Jakarta, Kabariku- Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadila, KMS. M. Sigit Muhaimin S.H., Sanusi S.H. Dkk sebagai kuasa hukum Iriani, istri dari almarhum Firullazi warga ogan Ilir Sumatera Selatan yang tewas usai ditangkap oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Utara.
Diketahui, alm Firullazi ditangkap dengan dugaan sebagai pelaku pencurian kambing di Lampung Utara dan resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (2/2/2023).
KMS. Sigit Muhaimin, SH., menerangkan bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU HAM pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Sigit meminta keadilan kepada Komnas HAM agar membentuk Tim Investigasi terkait oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
“Dari dasar tersebut kami hadir disini meminta keadilan kepada Komnas Ham agar segera membentuk Tim Investigasi serta memanggil oknum angota polisi yang kami duga melakukan pelagaran Hak Asasi Manusia,” terangnya. Jum’at (3/2/2023).

Terpisah, Istri korban, Iriani dihadapan Ibu Gracia yang menerima laporan di Komnas Ham, meneteskan air mata saat menceritakan kronologis kejadian yang sangat banyak kejanggalan dari waktu penggerebekan almarhum suaminya di rumah.
“Ditangkap setelah selesain sholat magrib di mushola, hingga dikembalikan jasad suami saya bahkan yang mengantar hanya supir ambulan tanpa didampingi petugas Kepolisian dan setelah dibuka tubuh korban penuh dengan lebam hampir seluruh tubuh,” jelasnya.
Menambah kecurigaan keluarga, menurut Iriani yaitu pada saat penangkapan dan sampai jenazah diantarkan tidak dilengkapi dengan surat-surat dari kepolisian dan rumah sakit.
“Tanpa surat penangkapan dan hasil visum dari rumah sakit,” tuturnya.
Sementara itu, koordinator aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly saat mendampingi istri korban menuturkan akan mengawal laporan di Komnas Ham maupun Propam Mabes Polri hingga oknum Polisi yang diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Firullazib bisa diadili dan di proses secara hukum.
Harda pun menyebut, pihak keluarga telah membuat laporan ke Komnas HAM, dan akan melaporkan peristiwa ini ke Propam Mabes Polri.
“Tentu harus menjadi atensi khusus Komnas HAM dan bapak Kapolri harus bertindak tegas, ini soal nyawa seseorang yang punya istri dan anak yang mestinya dinafkahi namun karena diduga dianiaya oleh oknum Polisi saat setelah ditangkap akhirnya meninggal dunia. Untuk itu, kami akan kawal kasus ini sampai benar-benar diusut tuntas,” tandas Harda.***
Red/K.103
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post