Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate, pada Rabu (17/05) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Johnny G P Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Paska penetapan Menkoinfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung, kami Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) meminta Menkominfo yang baru dapat menutup akses konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian atau memberantas Judi Online,” desak SIAGA 98 dalam siaran persnya, Jumat 19 Mei 2023.
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mempunyai otoritas awal mengendalikan peredaran judi online.
“Dan, kami berharap Kementerian Kominfo dapat bekerjasama dengan instansi cybernasional (BIN, BSSN Dittipidsiber Bareskrim Polri) dalam pemberantasan judi online. Sebab ini juga bagian dari kejahatan cyber,” tambahnya.
Bahkan Hasanuddin juga meminta agar pemberantasan judi online dilakukan lembaga penegak dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama jika ada penyelenggara negara yang terlibat memback up (backing) judi online.
Menurutnya, keterlibatan penyelenggara negara dalam judi online termasuk tindak pidana korupsi suap atau penyuapan.
Hasanuddin menambahkan, maraknya judi online tak terlepas dari lemahnya kontrol Kominfo terhadap pemutusan akses konten judi online di ruang digital, termasuk platform digital dan situs yang membagikan konten kegiatan judi.***
Red/K-1000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com