Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya “surat usulan promosi” bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Dimana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, Usulan Promosi ini bagian dari pengembangan karir setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.

“Benar, adanya surat usulan promosi KPK bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Dimana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu,” kata Ali Fikri yang juga plt juru bicara KPK dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Diketahui, surat berupa usulan promosi bagi dua pejabatnya ke Polri. Surat itu untuk merekomendasikan Deputi Penindakan Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Prihantoro.
Ali menjelaskan, Hal itu telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP hingga Kemenkeu.
“Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK,” kata Ali.
Melalui usulan promosi, lanjutnya, ataupun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan.
“Penempatan ini juga kita maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antar-kelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi, baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi,” tutur dia.
Ali menegaskan, Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP.
Penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntable oleh Tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku.
“Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai,” tandas Ali.***
Red/K.000
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post