KABARIKU – Penerbitan surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM, STNK dan BPKB tetap ditangani kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Idham Azis menjawab adanya wacana pengalihan kewenangan penerbitan surat kendaraan bermotor ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Kapolri, saat rapat terbatas di Istana Bogor dengan Presiden, ia sempat menanyakan wacana tersebut kepada Menteri Perhubungan.
“Saya sudah duduk berbicara ketika di ratas bersama Menhub, tidak ada wacana itu. Tetap nanti pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB di tangan Polri,” kata Idham di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/2/2020).
Ditambahkannya, yang ada adalah wacana peran Kemenhub di terminal dan jembatan timbang. Polri dan Kemenhub kini menyiapkan tim kajian untuk membahas hal tersebut.
“Kita akan duduk bersama, kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti kita akan duduk bersama,” sambung Idham.
Seperti diberitakan, DPR RI mewacanakan mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kemenhub. Wacana tersebut bergulir dari Komisi V saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post