• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Dirut PT Amarta Karya Terkait 60 Proyek Pengadaan Disubkontraktor Fiktif

Kabariku oleh Kabariku
17 Mei 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat PT Amarta Karya (Persero) sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.

Dalam kasus ini KPK menetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna (TS) sebagai tersangka. TS telah lebih dulu ditahan pada Kamis, 11 Mei 2023, lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juru Bicara Penindakan, Ali Fikri mengatakan, Selama 20 hari pertama ini, Catur ditahan depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

KPK Sebut Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Duit Rp600 Juta Dari Sarjan

KPK Geledah Ditjen Pajak Kemenkeu, Sita Dokumen hingga Valas SGD 8.000

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN dibulan Oktober 2020, Tersangka CP diangkat sebagai Direktur Utama PT AK Persero dan Tersangka TS juga diangkat sebagai Direktur Keuangan PT AK Persero.

“Sekitar tahun 2017, Tersangka CP memerintahkan Tersangka TS dan pejabat dibagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Tersangka CP,” jelas Alex.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero.

Baca Juga  KPK Gelar Pelatihan Pencegahan Pemanfaatan Mata Uang Kripto untuk Pencucian Uang

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif).

“Kemudian ditahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Tersangka CP dan Tersangka TS,” terang Alex.

Lanjutnya, untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Tersangka TS.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari Tersangka CP dan

“Tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Tersangka CP,” bebernya.

Dalam kasus ini diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan Tersangka TS, diantaranya; Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur lalu Pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan Pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

Alex mengungkapkan, Uang yang diterima Tersangka CP dan Tersangka TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Selain itu ada kebijakan sepihak dari Tersangka CP untuk menunjuk salah satu perusahaan asuransi sebagai penyedia layanan Asuransi bagi para karyawan PT AK Persero dengan sumber uangnya dari pembayaran subkontraktor fiktif dan keuangan PT AK Persero.

Baca Juga  KPK Tempatkan Perempuan sebagai Aktor Kunci Budayakan Antikorupsi

Diduga istri Tersangka CP sebagai salah satu agen dari perusahaan asuransi tersebut bertindak sebagai supervisor dan mendapatkan fee setiap bulan atas pembayaran premi dari PT AK Persero yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Alex menyebut, perbuatan Tersangka CP dan Tersangka TS melanggar ketentuan diantaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN serta Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa dilingkungan internal PT AK Persero.

“Akibat perbuatan kedua Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar,” ungkap Alex.

Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBUMNKomisi Pemberantasan KorupsiProyek Pengadaan Disubkontraktor FiktifPT Amarta Karya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Buntut Proyek ‘Watercloset Sultan’, KORAN Mendesak Kemendagri Copot Pj Bupati Bekasi Utara

Post Selanjutnya

Status Tersangka Menteri Kominfo. Jaleswari: Ini Murni Penegakan Hukum Jangan Berspekulasi

RelatedPosts

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Duit Rp600 Juta Dari Sarjan

13 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Geledah Ditjen Pajak Kemenkeu, Sita Dokumen hingga Valas SGD 8.000

13 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026
Konferensi pers penetapan 5 orang tersangka dari 8 orang tertangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026)

OTT KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak Tambang Modus “All In”

12 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Post Selanjutnya

Status Tersangka Menteri Kominfo. Jaleswari: Ini Murni Penegakan Hukum Jangan Berspekulasi

Perkembangan Kasus Hukum Dugaan Korupsi Proyek BTS BLU BAKTI, Ini Tanggapan Kominfo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono sambangi KPU Banten. (Foto: Istimewa)

Ijazah Dipertanyakan Publik, Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Tunjukan Semua Ijazah dari SD-S1 di KPUD

14 Januari 2026

Wakil Ketua DPRD Garut Dorong Pengetatan Pengawasan Tambang Galian C Demi Keselamatan Lingkungan

14 Januari 2026

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Januari 2026

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

14 Januari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026
Abbdi Edison PIR JATIM (Pusat Impormasi Rakyat Jawa Timur)

Abdi Edison: Pasal 7 KUHAP Melemahkan Kewenangan Penyidik Non-Polri

13 Januari 2026
Presiden Prabowo meresmikan SMA Taruna Nusantara Malang dengan desain arsitektur yang digagas langsung oleh Presiden.

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Sekolah Gratis Berasrama Tiga Kurikulum

13 Januari 2026
KIP menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi publik dan memerintahkan KPU membuka salinan dokumen pencalonan presiden.

KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, KPU Diperintahkan Membuka Salinan

13 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com