• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Tidak Mencabut PERPPU Ciptaker, Presiden Jokowi Lagi-Lagi Melanggar Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2023
di Artikel, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., PhD.
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner INTEGRITY Law Firm
Registered Lawyer di Indonesia dan Australia

Melbourne, Kabariku- Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Ciptaker”) saja, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah melanggar konstitusi, karena pada dasarnya tidak memenuhi syarat konstitusional “kegentingan yang memaksa”. Tidak adanya kegentingan semakin dikonfirmasi dengan tidak adanya keputusan DPR atas Perppu Ciptaker tersebut pada masa sidang yang baru lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lebih jauh, tidak ada keputusan DPR atas Perppu Ciptaker tersebut, harusnya bermakna Perppu Ciptaker tidak mendapatkan persetujuan, dan karenanya harus dicabut melalui UU Pencabutan Perppu Ciptaker. Fakta bahwa Presiden Jokowi tidak mengajukan RUU Pencabutan Perppu Ciptaker, makin menegaskan pelanggaran konstitusi yang berlanjut, dan makin menunjukkan cara bernegara yang buruk tidak menghormati UUD 1945.

RelatedPosts

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Perppu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, yang pada intinya menegaskan 4 (empat) hal yaitu:

1. Subjek (who): Yang dapat menerbitkan Perppu adalah Presiden (Pasal 22 ayat (1)).

2. Kapan (when): Perppu dapat diterbitkan jika ada “kegentingan yang memaksa” (Pasal 22 ayat (1)).

3. Kontrol (checks and balances), selanjutnya bagaimana (what next): Perppu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut (Pasal 22 ayat (2)).

4. Jika ditolak (if rejected): Jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu itu harus dicabut (Pasal 22 ayat (3)).

Dalam hal Perppu Ciptaker, meskipun misalnya Presiden anggaplah memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa, padahal tidak (quod non), maka Perppu Ciptaker berdasarkan konstitusi HARUS dicabut karena tidak mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikut setelah Perppu tersebut diterbitkan.

Baca Juga  Temu Tokoh Nasional 'Quo Vadis Indonesia' di Tepi Jurang Kritis dan Kebangkrutan

Faktanya, bahwa masa sidang DPR berikutnya setelah penerbitan Perppu Ciptaker adalah 10 Januari 2023 s.d. 16 Februari 2023 (vide: https://www.dpr.go.id/agenda). Adalah fakta pula, bahwa hingga masa sidang tersebut berakhir di tanggal 16 Februari, tidak ada keputusan DPR yang menyetujui Perppu Ciptaker.

Alasan bahwa Perppu Ciptaker masih berlaku dan baru akan mendapatkan persetujuan pada sidang DPR berikutnya (lagi), adalah alasan yang melanggar hukum, dan karenanya tidak dapat dibenarkan. Penjelasan dan Pasal 52 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2022 (“UU PPP”), dengan tegas mengatur bahwa:

“Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”.

Frasa “masa sidang pertama” sengaja saya tebalkan, untuk membantah argumentasi asal-asalan, bahwa Perppu Ciptaker masih bisa disetujui dalam masa sidang berikutnya (lagi), yang artinya sudah bukan lagi masa sidang pertama setelah Perppu Ciptaker ditetapkan Presiden Jokowi.

Begitu pula argumentasi yang mengatakan, Perppu Ciptaker sudah mendapatkan persetujuan DPR karena telah disetujui pada rapat Baleg di 15 Februari 2023, adalah argumentasi yang keliru dan harus ditolak. Semua kita paham, bahwa Perppu, sebagaimana undang-undang, persetujuan DPR-nya harus dilakukan secara resmi dalam rapat paripurna DPR.

Lebih jauh, bahwa persetujuan atau penolakan DPR itu harus dalam forum rapat paripurna, juga ditegaskan dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU PPP, yang untuk jelasnya dikutip langsung sebagai berikut:

(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.

(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga  Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Berlanjut, Tim Advokasi: Semakin Gelap dan Tertutup

Logika hukum bahwa Perppu harus disetujui dalam rapat paripurna DPR, adalah sejalan dengan mekanisme persetujuan semua Rancangan UU. Karena pengajuan Perppu ke DPR adalah dalam bentuk RUU (vide Pasal 52 ayat (2) UU PPP), maka persetujuan DPR-nya harus dalam forum rapat paripurna, bukan forum DPR yang lain, termasuk bukan dalam rapat Baleg, sebagaimana yang diklaim telah dilakukan oleh DPR.

Lebih jauh, kalaupun penundaan persetujuan DPR RI itu dianggap benar sekalipun, padahal tetap salah (quod non), penundaan demikian semakin menegaskan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai syarat konstitusional penerbitan Perppu Ciptaker. Bukti konkritnya, DPR saja tidak segera menyetujuinya menjadi undang-undang.

Maka, dengan tidak adanya persetujuan DPR pada persidangan yang berakhir di 16 Februari, jelaslah bahwa Perppu Ciptaker tidak memenuhi ketentuan UUD 1945, yaitu, “…harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut” (pasal 22 ayat (2)) dan karenanya “harus dicabut” (pasal 22 ayat (3)).

Hal demikian karena, berbeda dengan RUU biasa, yang bisa ditunda pembahasannya, ataupun disetujui dalam rapat paripurna pada masa-masa selanjutnya; pembahasan RUU tentang perppu tidak dapat ditunda ke rapat paripurna berikutnya. Karena, persetujuan DPR harus diberikan pada masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Yang dalam hal Perppu Ciptaker, paling lambat adalah pada rapat paripurna DPR di tanggal 16 Februari 2023. Bukan rapat paripuna DPR yang lain setelahnya.

Semestinya di rapat paripurna DPR 16 Februari 2023 tersebut, HARUS ada keputusan menyetujui atau menolak Perppu Ciptaker.

Fakta bahwa tidak ada keputusan persetujuan ataupun penolakan bukan berarti Perppu Ciptaker masih berlaku. Karena, tetap saja tidak memenuhi syarat HARUS disetujui dalam masa sidang DPR yang berakhir di 16 Februari 2023. Sehingga kegagalan persetujuan DPR itu membawa konsekuensi legal, bahwa Perppu Ciptaker harus dicabut (Pasal 22 ayat (3) UUD 1945).

Baca Juga  Kolaborasi Jamdatun dan PERURI Tegaskan Komitmen Ciptakan Tata Kelola Perusahaan Lebih Akuntabel, Transparan, dan Taat Hukum

UUD 1945 dan UU PPP memang tidak mengatur bagaimana jika hingga akhir masa sidang setelah Perppu ditetapkan, belum ada keputusan dari DPR atas suatu Perppu. Namun, itu bukan berarti Perppu itu tetap berlaku. Sebaliknya, Perppu justru menjadi tidak berlaku secara hukum.

Karena syarat berlakunya Perppu menjadi undang-undang sebenarnya ada dua, yaitu:

1. RUU Perppu tersebut disetujui DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna; dan

2.Persetujuan itu diberikan pada masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan presiden.

Bahwasanya DPR tidak mengeluarkan keputusan atas Perppu Ciptaker dalam akhir masa sidang di 16 Februari kemarin menunjukkan kegentingan yang diargumenkan Presiden Jokowi “diam-diam” tidak disepakati oleh DPR, khususnya oleh partai koalisi di DPR.

Semestinya penolakan “diam-diam” DPR itu membawa konsekuensi Perppu Ciptaker “harus dicabut” (Pasal 22 ayat (3) UUD 1945), dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 52 Ayat (5) UU PPP). Normalnya, pencabutan sendiri dilakukan melalui RUU Pencabutan Perppu Ciptaker yang diajukan oleh Presiden atau DPR (Pasal 52 ayat (6) UU PPP) dan disahkan menjadi UU paling lambat di rapat paripurna DPR pada 16 Februari 2023 lalu (Pasal 52 ayat (8) UU PPP).

Karena tidak adanya UU yang mencabut Perppu Ciptaker, disebabkan Presiden (maupun DPR) tidak mengajukan RUU pencabutannya, bukan berarti Perppu Ciptaker masih berlaku. Namun itu hanya berarti satu hal: Presiden Jokowi lagi-lagi abai melaksanakan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan selurus-lurusnya sesuai lafadz sumpah jabatannya. Alias, Presiden Jokowi lagi-lagi dengan ringan hati menabrak konstitusi.

Praktik penabrakan konstitusi, yang dengan ringan hati terus dilakukan oleh Presiden Jokowi itulah, yang sangat merisaukan saya.***

Melbourne, 23 Februari 2023

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Perppu CiptakerPresiden JokowiProf. Denny IndrayanaSenior Partner INTEGRITY Law FirmWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Buntut Kasus Penganiayaan David. Berikut Pernyataan Lengkap Universitas Prasetiya Mulya dan SMA Tarakanita 1 Jakarta

Post Selanjutnya

Sengkarut Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Garut

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Post Selanjutnya

Sengkarut Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Garut

Mencuat LHKPN Tak Wajar Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Berikut Penjelasan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com