Jakarta, Kabariku- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang menjadi tedakwa peredaran narkoba dengan pidana hukuman mati
Teddy menyebutkan, Teddy Minhasa terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata salah satu JPU, Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
JPU menyebutkan, Teddy Minahasa Putra bersama-sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif dan Linda Pujiastuti, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, Teddy Minhasa ditangkap oleh jajaran Polda DKI.
Teddy dinyatakan telah memerintahkan anak buahnya yaitu Kapolres Buktitinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti sabu-sabu dari pengungkapan kasus.
Teddy Minahasa memerintahkan menyisihkan barang bukti sabu-sabu dengan tujuan untuk diedarkan.
Terungkap dalam persidangan, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Kemudian ia memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta dikirim ke Anita.
Dalam mengedarkan sabu kiriman Dody, Linda kemudian melibatkan mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Sementara Karsanto pun melibatkan anak buahnya.
Sebelumnya, saat ditanya hakim Teddy Minahasa mengaku tidak memiliki rasa bersalah atas kasus itu. Ia pun menyatakan tidak merasa menyesal.
Hal itu diungkapkan ketika Hakim Ketua Jon Sarman bertanya kepada terdakwa.
“Apakah saudara merasa bersalah? tanya Hakim Ketua.
“Tidak sama sekali Yang Mulia,” jawab Teddy.
“Apakah saudara merasa menyesal?” tanya hakim lagi.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Teddy. (*)
Red/K-0002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post