• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Dirut PT Amarta Karya Terkait 60 Proyek Pengadaan Disubkontraktor Fiktif

Kabariku oleh Kabariku
17 Mei 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat PT Amarta Karya (Persero) sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.

Dalam kasus ini KPK menetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna (TS) sebagai tersangka. TS telah lebih dulu ditahan pada Kamis, 11 Mei 2023, lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juru Bicara Penindakan, Ali Fikri mengatakan, Selama 20 hari pertama ini, Catur ditahan depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

RelatedPosts

KPK Imbau Publik Tetap Gunakan Whoosh: Proses Penyelidikan Tak Ganggu Layanan Transportasi

Kasus Kuota Haji 2023-2024: KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Aliran Uang PIHK

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN 2017-2021

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN dibulan Oktober 2020, Tersangka CP diangkat sebagai Direktur Utama PT AK Persero dan Tersangka TS juga diangkat sebagai Direktur Keuangan PT AK Persero.

“Sekitar tahun 2017, Tersangka CP memerintahkan Tersangka TS dan pejabat dibagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Tersangka CP,” jelas Alex.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero.

Baca Juga  Selamatkan Uang Negara Rp16,27 Triliun, Berikut Hasil Kinerja KPK Semester I 2023

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif).

“Kemudian ditahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Tersangka CP dan Tersangka TS,” terang Alex.

Lanjutnya, untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Tersangka TS.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari Tersangka CP dan

“Tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Tersangka CP,” bebernya.

Dalam kasus ini diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan Tersangka TS, diantaranya; Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur lalu Pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan Pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

Alex mengungkapkan, Uang yang diterima Tersangka CP dan Tersangka TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Selain itu ada kebijakan sepihak dari Tersangka CP untuk menunjuk salah satu perusahaan asuransi sebagai penyedia layanan Asuransi bagi para karyawan PT AK Persero dengan sumber uangnya dari pembayaran subkontraktor fiktif dan keuangan PT AK Persero.

Baca Juga  Mardani Maming Akan Kooperatif, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Niat untuk Tidak Datang ke KPK

Diduga istri Tersangka CP sebagai salah satu agen dari perusahaan asuransi tersebut bertindak sebagai supervisor dan mendapatkan fee setiap bulan atas pembayaran premi dari PT AK Persero yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Alex menyebut, perbuatan Tersangka CP dan Tersangka TS melanggar ketentuan diantaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN serta Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa dilingkungan internal PT AK Persero.

“Akibat perbuatan kedua Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar,” ungkap Alex.

Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBUMNKomisi Pemberantasan KorupsiProyek Pengadaan Disubkontraktor FiktifPT Amarta Karya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Buntut Proyek ‘Watercloset Sultan’, KORAN Mendesak Kemendagri Copot Pj Bupati Bekasi Utara

Post Selanjutnya

Status Tersangka Menteri Kominfo. Jaleswari: Ini Murni Penegakan Hukum Jangan Berspekulasi

RelatedPosts

KPK Imbau Publik Tetap Gunakan Whoosh: Proses Penyelidikan Tak Ganggu Layanan Transportasi

30 Oktober 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Kasus Kuota Haji 2023-2024: KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Aliran Uang PIHK

23 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN 2017-2021

21 Oktober 2025

SIAGA 98: Pernyataan KPK kepada Mahfud MD Tidak Aneh, Justru Sesuai Mekanisme Penegakan Hukum

20 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel

Bangun Pemerintahan Bersih, KPK Edukasi DPRD Sulsel Soal Pokir dan Integritas

16 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Leadership Forum Dapen BRI Group dan YKP BRI Group bertema 'Leadership with Integrity for Excellent Leader' di Menara BRIpens, Jakarta, Selasa (7/10)

SIAGA 98: Kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Forum BRI Sah Secara Etik dan Hukum

12 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Status Tersangka Menteri Kominfo. Jaleswari: Ini Murni Penegakan Hukum Jangan Berspekulasi

Perkembangan Kasus Hukum Dugaan Korupsi Proyek BTS BLU BAKTI, Ini Tanggapan Kominfo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, memberkan sambutan dalam acara launching Program “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba” melalui Apel Kebangsaan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2025)

Aksi Kolaborasi Menuju Indonesia Bersinar: “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”

31 Oktober 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto berikan sambutan saat menutup rapat roordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Foto: Kemendagri)

Wamendagri Bima Arya Dorong Percepatan Pembangunan 80 Ribu Gerai Kopdeskel Merah Putih

31 Oktober 2025
Menteri Agama, KH Nasaruddin Umar dalam sebuah acara di Jakarta (Foto: Humas Kemenag)

Vatikan Akan Kembali Kunjungi Indonesia Desember 2025, Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal

31 Oktober 2025
Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil memulangkan 26 WNI dari perbatasan Thailand-Myanmar (Foto: Kemlu RI)

Kemlu RI Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam dari Perbatasan Thailand–Myanmar

31 Oktober 2025
Mantan Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam acara Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Jakarta, Kamis (30/10/2025) (Foto: Hana Syarif)

Komunikasi Humanis dan Transparan Dinilai Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik terhadap Polri

31 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung terpilih periode 2025-2030, H. Erwin, S.E., M.Pd., atau yang akrab disapa Kang Erwin. (Foto: Humas kota Bandung).

Kejari Bandung Dalami Dugaan Korupsi, Wakil Wali Kota Erwin Diperiksa Sebagai Saksi

31 Oktober 2025
dok PPATK

PPATK Kolaborasi Data Lintas Lembaga: “Operasi Lebah Madu” Berantas Korupsi dan Judi Online

31 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto akan menggelar rapat khusus membahas utang proyek kereta cepat Bandung-Jakarta (Whoosh) senilai US$ 7,27 miliar.(Foto:Istimewa)

Presiden Prabowo akan Gelar Rapat Polemik Kereta Cepat Whoosh secara khusus, Inilah Poin pembahasannya

30 Oktober 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani soroti 110 WNI korban penipuan online di Kamboja dan tekankan perlunya perlindungan pekerja migran sejak pra-keberangkatan.(Foto:Ist)

Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti 110 WNI Korban Penipuan Online: “Negara Harus Lindungi Warga”

30 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Senator asal Papua, Agustinus R. Kambuaya, menyatakan dukungan kepada putra Papua Frans Pigome dan Florentinus Beanal untuk menempati posisi strategis di PT Freeport Indonesia.(Foto:Istimewa)

    Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siap Dikerahkan ke Gaza, Tunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Asep Guntur Rahayu, Sosok di Balik Ketegasan dan Nurani Penegakan Hukum KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puan Maharani: Pemuda Harus Terlindungi dari Judi Online, Kekerasan, dan Diskriminasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com