• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Komisi III DPR RI Akui Belum Terima Draf RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Redaksi oleh Redaksi
26 April 2023
di News
A A
0
Komisi III DPR RI Taufik Basari

Komisi III DPR RI Taufik Basari

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Menkopolhukam mempercepat Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Hanya saja, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengaku hingga saat ini belum menerima draf RUU tersebut.

Ia mengatakan bahwa “bola’” untuk menggulirkan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana berada di Pemerintah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saat ini bolanya masih di Pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pembahasan RUU. Selama belum diserahkan maka DPR belum bisa melakukan pembahasan,” kata Taufik, Rabu (26/4/2023).

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Hal tersebut, kata dia, karena status RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU usul inisiatif Pemerintah.

“Sebagai pengusul, Pemerintah-lah yang mengusulkan untuk RUU tersebut masuk dalam Prolegnas dan kapan akan diusulkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan bahwa Pemerintah selaku pengusul RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana juga yang mengendalikan kapan waktu akan menyusun dan menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Serta kapan akan menyerahkannya ke DPR,” imbuhnya.

Untuk itu, Taufik mengaku menyayangkan narasi keliru yang beredar di publik bahwa DPR seolah-olah menghambat ataupun menolak pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Masyarakat termasuk netizen (warganet) berhak untuk mendapat informasi yang benar karena itu adalah hak konstitusional. Karena itu pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk meluruskan kesalahpahaman ini dan tidak membiarkan masyarakat, termasuk netizen, masih saja terus mendapatkan informasi keliru,” tuturnya.

Baca Juga  Hotline Aduan, Jaksa Agung Republik Indonesia: "LAPORKAN! Jika Mengetahui atau Menjadi Korban Mafia Tanah"

Sebab, lanjut dia, DPR juga tidak pernah memberikan penolakan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Hal tersebut, tambahnya, dapat dibuktikan ketika Pemerintah mengusulkan RUU tersebut masuk dalam Prolegnas jangka panjang dan menengah pada akhir Desember 2019 lalu DPR tidak pernah memberikan keberatan apa pun.

“Sebagai yang ikut mengusulkan, kami memastikan bahwa tidak ada penolakan RUU itu di DPR. Kenyataannya tidak pernah ada pembahasan di DPR yang menolak RUU itu masuk Prolegnas 2022,” ujarnya.

Begitu pula, ujarnya lagi, ketika Pemerintah mengajukan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 pada akhir tahun 2022 juga tidak ada penolakan maupun keberatan dari DPR.

“Seluruh proses pengajuan RUU tersebut dalam pembahasan Prolegnas berjalan lancar bahkan tidak ada perdebatan sama sekali,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar prosesnya dipercepat.

14 April lalu, Mahfud MD menyampaikan dirinya bersama menteri dan ketua lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaraf naskah RUU Perampasan Aset.***

Red/K.101

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/mahfud-md-ruu-perampasan-aset-segera-dikirim-ke-dpr-ri-untuk-dibahas/
https://www.kabariku.com/siaga-98-kritisi-pembahasan-draft-ruu-perampasan-aset-hasanuddin-dicurigai-ada-upaya-ambil-alih-peran-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi III DPR RIKomisi Pemberantasan KorupsiPresiden JokowiRUU Perampasan Aset
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hari Kesiapsiagaan Bencana, Kalak BPBD Garut Ajak Semua Pihak Luangkan Satu Hari Lakukan Latihan Kesiapsiagaan

Post Selanjutnya

Kasad Jenguk Prajurit Korban Penyerangan KST Papua di RSPAD

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kasad Jenguk Prajurit Korban Penyerangan KST Papua di RSPAD

Tinjau Arus Balik di Posko Lebaran Cihuni Kadungora Garut, Wagub Uu Sampaikan Perkembangan Tol Getaci

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com