• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Gelar Demo, Inilah Tujuh Tuntutan Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu

Redaksi oleh Redaksi
31 Maret 2023
di Berita
A A
0
Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) menggelar aksi unjuk rasa.

Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) menggelar aksi unjuk rasa.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) menggelar aksi unjuk rasa. Aksi dilakukan terkait polemik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen Mediterenia Marina Residences (MMR) atau lebih dikenal Marina Ancol.

Menurut KBAMB, banyak isu yang tidak benar dituduhkan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan warga apartemen sehingga sebagain besar warga prihatin dengan perkembangan yang terjadi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Apartemen MMR terdiri dari 1.680 satuan unit apartemen, sementara hanya ada puluhan pemilik/penghuni yang bermasalah, mulai yang tidak membayar Iuran Pemeliharahan Lingkungan (IPL), minta-minta proyek pengadaan barang dan jasa, hingga pengurusan asuransi gedung, dan lain-lain,” tulis KBAMB kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

“Mereka inilah yang kami duga terus merongrong dan berupaya mendelegitimasi secara sistematis kepengurusan PPPSRS MMR yang baru terpilih secara sah,” tambahnya.

KBAMB menegaskan, pertama, pembentukan PPPSRS MMR dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan secara hibryd pada 25 Maret 2023 adalah sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pembentukan ini memiliki landasan hukum yang kuat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 perubahan kedua atas pergub No 132 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengeloaan Rumah Susun Milik.

Oleh karena itu, tuduhan segelintir oknum terkait adanya rekayasa pada proses RUA terlalu tendensius dan mengada-ngada. Syarat administratif para pengurus terpilih seperti Kartu Tanda Penduduk, Domisili dan dokumen terkait, telah sesuai ketentuan Pergub DKI No 70 Tahun 2021 Pasal 45, point 1, huruf a sampai a.

Baca Juga  Dua Eks Pegawai KPK Gugat Presiden dan Ketua KPK Terkait Dengan Kepegawaian

“Kedua, kami membantah keras tuduhan bahwa selama ini pengelola apartemen melakukan kesewenang-wenangan akibat memadamkan listrik dan air di 60-an unit apartemen. 60 unit tersebut ternyata milik segelintir oknum yang selama ini melakukan upaya-upaya fitnah dan dugaan tindakan premanisme untuk menjatuhkan nama baik pengurus PPPSRS, serta membuat tidak nyamannya kehidupan di apartemen MMR,” jelas KBAMB.

Dari data yang didapat KBAMB, ternyata ada sekitar puluhan oknum yang sakit hati diduga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran IPL, bahkan diantaranya ada yang memiliki tunggakan hingga ratusan juta rupiah.

Belum lagi adanya oknum-oknum yang jelas-jelas ingin mencari keuntungan ingin jadi vendor pengadaan barang dan jasa di apartemen MMR.

“Ketiga, kami mendukung sikap tegas Ketua PPPSRS MMR, Bapak Edi Bangsawan yang tetap mematikan listrik dan air terhadap unit-unit yang belum menyelesaikan kewajiban pemabayaran IPL-nya, yang per unitnya ada yang mencapai hingga ratusan juga,” jelasnya.

Pemutusan, kata pengurus KBAMB, harus tetap dilakukan hingga mereka menyelesaikan kewajibannya. Sebab kalau mereka tidak bayar, berarti para pemilik/penghuni yang tertib membayar IPL telah mensubsidi mereka yang jelas-jelas bukan orang tidak mampu.

Keempat, KBAMB menyayangkan terjadinya aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di depan Balai Kota DKI Jakarta yang diduga dilakukan oleh massa bayaran karena peserta aksi mayoritas bukan warga apartemen MMR ataupun karyawan apartemen.

“Karena itu, kami mengutuk keras ulah pihak ketiga dan oknum massa tersebut yang jelas-jelas mengatasnamakan warga pemilik dan penghuni hingga terlihat masyarakat umum dan PJ Gubenur DKI salah faham dalam menyikapi persoalan yang sebenarnya terjadi di apartemen kami,” tuturnya.

Kelima, KBAMB membantah keras pendapat oknum warga yang menyatakan bahwa SK Disperum No 491 Tahun 2021 tidak sah secara hukum, dimana pada faktanya SK tersebut sudah sah secara hukum dan dikuatkan melalui putusan PTUN DKI Jakarta.

Baca Juga  Cabor Renang Sumbang Emas Terakhir, Kontingen Jawa Barat 'SEGEL' Juara Umum PON XX Papua 2021

“Keenam, mereka juga diduga mengancam kalau mereka terpilih, maka karyawan yang saat ini bekerja di apartemen akan dipecat. Sikap arogansi seperti itu jelas melukai hak azasi manusia dan jika mereka menjabat jadi pengurus, akan ada ratusan bahkan puluhan orang yang kehilangan mata pencahariannya. Kalo seperti ini akan dibawa kemana nasib para karyawan yang notabennya rakyat kecil ini,” ucapnya.

KBAMB juga menyayangkan atas sikap seorang oknum DPRD DKI Jakarta yang mendskreditkan SK tersebut tanpa mencari informasi yang lebih obyetif dan berimbang agar keputusan dan pendapat yang diambil tak akan merugikan kepentingan mayoritas warga pemilik dan penghuni serta karyawan yang bekerja di apartemen kami.

Terakhir atau ketujuh, KBAMB berharap masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan rekan media masa bisa memberikan pendapat yang obyektif seusia dengan fakta-fakta hukum dan fakta empirik yang terjadi terkait kepengurusan PPPSRS MMR.

“Jangan sampai masyarakat ataupun pemerintah DKI Jakarta tertipu oleh pencitraan sebagai korban dan penggalangan opini oknum-oknum “nakal” yang selama ini mengatasnamakan para penghuni dan pemilik apartemen,” pungkasnya. (*)

Red/K-1003

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aksiDKI JakartaKBAMB
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dokter yang Berhimpun di FDKKN Somasi Menkes Terkait Besaran Biaya STR dan Izin Praktik, Beri Waktu Tiga Hari Berikan Jawaban

Post Selanjutnya

Dewan Pembina PISP Sebut Sikap Bupati Garut Sekarang Ada Kemajuan, Mau Dengarkan Kritik dan Masukan Dewan

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Dewan Pembina PISP Sebut Sikap Bupati Garut Sekarang Ada Kemajuan, Mau Dengarkan Kritik dan Masukan Dewan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir - Foto: BPMI Setpres

Usai Dibatalkan FIFA Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Presiden Instruksikan Ketua PSSI Dua Hal Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.