa yaitu Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Selain kementerian/lembaga, KPK juga mengundang 36 kepala daerah (penjabat gubernur, bupati, dan wali kota).***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cegah Korupsi di Sektor PendidikanKemendikbudristekKomisi Pemberantasan KorupsiPerkuat Integritas Penyelenggara Negara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Pancoran Ikuti Kerja Bakti Bersihkan Situs Makam Habib Kuncung

Post Selanjutnya

Iwan Sumule Minta KPK Terlibat Aktif Ungkap Skandal Rp 349 Triliun di Lingkungan Kementerian Keuangan

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Iwan Sumule Minta KPK Terlibat Aktif Ungkap Skandal Rp 349 Triliun di Lingkungan Kementerian Keuangan

Ka.Biro Administrasi Setpres, Sony Kartiko, secara simbolis menyerahkan hewan kurban Presiden kepada Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Asep Syaifuddin, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (19/07/2021). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Kemasyarakatan Sapi Kurban ke 38 Provinsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.