• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Sengkarut Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tatacara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian menjadi jalan dan upaya agar penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara akurat dan tepat sasaran.

Harapannya, agar produk hasil pertanian yang menjadi output dari konsep ketahanan pangan sebagai bagian dari tugas pemerintah dapat terjaga dan terus meningkat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal ini berkesesuaian dengan apa yang tertuang dalam Nawa Cita Jilid II kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo yang menempatkan sektor pertanian sebagai fokus dalam melengkapi visi Indonesia Maju.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 ini selain berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak besar pada sisi sosial politik secara luas, karena menjangkau jutaan petani di berbagai sebaran daerah.

Kelangkaan Pupuk Subsidi di Garut

Yogi Iskandar, Ketua DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten Garut mengatakan, Seiring berjalannya waktu pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 pada pertengan tahun 2022 lalu, permasalahan kelangkaan pupuk subsidi seakan menjadi hal klasik yang selalu saja terulang dan semakin jauh dari kejelasan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut.

Menurutnya, Salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kelangkaan pupuk subsidi ini sesuai dengan penelitian, adalah adanya penyalahgunaan dan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti oknum distributor (penyalur) yang menjual harga pupuk subsidi tersebut melebihi HET yang telah diatur serta penyaluran yang seringkali tidak tepat sasaran.

Baca Juga  Wakil Bupati Buton Utara Ditetapkan Jadi Tersangka, Inilah Sebabnya…

“Kelangkaan pupuk subsidi ini jangan hanya dilihat dan disikapi hanya dengan permintaan penambahan pasokan atau kuota, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Bupati Garut Helmi Budiman beberapa waktu lalu,” kata Yogi. Jum’at (24/2/2023).

Lanjut dia, Tapi juga harus dilihat secara objektif di lapangan untuk mengungkap apa sebenarnya yang menjadi faktor utama kelangkaan tersebut. Jangan-jangan ada penyelewengan yang dilakukan oleh oknum distributor.

“Aparat Penegak Hukum hari ini jangan hanya berbicara tentang prosedur pengawasan semata, tapi harus sudah melakukan penindakan terhadap distributor yang diduga telah sengaja melakukan penyelewengan berupa penyaluran yang tidak tepat sasaran serta tidak mengindahkan 6 prinsip penyaluran,” ucapnya.

Disisi lain, kata Yogi, jika memang fakta lapangannya seperti itu, produsen pupuk harus berani mengambil sikap dan langkah berupa pencabutan izin distribusi terhadap distributor pupuk subsidi yang nakal ini.

Sanksi Hukum

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi.

Adapun alasan perlunya memperberat ancaman pidana yang diatur dalam UUTPE, karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Perpu No. 21 Tahun 1959, adalah didasarkan pada kenyataan dimana ancaman-ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi (UUTPE).

“Dirasakan masih sangat ringan bila dibandingkan dengan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana ekonomi tersebut, yaitu berupa kekacauan ekonomi dalam masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan kebijakan Pemerintah pada waktu itu, difokuskan pada kemakmuran rakyat, sehingga segala bentuk tindak pidana ekonomi yang dilakukan, baik dengan sengaja maupun tidak dengan sengaja, dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat.

“Ini harus dicegah atau setidak- tidaknya dikurangi. Upaya untuk mengatasi permasalahan yang tengah dihadapi itu, maka satu-satunya jalan yang harus dilakukan adalah dengan memperberat ancaman pidana dalam UUTPE,” cetusnya.

Baca Juga  FAGAR Bersama PGRI Mekarmukti Garut Gelar Lomba Cipta Kreasi Senam Avatar

Yogi menyebut, Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi mengatur bagi pelanggar dibidang pidana ekonomi diancam hukuman penjara atau kurungan selama-lamanya dan denda setinggi-tingginya 30 kali jumlah yang ditetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Dan Pasal 2 dalam peraturan tersebut melanjutkan apabila perbuatan tersebut dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda yang besarnya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut.

“Dengan adanya fakta dan kondisi kelangkaan pupuk subsidi dikalangan para petani ini, sudah sepantasnya para pihak aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kenapa bisa terjadi kelangkaan pupuk dikalangan petani,” kata dia.

Jika memang terbukti ada pelanggaran maka jangan segan untuk menindak para oknum yang sudah merugikan para petani, dan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat kedepannya.

“Sebagai ketua DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten Garut, dalam waktu dekat kami akan melakukan audiensi ke Mabes Polri dan KPK dalam hal kelangkaan pupuk bersubsidi ini, dan menuntut agar pengusaha nakal yang terindikasi berada dibalik kelangkaan pupuk subsidi ini segera ditangkap,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Tags: DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten GarutKelangkaan Pupuk Subsidi di GarutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tidak Mencabut PERPPU Ciptaker, Presiden Jokowi Lagi-Lagi Melanggar Konstitusi

Post Selanjutnya

Mencuat LHKPN Tak Wajar Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Berikut Penjelasan KPK

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Mencuat LHKPN Tak Wajar Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Berikut Penjelasan KPK

AP3MI Menjadi Harapan Kemendag Memajukan Ekonomi Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026

Pemkot Tangerang Ajak Warga Aktif Laporkan Jalan Rusak, 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Perpisahan Sang Arsitek Juara Dunia, Didier Deschamps Targetkan Prancis Peringkat Ketiga di Piala Dunia 2026

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com