Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan belum menemukan kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Brigjen Endar Priantoro.
Eks Direktur Penyelidikan KPK itu dikabarkan telah diklarifikasi KPK terkait harta kekayaannya pada Kamis (4/5/2023) kemarin.

“Pak Endar baik-baik aja. Sampai sekarang belum, tapi kita enggak bilang enggak ada,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (5/5/2023).
“Tapi kalau dari rekening beliau, sih, normal aja kayak gaji aja yang lebih dominan. Kalau ada yang di poster punya kekayaan 100 miliar, nanti kita lihat juga,” lanjut Pahala.
Pahala menyebut pada pemeriksaan Kamis kemarin, tim Direktorat PP LHKPN lebih banyak mengklarifikasi harta kekayaan istri Brigjen Endar, Natasha Synne.
Disebutkan, istri Endar mengaku memiliki usaha yang bergerak di bidang penjualan berbagai macam barang.
“Kemarin klarifikasi istrinya karena banyak kurang lengkap soal bisnis istrinya apa, jadi kemarin kita minta istrinya diajak dimintai klarifikasi, kemarin diterangkan semua. Tadi pagi sih saya cek, istrinya bisa menerangkan semua bisnisnya. Tapi sekarang kita cocokin sama data,” jelas Pahala.
“(Perusahaan) itu macem-macem, ada yg sama temennya, ada nitip, ada yg pribadi, banyak macem-macem. Kemarin udah diperiksa dua jam, udah kita catat semua,” imbuhnya.
Pahala memastikan semua data kekayaan yang sudah disampaikan oleh Endar dan istrinya akan dikoordinasikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Iya lah, tapi enggak mungkin disebarkan data intelijen,” ucapnya.
Sebelumnya, usai Endar menjalani pemeriksaan LHKPN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Endar mengatakan, hanya menyampaikan keterangan tambahan dari apa yang sudah disampaikan pada klarifikasi sebelumnya. Menurut dia, keterangan yang disampaikan sudah cukup.
Seperti diketahui, pemeriksaan LHKPN ini buntut dari konten di media sosial menuding istrinya flexing atau pamer kekayaan.

Dalam video berdurasi pendek itu ditampilkan sejumlah foto seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter, dan sirkel pertemanan dengan artis Nikita Mirzani.
Berdasarkan LHKPN periodik 2022, jumlah kekayaan Endar sebesar Rp5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023.
Selain menjalani klarifikasi LHKPN, Endar juga menjelaskan sejumlah isu yang beredar di media sosial kepada Dewan Pengawas KPK.
Sebelum pemeriksaan Endar bersama istrinya, KPK telah menegaskan akan serius menindak pejabat negara yang bergaya hedon. Keseriusan itu bakal menjadi ketegasan untuk para pejabat maupun keluarganya yang suka memamerkan harta di media sosial.
“Kami pastikan komitmen untuk menuntaskan setiap proses-proses yang ini juga menarik perhatian masyarakat, menjadi harapan masyarakat, bagaimana kemudian dugaan penyelenggara negara yang hedon dan lain-lain agar bisa diselesaikan lebih lanjut oleh KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (3/5/2023) lalu.
Ali menjelaskan banyak pejabat yang sudah dipanggil KPK untuk mengkonfirmasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belakangan ini. Sebagian hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dinaikkan ke tahap penindakan.
Tim penindakan nantinya bakal bekerja dengan mencari unsur pidana dari hasil pemeriksaan LHKPN pejabat di tahap penyelidikan. Pencarian bahan keterangan itu diharap bisa membuat penyelenggara negara yang hedon tidak hanya diproses dengan hukuman administratif.
KPK menegaskan tidak akan segan menetapkan tersangka jika ada kecukupan bukti. Keseriusan itu sudah ditegaskan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post