Jakarta, Kabariku- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan Tahap II, berkas acara pemeriksaan (BAP) atas tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, tim KPK telah selesai menyerahan tersangka dan barang bukti berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

“Hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Selain Karomani, dua tersangka lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Haryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
“Penahanan lanjutan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari kedepan, dimulai 16 Desember 2022 s/d 4 Januari 2023,” jelas Ali.
Disebutkan, Karomi ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, sementara Haryadi ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lanjut Ali Fikri, Tim jaksa KPK segera menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka tersebut.
“Rencananya, sidang akan digelar di Pengdilan Negeri Lampung,” ujarnya.
“Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” tegas Ali.
Sebelumnya, Dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila, sejauh ini KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.
Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Red/K.000
Berita Terkait:
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post