• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Kemiskinan Dibalik Megahnya PLTP Geothermal. Ini Tuntutan Warga Desa Padaawas Garut ke PT Star Energy

Redaksi oleh Redaksi
23 Februari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Operasi Komersial Proyek Panas Bumi Darajat berlokasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai beroperasi pada November 1994 dengan kapasitas sekitar 145MW. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Darajat sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia dengan status kontraktor Kontrak Kerjasama PLTP Darajat. Hingga pada April 2017 Star Energy mengakuisisi Chevron.

Dengan penyelesaian dan peningkatan Unit 3 pada 2009, total kapasitas SEGD kini berlipat menjadi 271MW. Star Energy Geothermal Darajat II, Limited mengoperasikan kapasitas uap dan listrik sebesar 271 MW.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut sumber Star Energy Geothermal Darajat II, Limited memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan area panas bumi berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) hingga 2041 (Unit 1&2) dan 2047 (unit 3) dan menyediakan energi panas bumi serta listrik hingga 330MW berdasarkan Kontrak Penjualan Energi dengan PGE & PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Begitu Kaya sumber daya alam bidang Panas Bumi, dalam proses produksi Energi panas bumi tersebut tidak dinafikan bersifat ramah terhadap lingkungan, tidak hanya dalam aspek produksi tetapi juga aspek penggunaan.

Akan tetapi dibalik kekayaan Sumber Daya Alam ada kemiskinan dibalik megahnya pengelolaan PLTP Geothermal, padahal menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Ratusan masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Gaut, turun ke jalan menyampaikan tuntutan yang ditujukan kepada PT. Star Energy. Aksi massa ini dilakukan di Terminal pintu masuk tempat produksi PT. Star Energi Desa Pada Awas, Pasir Wangi, Kabupaten Garut.

Baca Juga  Gebrakan Forum 'PEPELING' Persatukan Pemuda Desa Cikembulan Peringati Sumpah Pemuda dengan Jalan Sehat dan Senam

Kordinator Lapangan, Agus Salim mengatakan, Sumber daya Alam adalah segala sesuatu yang tersedia di bumi, yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk menunjang kebutuhan hidupnya.

“Sementara dengan keberadaan Perusahaan Panas Bumi (Start Energy) seharusnya bisa mensejahterakan rakyat, karena fakta masih adanya kemiskinan, ketimpangan dan ketidakstabilan ekonomi, pengangguran, bahkan Pemberdayaan terhadap masyarakat pun nyaris tidak ada,” ungkap Agus Salim disela aksinya. Kamis (23/2/2023).

Dilain pihak UU NO. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi: Regulasi, Perizinan, Dan Peluang Investasi tentunya harus relevan terhadap kemakmuran rakyat sekitar WKP.

Menurutnya, manifestasi panas bumi dapat berupa mata air panas, mata air hangat, kolam lumpur, tanah beruap, tanah hangat, fumarola, solfatara, rembesan sungai, dan geiser secara lingkungan harus diharmonisasi dengan upaya melestarikan alam disekitar WKP panas bumi.

“Sementara upaya pun terhadap kawasan tersebut terkesan tidak ada,” ujar dia.

Lanjutnya, salah satu dampak negatif penggunaan energi panas bumi adalah menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

“Kami sebagai masyarakat haruslah tahu akan jaminan keamanan terhadap bahayanya tersebut,” kata Agus Salim.

Pun dalam persfektif tersebut jangan ada Disharmonisasi peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan hukum tidak dapat berfungsi sebagai kontrol sosial.

“Ketidakpastian hukum dengan salah satu impian masyarakat dalam menempati suatu pemukiman yaitu dengan terciptanya lingkungan yang bersih. Lingkungan hidup menurut Undang-Undang,” bebernya.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 1 yaitu kesatuan ruang dari semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup.

“Termasuk manusia dan perilakunya yang berpengaruh terhadap alam itu sendiri. Lingkungan dan pembangunan memiliki beberapa perbedaan dilihat dari sudut pandangnya,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Pembangunan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang menyebabkan pencemaran akibat penggunaan sumber daya alam yang dikhawatirkan berlebihan.

Baca Juga  Soal Pemekaran, Majelis Rakyat Papua : Perbaikan Penghidupan Masyarakat Lebih Utama

Sehubungan dengan itu, pihaknya minta untuk mengkaji lebih dalam tentang pertanggung jawaban atas dampak lingkungan yang dilakukan oleh Badan Korporasi selaku pengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan ekploitasi pada pembangkit listrik tenaga panas bumi.

“Dalam bentuk tanggung jawab korporasi atas dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi tersebut,” ungkap dia.

Dengan alasan tersebut diatas, Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi menuntut seadil-adilnya demi hukum yang berlaku di Kesatuan Republik Indonesia dan kepastian hukum untuk masyarakat, yaitu:

Pertama, Pertanggung Jawaban Sosial dari PT. Star Energy Tanggung jawab sosial dan lingkungan berupa derf komitmen perseroan yang mengikat berdasarkan hukum perikatan untuk berperan serta dalam Pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan, dan pemberdayaan secara Ekonomi melalui Program Permodalan UMKM dll;

Kedua, Penggunaan Infrastruktur oleh Perusahaan Star Energy yang ada di WKP, IPB sebagai Pemegang Ijin harus Membangun, Memelihara, Menata dengan baik dan benar seperti Jalan Raya, Jalan Lingkungan , MCK, dan Penyediaan Sarana Air Bersih untuk Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kab Garut;

Ketiga, Penyerapan Tenaga Kerja untuk Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kab Garut, dan

Keempat, Program Pendidikan untuk Masyarakat yang tidak mampu di Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.

“Demikianlah tuntutan yang kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih. Mudah-mudahan menjadi perhatian bagi para pihak yang bersangkutan,” tutup Agus Salim.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pembangkit Listrik Tenaga Panas BumiPT Chevron Pacific IndonesiaPT. Star EnergyWarta PemiluWKP panas bumi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Beathor Suryadi Sarankan Haris Azhar Dukung Penangguhan Penahanan SK Budiarjo dan Nurlela Sinaga

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Beredar Video Mario Aniaya David Hingga Tergeletak Koma. Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com