Jakarta, Kabariku- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditahan Kejaksaan Agung seusai menyandang status tersangka korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Dra. Jaleswari Pramodhawardani, M.Hum., mengatakan, Pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Pemerintah mempercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja,” kata Jaleswari dikonfirmasi Kabariku, Kamis (18/5/2023).
“Kita serahkan pada proses hukum,” lanjutnya.
Jaleswari menuturkan penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.
Dirinya menegaskan bahwa yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik.
“Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” ungkap Jaleswari.
Dia menyampaikan bahwa apa yang terjadi bukan hal yang diharapkan bersama.
“Pada banyak kesempatan bapak Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk bekerja dengan benar dan berhati-hati,” tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi. Ditetapkan tersanga oleh Jampidum Kejagung RI pada Rabu (17/5/2023) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 8 Triliun.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post