Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“RAT (Rafael Alun Trismbodo) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media, Kamis (30/3/2023).
Ia menambahkan, Rafael Alun ditetapkan jadi tersangka setelah KPK menemukan dugaan pidana korupsi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, RAT diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar dari sejumlah pihak.
Asep pun menunjuk pada isi safe deposit box (SDB) milik RAT yang jumlahnya Rp 37 miliar dalam pecahan dollar Singapura.
Ia mengatakan, Safe Deposit Box tersebut yang kini diamankan KPK tersebut, merupakan salah satu bukti dari gratifikasi yang diterima RAT..
“Gratifikasinya tersimpan di SDB,” kata Asep di gedung KPK Merah Putih, Kamis (30/3/2023).
Asep pun berjanji uang yang tersimpan di safe deposit box akan dihadirkan dalam jumpa pers.
Sementara Ali Fikri menambahkan, uang dalam safe deposit box hanyalah bukti awal.
Itu, lanjutnya, merupakan pintu masuk penyidik untuk mengungkap lebih dalam perbuatan korupsi tersangka.
“Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal, pintu masuknya,” ujar Ali.
Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang dulu diduga Rp 1 miliar.
Setelah KPK melakukan pengungkapan lebih jauh, ternyata ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih.
“Bahkan disita lebih dari Rp 150 miliar,” papar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi uang yang ia terima selama 12 tahun, yakni dari 2011 hingga 2023.
Gratifikasi diterima RAT dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
Ali menyatakan, KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga RAT ditetapkan jadi tersangka.***
Red/K.002