• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Kemiskinan Dibalik Megahnya PLTP Geothermal. Ini Tuntutan Warga Desa Padaawas Garut ke PT Star Energy

Redaksi oleh Redaksi
23 Februari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Operasi Komersial Proyek Panas Bumi Darajat berlokasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai beroperasi pada November 1994 dengan kapasitas sekitar 145MW. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Darajat sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia dengan status kontraktor Kontrak Kerjasama PLTP Darajat. Hingga pada April 2017 Star Energy mengakuisisi Chevron.

Dengan penyelesaian dan peningkatan Unit 3 pada 2009, total kapasitas SEGD kini berlipat menjadi 271MW. Star Energy Geothermal Darajat II, Limited mengoperasikan kapasitas uap dan listrik sebesar 271 MW.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut sumber Star Energy Geothermal Darajat II, Limited memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan area panas bumi berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) hingga 2041 (Unit 1&2) dan 2047 (unit 3) dan menyediakan energi panas bumi serta listrik hingga 330MW berdasarkan Kontrak Penjualan Energi dengan PGE & PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Begitu Kaya sumber daya alam bidang Panas Bumi, dalam proses produksi Energi panas bumi tersebut tidak dinafikan bersifat ramah terhadap lingkungan, tidak hanya dalam aspek produksi tetapi juga aspek penggunaan.

Akan tetapi dibalik kekayaan Sumber Daya Alam ada kemiskinan dibalik megahnya pengelolaan PLTP Geothermal, padahal menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Ratusan masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Gaut, turun ke jalan menyampaikan tuntutan yang ditujukan kepada PT. Star Energy. Aksi massa ini dilakukan di Terminal pintu masuk tempat produksi PT. Star Energi Desa Pada Awas, Pasir Wangi, Kabupaten Garut.

Baca Juga  Kasus Prank Sampah, Youtuber Ferdian Paleka Masih Dicari Polisi

Kordinator Lapangan, Agus Salim mengatakan, Sumber daya Alam adalah segala sesuatu yang tersedia di bumi, yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk menunjang kebutuhan hidupnya.

“Sementara dengan keberadaan Perusahaan Panas Bumi (Start Energy) seharusnya bisa mensejahterakan rakyat, karena fakta masih adanya kemiskinan, ketimpangan dan ketidakstabilan ekonomi, pengangguran, bahkan Pemberdayaan terhadap masyarakat pun nyaris tidak ada,” ungkap Agus Salim disela aksinya. Kamis (23/2/2023).

Dilain pihak UU NO. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi: Regulasi, Perizinan, Dan Peluang Investasi tentunya harus relevan terhadap kemakmuran rakyat sekitar WKP.

Menurutnya, manifestasi panas bumi dapat berupa mata air panas, mata air hangat, kolam lumpur, tanah beruap, tanah hangat, fumarola, solfatara, rembesan sungai, dan geiser secara lingkungan harus diharmonisasi dengan upaya melestarikan alam disekitar WKP panas bumi.

“Sementara upaya pun terhadap kawasan tersebut terkesan tidak ada,” ujar dia.

Lanjutnya, salah satu dampak negatif penggunaan energi panas bumi adalah menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

“Kami sebagai masyarakat haruslah tahu akan jaminan keamanan terhadap bahayanya tersebut,” kata Agus Salim.

Pun dalam persfektif tersebut jangan ada Disharmonisasi peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan hukum tidak dapat berfungsi sebagai kontrol sosial.

“Ketidakpastian hukum dengan salah satu impian masyarakat dalam menempati suatu pemukiman yaitu dengan terciptanya lingkungan yang bersih. Lingkungan hidup menurut Undang-Undang,” bebernya.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 1 yaitu kesatuan ruang dari semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup.

“Termasuk manusia dan perilakunya yang berpengaruh terhadap alam itu sendiri. Lingkungan dan pembangunan memiliki beberapa perbedaan dilihat dari sudut pandangnya,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Pembangunan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang menyebabkan pencemaran akibat penggunaan sumber daya alam yang dikhawatirkan berlebihan.

Baca Juga  HUT ke-23 INDEMO dan Peringatan 49 tahun Peristiwa Malari, Mundur Waktu

Sehubungan dengan itu, pihaknya minta untuk mengkaji lebih dalam tentang pertanggung jawaban atas dampak lingkungan yang dilakukan oleh Badan Korporasi selaku pengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan ekploitasi pada pembangkit listrik tenaga panas bumi.

“Dalam bentuk tanggung jawab korporasi atas dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi tersebut,” ungkap dia.

Dengan alasan tersebut diatas, Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi menuntut seadil-adilnya demi hukum yang berlaku di Kesatuan Republik Indonesia dan kepastian hukum untuk masyarakat, yaitu:

Pertama, Pertanggung Jawaban Sosial dari PT. Star Energy Tanggung jawab sosial dan lingkungan berupa derf komitmen perseroan yang mengikat berdasarkan hukum perikatan untuk berperan serta dalam Pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan, dan pemberdayaan secara Ekonomi melalui Program Permodalan UMKM dll;

Kedua, Penggunaan Infrastruktur oleh Perusahaan Star Energy yang ada di WKP, IPB sebagai Pemegang Ijin harus Membangun, Memelihara, Menata dengan baik dan benar seperti Jalan Raya, Jalan Lingkungan , MCK, dan Penyediaan Sarana Air Bersih untuk Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kab Garut;

Ketiga, Penyerapan Tenaga Kerja untuk Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kab Garut, dan

Keempat, Program Pendidikan untuk Masyarakat yang tidak mampu di Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.

“Demikianlah tuntutan yang kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih. Mudah-mudahan menjadi perhatian bagi para pihak yang bersangkutan,” tutup Agus Salim.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pembangkit Listrik Tenaga Panas BumiPT Chevron Pacific IndonesiaPT. Star EnergyWarta PemiluWKP panas bumi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Beathor Suryadi Sarankan Haris Azhar Dukung Penangguhan Penahanan SK Budiarjo dan Nurlela Sinaga

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Beredar Video Mario Aniaya David Hingga Tergeletak Koma. Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com