Jakarta, Kabariku- Merespon persoalan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan penerimaan uang Rp7 Miliar.
DPP Pandawa Nusantara memandang hal ini adalah bentuk kepedulian dan keterlibatan aktif warga sipil dalam membantu KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Oleh karena itu, sudah seharusnya KPK merespon dan memproses secepatnya pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dengan menelusuri bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada KPK,” kata Faisal Anwar, Sekjen DPP Pandawa Nusantara dalam keterangannya diterima Selasa (28/3/2023) malam.
Selanjutnya, DPP Pandawa Nusantara memandang dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Wamenkumham adalah bentuk prilaku pejabat Kementerian yang notabane menaungi Hukum dan HAM sangat tidak patut dilakukan.
“Tidak mencerminkan visi dan misi Kemenkumham RI dalam menyelenggarakan pelayanan publik di bidang hukum yang berkualitas, bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya,” ucap Faisal.
“Oleh karena itu, DPP Pandawa berpandangan Presiden Jokowi sudah selayaknya mencopot Eddy dari jabatan Wamenkumham RI secara tidak hormat dan sehingga beliau lebih fokus dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi saat ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, DPP Pandawa Nusantara memandang Pihak KPK, bisa menelusuri dari melakukan tracking transaksi perbankan terhadap aliran-aliran dana yang telah dikirim oleh PT. CLM dengan dirut Helmut Hermawan.
Disamping itu, pihak KPK juga dapat meminta ke provider tentang komunikasi antara pihak Helmut Hermawan dengan terlapor yaitu Wamenkumham dan aspri-asprinya.
“Jangan sampai, bukti-bukti yang didalami oleh KPK itu didahului oleh Polri yang akan melakukan penyelidikan secepatnya untuk nantinya mengaburkan subtansi kasus yang ada,” bebr dia.
DPP Pandawa Nusantara meminta kepada Ditsiber Bareskrim Polri sebagai sesama penegak hukum seyogyanya menghormati proses pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh IPW ke KPK.
Sehingga, laporan dari Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri tersebut harus menunggu proses yang dilakukan KPK apakah benar ada dugaan pidana atau tidak.
Menurut Faisal, Jika tidak ada dugaan pidana, maka Dirsiber Bareskrim Polri baru melanjutkan laporan aspri berkenaan dengan pencemaran nama baik melalui ITE.
“Materi pencemaran nama baik melalui ITE itu disebabkan oleh laporan ke KPK, harus diproses dulu laporan yang di KPK, jangan terbalik Bareskrim dulu yang memprosesnya. Pasalnya, ketua IPW yang pertama melaporkannya ke KPK. Karenanya, pelaporan itu yang harus diproses terlebih dulu,” tandas Faisal.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post