Bekasi, Kabariku- Seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Cikarang, Kabupaten Bekasi menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh temannya sendiri, perempuan berusia 8 tahun.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 15 Januari 2023 yang lalu dan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), namun sayangnya hingga berita ini diturunkan tidak ada tindak lanjut dari aparat Kepolisian.
“Kami hanya minta keadilan untuk anak kami, kenapa begitu susahnya cari keadilan untuk orang kecil seperti kami, bagaimana nasib anak kami?” kata DMS, orang tua korban, Selasa (22/2/2023).
Diungkapkan Ibu korban, anak mereka perempuan berusia 9 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan temannya sendiri, perempuan berusia 8 tahun.
“Ketika akan berangkat mengaji mereka mandi bersama di rumah saya, anak saya kemaluannya dimasukkan selang air sampai hilang selaput dara dan terdapat luka robek dikemaluannya dan mengalami infeksi saluran kencingnya,” kata DMS.
Dijelaskannya, menurut sang anak, ia mau dimasukkan selang karena ada ancaman dari anak tersebut kalau tidak mau tidak akan ditemeni. Diketahui belakangan, ternyata anak (pelaku) tersebut mengerti hal tersebut karena suka melihat film dewasa.
“Hal itu diakui oleh ibunya sendiri yang pernah memergoki anaknya nonton film seperti itu. Pada awalnya, orang tua si anak tersebut mau mengobati anak saya bahkan sempat 2 kali mediasi,” kata Ibu korban.
“Saya hanya minta anak saya diobati. Tapi orang tuanya malah menantang saya untuk melakukan visum, karena ia kukuh anaknya tidak bersalah. Padahal diawal mediasi anaknya sudah mengakui,” tambahnya.
DMS menyebut, Orang tua pelaku tahu anak di bawah umur tidak akan ada hukuman itulah kenapa ia kukuh anaknya tidak bersalah.
Atas peristiwa itu, PPA pun sudah 2 kali melakukan mediasi namun gagal, karena pihak orang tua pelaku merasa anaknya tidak bersalah. Padahal dari hasil psikologi sudah jelas dikatakan anaknya bermasalah.
“PPA sudah tidak akan mendampingi saya lagi, karena sudah mencoba beberapa kalipun tetap gagal mediasi. Dan selanjutnya diserahkan kepada proses hukum, tapi disayangkan dari pihak Kepolisian (Polres Metro Bekasi) sampai saat ini belum ada pemanggilan ke pihak mereka,” kata DMS.
Lebih jauh DMS mengungkap, bahwa dirinya sudah di BAP bahkan saksi pun sudah dipanggil. Dirinya hanya minta keadilan untuk anaknya, terlebih pihak orang tua pelaku menantang untuk dibawa ke jalur hukum.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa dalam sistim peradilan pidana anak wajib dilakukan upaya ‘Diversi’ dengan tujuan untuk perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
“Harus ada perdamaian secara tertulis di atas materai antara kedua belah pihak, dan perdamaian itu adalah bagian dari proses hukum,” kata Azas Tigor Nainggolan.
Dan untuk kedua anak tersebut, Azas Tigor mengingatkan, harus diberi pendampingan untuk therapy pemulihan atas peristiwa yang telah terjadi.***
Red/K.104
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post