Wakil Bupati Buton Utara Ditetapkan Jadi Tersangka, Inilah Sebabnya…

KABARIKU – Penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Muna, Buton Utara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Ramadio, menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Muna, AKBP Debby Nugroho membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Wabup Buton Utara sebagai tersangka. Penetapan dilakukan karena pihak penyidik telah memiliki cukup bukti.

“Kami telah memiliki cukup bukti setelah selama dua bulan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan,” kata AKBP Debby, Senin (23/12/2019).

Gadis yang menjadi korban pencabulan wakil bupati tersebut masih berusia 15 tahun. Pencabulan dilakukan di salah satu tempat di Kelurahan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

Perbuatan Ramadio terungkap setelah orangtua si gadis melapor ke pihak kepolisian pada September 2019.

“Orangtua korban mengetahui hal itu setelah korban sendiri bercerita,” ujar Kapolres.

AKBP Debby mengatakan, dari laporan orangtua korban kepada pihak kepolisian, terungkap, pencabulan terjadi pada Juni 2019. Saat itu korban diajak salah satu kerabatnya.

Tiba di rumah kerabatnya tersebut, korban dipertemukan dengan Ramadio dan terjadilah pencabulan tersebut. Saat itu Ramadio memberi korban uang Rp 2 juta, namun uang itu kemudian diambil kerabatnya.

Pencabulan kedua terjadi tiga hari kemudian, dan Ramadio memberi korban uang Rp 500 ribu.

Karena melibatkan Wakil Bupati, pihak Polres berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri terkait izin pemeriksaan. Surat dikirim lewat Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri. (Ref)

Tinggalkan Balasan