Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan langkah Indonesia Corruption Watch atau ICW yang melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewan Pengawas KPK.
Diketahui, Johanis Tanak dilaporkan ke Dewas KPK buntut percakapannya dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Froyoto Sihite.

“KPK menghargai upaya laporan kepada Dewas KPK dimaksud. Dewas pasti akan menindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Kamis (20/4/2023).
Ali menjelaskan, Johanis Tanak secara langsung sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada media. Ia mengatakan percakapan tersebut terjadi sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK,” ujarnya.
Lanjut Ali, Johanis Tanak sudah mengklarifikasi hal tersebut setelah pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kamis (13/4/2023) dini hari.
Meski demikian, belakangan muncul narasi bahwa KPK menggelar konferensi pers khusus untuk klarifikasi soal percakapan antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite.
“Kami tegaskan itu bukan konferensi pers khusus klarifikasi isu dimaksud karena kami mengikuti pemberitaan,” ujarnya.
Pihaknya mengikuti pemberitaan untuk itu Alimenyayangkan masih ada saja pihak yang memutarbalikan fakta.
“Masih ada saja pihak yang memutarbalikkan fakta bahwa seolah-olah ada kesengajaan klarifikasi dilakukan dini hari agar tidak diketahui publik.”
Lembaga antirasuah itu juga kemudian mendapatkan informasi bahwa tangkapan layar percakapan yang beredar sudah direkayasa.
“Kami saat ini juga mendapatkan informasi bahwa chat yang beredar tersebut sudah direkayasa tanggalnya oleh pihak yang tak bertanggung jawab, sehingga seolah-olah terjadi pada saat sudah terpilih seleksi pimpinan KPK,” ujarnya.
Meski demikian, Ali menyatakan bahwa KPK akan menyerahkan sepenuhnya soal penanganan laporan ICW tersebut dan tindak lanjutnya kepada Dewas.
“Kami serahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan dan fakta-faktanya tersebut kepada Dewas KPK. Kami yakin Dewas KPK akan profesional dalam melakukan pemeriksaan dan penilaiannya,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas KPK. Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK.
Dugaan pelanggaran terkait percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral M. Idris Froyoto Sihite yang tengah berperkara dan bocor di media sosial.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya menjelaskan pihaknya merekomendasikan tiga hal kepada Dewan Pengawas KPK: Dewan Pengawas menerima laporan ICW dan menindaklanjuti hingga ke sidang etik serta mendorong Dewan Pengawas membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik untuk kemudian dapat menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Johanis.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post