Jakarta, Kabariku- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami hubungan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol Windy Yunita Ghemary (30) alias Windy Idol dengan Sekretaris Mahkamah Agung HH atau Hasbi Hasan.
“Sejauh ini hanya hubungan kedekatan Windy Idol dengan HH. Dan itu sedang kita dalami,” terang Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Asep menamabahkan, KPK hanya mendalami kedekatan Windy Idol dan HH berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Tentunya ini hubungannya terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Oleh karena itu, KPK bakal memanggil kembali Windy Idol (finalis Indonesian Idol 2014) untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Apa hubungan Windy Idol dengan HH, Asep tak menjelaskan lebih jauh. Namun yang jelas Windy Idol adalah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.
Pihak lainnya yang dicegah KPK ke luar negeri adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Hasbi diduga ikut membantu pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pengurusan perkara ini menyeret juga hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK.
Kemudian hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Selain itu PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post