oleh :
Yaman Suryaman, SE., MSi., PhD
Tim Percepatan Pembangunan Daerah Garut Bidang Kebencanaan

Kabariku- Pariwisata merupakan salah satu bidang kegiatan perekonomian yang dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan asli daerah.
Selain itu, Pariwisata juga dapat memberikan dampak secara langsung kepada perekonomian masyarakat khususnya yang ada di sekitar objek wisata.
Para wisatawan yang mendatangi objek wisata dengan tujuan untuk bersenang-senang, melepas penat dari sibuknya pekerjaan (healing and refreshing) dan menikmati waktu bersama keluarga dan kerabat juga teman-teman untuk berkunjung ke suatu daerah wisata.
Kunjungan para wisatawan ini bukan hanya akan mengeluarkan uang untuk transportasi tetapi mereka akan mengeluarkan biaya untuk penginapan, makanan, souvenir, tiket masuk objek wisata, jasa tour guide, jasa transportasi lokal untuk objek tertentu, dan lain sebagainya.
Tentu saja melihat luar biasanya penghasilan dari bisnis pariwisata ini membuat berbagai daerah di Indonesia menggenjot pariwisata setempatnya untuk meningkatkan perekonomian mereka.
Malahan sekarang pemerintah pusat sangat mendukung dengan anggaran dana desa untuk pengembangan desa wisata ini dengan menerbitkan Permendes No. 14 Tahun 2020.
Lantas, bagaimana praktiknya di lapangan?
Apakah arah kebijakan pengembangan pariwisata sudah baik?
Hal ini yang mengusik fikiran saya melihat semakin maraknya pengembangan pariwisata di Indonesia tanpa memperhatikan dampak dari pariwisata itu sendiri baik bagi ekologi maupun sosial.
Pembangunan dan pengembangan pariwisata suatu daerah dengan tanpa mempertimbangan aspek negatif dari pariwisata itu sendiri dapat menjadi bumerang bagi daerah tersebut.
Contohnya, ketika pada suatu kawasan terdapat objek wisata alam misalnya air terjun, pemandangan alam, danau, dan lain sebagainya tanpa mempertimbangkan daya tampung kawasan juga tidak dipersiapkan dampak dari wisatawan yang tidak bertanggung jawab seperti membuang sampah sembarangan, menebang pohon, vandalisme, maupun tindakan lain yang tidak terpuji.
Aspek-aspek ini akan membuat rusaknya kawasan dan lingkungan alam juga berdampak kepada masyarakat misalnya prostitusi, peredaran narkoba, penjualan minuman keras dan lain sebagainya.
Selain dampak terhadap sosial, pembangunan pariwisata juga sampai hari ini masih minim mempertimbangan aspek risiko bencana yang akan muncul pada satu kawasan baik akibat bencana alam maupun bencana yang terjadi justru akibat pembangunan itu sendiri.
Misalnya, pembangunan gedung dan kawasan tanpa memperhatikan keadaan struktur tanah, kemiringan dan juga potensi bencana lainnya.
Biaya pembangunan baik yang didanai oleh APBN maupun APBD akan menjadi sia-sia dan hancur akibat bencana yang mungkin muncul.
Disisi lain, para pelaku wisata juga belum memahami pentingnya mitigasi bencana dalam pengembangan usaha mereka.
Terkadang mereka masih merasa dipersulit jika diwajibkan untuk mempersiapkan berbagai syarat untuk pengurangan risiko bencana, misalnya penyediaan APAR, alarm kebakaran di hotel atau penginapan, pintu darurat dan evakuasi, dan berbagai macam standar persyaratan keamanan.
Terdapat beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan untuk menciptakan kawasan wisata yang aman dan nyaman bagi para wisatawan, diantaranya:
1. Pemahaman para pemangku kebijakan seperti dinas pariwisata dan lembaga terkait lainnya seperti PUPR tentang Mitigasi dari perencanaan awal harus dibenahi. Harus dijelaskan secara detail baik untuk mitigasi struktural dan non struktural agar pembangunan pariwisata yang dapat menciptakan rasa aman dan nyaman buat para pengunjung juga bagi pelaku usaha sendiri
2. Peningkatan perekonomian harus berbanding lurus dengan keselamatan pelaku usaha dan juga wisatawan. Pengembangan desa wisata perlu dikaji ulang mengenai tata kelola serta peran dan fungsi dua institusi yang terlibat yaitu Disparbud dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
3. Disparbud harus segera memasukan rencana mitigasi baik stuktural maupun non struktural dalam rencana kerja pembangunan pariwisata. Serta melibatkan BPBD dalam implementasi untuk pengurangan risiko bencana.
4. Perizinan untuk bangunan hotel, penginapan, dan bangunan fisik lainnya harus mewajibkan memenuhi standar persyaratan mitigasi bencana yang dibuat oleh instansi yang memahami nya.
5. Dibuatkan aturan dalam membuat kajian studi kelayakan dalam pengembangan objek wisata yang harus menyertakan langkah-langkah untuk pengurangan risiko bencana.
6. Pembuatan master plan pengembangan pariwisata suatu kawasan baik kabupaten/ kota maupun provinsi harus menyertakan rencana mitigasi bencana.
7. Penting halnya disparbud berkordinasi dengan BPBD untuk pembuatan signboard (papan petunjuk) untuk jalur-jalur evakuasi, titik kumpul, sosialisasi dan simulasi bencana bagi para pelaku usaha di lokasi-lokasi objek wisata.
8. Disparbud disarankan untuk membuat kebijakan dan aturan para pelaku usaha wajib memenuhi standar pelaksanaan usahanya yang aman dari risiko bencana baik bencana alam maupun non alam.***
Red/K.101
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post