• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Soroti Investasi BUMN Telkomsel, MAKI Minta KPK Usut Penyimpangan Saham GoTo

Redaksi oleh Redaksi
20 Februari 2023
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) soroti investasi BUMN Telkomsel ke perusahaan GoTo.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan penyelidikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KPK memang harus menyelidiki dugaan penyimpangan pembelian saham GoTo, bukan hanya sebatas pemantauan,” kata Boyamin, dikutip Senin (20/2/2023).

RelatedPosts

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

Boyamin mengungkap, setidaknya terdapat kejanggalan soal investasi ini, ketika Telkomsel justru ingin membeli saham GoTo. Investasi BUMN Telkomsel ke perusahaan GoTo yang disinyalir menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 6,7 triliun.

Padahal, menurutnya, pada dasarnya BUMN hanya boleh membeli saham atau investasi kepada perusahaan yang untung.

“Setidaknya catatan pembukuannya itu untung. Nah sementara GoTo, masih merugi. Itu mestinya enggak boleh (Telkomsel) beli saham GoTo, tapi kan kemudian aturan itu seperti boleh, Telkom membeli saham GoTo dengan alasan mendukung start up karya anak bangsa, tapi apapun buktinya tidak sesuai dengan ekspektasi dan turun terus harganya,” beber Boyamin.

Hal inilah yang menurut Boyamin penting untuk diselidiki oleh KPK terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam investasi ini.

Seperti diketahui, BUMN dipimpin oleh Erick Thohir, seperti kebetulan, Telkomsel yang merupakan perusahaan BUMN membeli saham GoTo dimana Komisaris Utama dan pemegang saham mayoritas ialah Garibaldi Thohir alias Boy Thohir, tidak lain kakak kandung Erick Thohir.

“Makanya, ya bisa aja terjadi dugaan penyimpangan. KPK harus melakukan penyelidikan bukan hanya pemantauan,” tukas Boyamin.

Baca Juga  Terungkap, Ini Penyebab Raker Transaksi Janggal 300 Triliun antara DPR dan Menkopolhukam Batal, Habiburokhman: Amat Disayangkan

Disisi lain, lanjut dia, perlu juga dilihat dan dipastikan ketika harga saham GoTo lebih tinggi dibanding harga pada saat beli namun oleh Telkomsel tidak dijual.

“Apakah ada yang menghalangi atau melarang Telkom menjual saham. Kalau ada, ya didalami apa motifnya,” tandas Boyamin.

Diketahui, pada 18 Mei 2021, BUMN Telkomsel menggelontorkan dana 150 juta dolar AS atau setara Rp. 2,1 triliun yang dikonversi menjadi 29.708 lembar saham GoTo.

Lalu perusahaan telekomunikasi ini menyuntik lagi ke GoTo senilai 300 juta dolar AS atau setara Rp. 4,2 triliun yang merupakan opsi beli menjadi 59.417 lembar. Sehingga total 89.125 lembar saham senilai Rp. 6,3 triliun uang Telkomsel mengalir kepada GoTo.

Pada 13 Mei 2022 saham GoTo anjlok 50 persen lebih sejak IPO menjadi Rp 194 perlembar. Nilainya turun sebesar 26 persen dari harga pembelian oleh Telkomsel yakni Rp. 265,5 perlembar.

Mengutip keterangan Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, SH., MH., yang memaparkan, bahwa ada transaksi GOTO dengan salah satu subsidiari BUMN, PT Telkomsel yang 65% sahamnya dimiliki PT Telkom dan 35% sahamnya dimiliki Singtel (perusahaan telekomunikasi Singapore).

Aduan masyarakat ke KPK berdasarkan dua transaksi mendasar sebagai berikut:

Pertama, 16 November 2020
Telkomsel membuat perjanjian dengan PT AKAB (Gojek) untuk investasi dalam bentuk Obligasi Konversi/Convertible Bond (CB) TANPA BUNGA sebesar US$150 juta (setara Rp2,1 triliun per 31 Des 2020). Jatuh tempo CB, 16 November 2023.

Kedua, 18 Mei 2021, kembali Telkomsel menandatangani Perjanjian Pembelian Saham GOTO. US$150 juta (Rp2,1 triliun) dikonversi menjadi 29.708 lembar. US$300 juta (Rp4,2 triliun) yang merupakan opsi beli menjadi 59.417 lembar. Totalnya dengan demikian 89.125 lembar saham senilai Rp6,3 triliun (harga US$5.049 (Rp70 juta)/lembar).

Baca Juga  Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Amankan “ZZ” Pengedar Obat-Obatan Keras Terbatas

Ketiga, 29 Oktober 2021, PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) GOTO melakukan perubahan akta No. 128. Terdapat perubahan pada status Garibaldi Thohir, yang kini menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham Seri D GOTO sebanyak 1.054.287.487 lembar (setara Rp. 1.054.287.487 pada harga nominal Rp. 1/lembar).

Pada 16 Maret 2022, GoTO secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp. 316-Rp346/lembar.
Sekarang Harga GoTo per lembar Rp.125 per tanggal 17 Februari 2023.

Adapun jelas dari penjabaran diatas ada kerugian negara;

Pertama, transaksi obligasi selama 3 tahun tanpa bunga yang diberikan oleh Telkomsel senilai 2.1Triliun sangat janggal.

Bond itu adalah surat hutang. Negara Indonesia saja mengeluarkan ORI (Obligasi Retail Indonesia) itu memberikan bunga ke masyarakat.

Suku bunga ORI 022 TAHUN 2022 adalah 5.95% per tahun. Anggap uang ORI yang di taruh di Bond Goto. Maka, Negara sudah rugi 3 tahun kali 5.95% x 375 Milyar Rupiah nilai bunga yang seharusnya didapat minimal untuk balik modal ORI. Belum dihitung kompounding.

Kedua adalah transaksi pembelian Saham GOTO 6.3 Triliun saham ketika IPO berkisar Rp.316-346 per lembar. Sekarang yang hanya 125 maka capital loss, atau kerugian harga pasar sekitar 60% dari modal 6.2 Triliun yaitu senilai 3.2Triliun.

Anehnya ketika Negara dirugikan ini, malah Garibaldi Thohir dijadikan Komisaris Utama dan mendapatkan 1 Milyar lembar saham GOTO.

Terakhir, pada 4 Maret 2022, Garibaldi Thohir menuntaskan pembelian 34,64% saham PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) senilai Rp470,3 miliar. Dengan demikian, ia menjadi Pemegang Saham Pengendali TRIM.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Erick Thohirinvestasi BUMN TelkomselKomisi Pemberantasan KorupsiMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)perusahaan GOTOWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Helikopter Bell 412 Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Bukit Tamia, Berikut Penjasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Post Selanjutnya

Kembali Berstatus Mahasiswa, Eks Ketua BEM dan Mahasiswi Unvic Sorong Apresiasi Kemedikbudristek dan PMI

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kembali Berstatus Mahasiswa, Eks Ketua BEM dan Mahasiswi Unvic Sorong Apresiasi Kemedikbudristek dan PMI

200 Pelajar di 8 Kabupaten Kota Jawa Barat Ikuti Gebyar Supernova 4.0 di IPI Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com