Jakarta, Kabariku- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, baru kali ini pihaknya menerima surat temuan dari PPATK (Pusat Pelaporan Analis Transiaski Keuangan) yang terdiri dari kompilasi dalam suatu periode tertentu.
Diakui Sri Mulyani, Kemenkeu kerap menerima surat terkait indikasi TPPU dari PPATK karena Kemenkeu juga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)
Namun, lanjutnya, PPATK sebelumnya tidak pernah memberikan surat dalam bentuk kompilasi secara keseluruhan.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani ketika menyampaikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan Rp349 trliun kepada Komisi XI di DPRD, Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani juga memastikan, temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.
Transaksi Rp349 tersebut, lanjutnya, merupakan keseluruhan dari surat temuan PPATK yang dikirimkan kepada Kemenkeu pada periode 2009-2023.
Diberitakan, transaksi mencurikana Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu, diungkapkan pertama kali oleh Menkopolhukam Mahfud MD. di UGM beberapa waktu lalu.
Mahfud saat itu mengatakan adanya temuan transaksi mencurigakan sekitar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Informasi yang disampaikan Menkopolhukam tersebut langsung menyedot perhatian. (*)
Red/K-0001
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post