• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

TAMPAK: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua dan Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo dkk Harus Diawasi dan Dipantau Komisi Yudisial

Redaksi oleh Redaksi
14 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Pernyataan Sikap: “TAMPAK Mengharapkan Komisi Yudisial Melakukan Permohonan Pengawasan dan Pemantauan Atas Pelaksanaan Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Kasus Menghalang-Halangi Penyidikan (Obstruction of Justice) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”

Jakarta, Kabariku– Proses penegakan hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami perkembangan setelah peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo (Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan/Kadiv Propam Polri) di Komplesk Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Juli 2022.

Awalnya penanganan  kasus ini di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengalami kemandekan dan hambatan. Tetapi dengan desakan publik, Penyidik Bareskrim Polri telah menuntaskan, menyelesaikan, dan merampungkan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana, yakni: Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

RelatedPosts

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

Penanganan kasus  pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga dikembangkan atas terjadinya upaya mengahang-halangi penyidikan (Obstruction of Justice).

Hal ini adalah karena Ferdy Sambo diduga memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk mengaburkan bukti berupa merusak CCTV.

Bahkan Ferdy Sambo diduga membuat skenario agar pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terungkap dan skenario seolah-olah tragedi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebabkan karena tembak-menembak.

Para tersangka kasus Obstruction of Justice ini adalah: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatan Ferdy Sambo dkk, disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Update Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang. BNPB: 16 Meninggal dan 18 warga Masih Dinyatakan Hilang

Informasi mengenai penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua  dan kasus Obstruction of Justice telah lengkap (P-21) adalah berdasarkan pengumuman dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana di media pada tanggal 28 September 2022.

Oleh karena berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice telah lengkap.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan kasus Obstruction of Justice ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, dan menyidangkan perkara ini karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplesk Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sehingga perkara ini merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyidangkan.

Dengan dilimpahkkannya berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice atas tersangka Ferdy Sambo, dkk.

Sidang perdana Ferdy Sambo, dkk akan mulai dilaksanakan pada hari Senin 17 Oktober 2022, dengan tersangka yang akan menjalani persidangan adalah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer akan mulai menjalani sidang secara terpisah pada hari selasa 18 Oktober 2022.

Sementara, sidang kasus Obstruction of Justice akan mulai dilaksanakan pada pada hari Rabu 19 Oktober 2022.

Pentingnya Pengawasan dan Pemantauan Komisi Yudisial

Mangapul Silalahi, S.H., mewakili Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengatakan, Pelaksanaan sidang  kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice perlu diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial.

“Dalam kasus perlu pengawasan karena Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri (independen) dalam pelaksanaan wewenangnya mengawasi kinerja hakim, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” kata Mangapul Silalahi melalui keterangan tertulisnya. Jum’at (14/10/2022)

Baca Juga  Prabowo Dijadwalkan Sampaikan Pidato Perdana di Sidang Umum PBB

Disebutkannya, Hal ini merupakan amanat UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Jo UU No 18 Tahun Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

“Kami TAMPAK menilai dan beranggapan bahwa pengawasan dan pemantaun Komisi Yudisial atas pelaksanaan sidang kasus ini sangat penting karena kasus ini menarik dan menyita perhatian publik, kasus ini merupakan kasus besar dengan keterlibatan berbagai pihak termasuk perwira tinggi Polri,” terangnya.

Perhatian publik atas peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai saat ini karena menyangkut kemanusiaan.

“Publik tersentuh dan tersayat hatinya atas peristiwa yang dialami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tragedi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan,” bebernya.

Keluarga korban menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan.

Awal penanganan kasus ini di Bareskrim Polri sempat mengalami kemandekan dan hambatan, namun karena desakan publik sehingga pengungkapan dan penuntasan kasus ini dilaksakan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Bareskrim Polri.

“Fakta juga ada rekayasa dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus ini dengan tersangka Ferdy Sambo, dan para tersangka lain. Bahkan ada dugaan suap dalam pusaran penangaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat,” ungkapnya.

Dugaan suap yang dimaksud adalah dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 juli 2022 di kantor Kadiv Propam Polri.

TAMPAK menjelaskan, Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media:

detikNews, Jumat, 12 Agustus 2022, 17:15 WIB, Judul Berita: ‘Petugas LPSK Gemetaran Disodori Amplop Tebal dari ‘Bapak’ di Kantor Sambo’, dan

iNews.id, 12 Agustus 2022, 17:40:00 WIB, Judul Berita: ‘Infografis LPSK Tolak Amplop saat Periksa Irjen Ferdy Sambo’.

Dugaan suap terhadap staf LPSK ini telah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Agustus 2022.

Baca Juga  Menko Polhukam Ingatkan Tantangan dan Fungsi Kemenko Polhukam Pada Pejabat Baru

“Karena itulah urgensi pengawasan dan pemantauan Komisi Yudial atas kasus ini untuk menjaga marwah peradilan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Hal ini adalah untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan juga keadilan publik. Keluarga korban dan publik mengharapkan agar pelaksanaan sidang kasus ini berjalan dengan baik dan benar, dengan tujuan untuk mewujudkan dan memenuhi hak asasi keluarga korban sebagai warga negara di negara yang berdasarkan hukum.

Yaitu hak atas persamaan di depan hukum, hak memperoleh keadilan dan hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Karena itu Kami Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) mengharapkan kepada Komisi Yusial agar melakukan pengawasan, pengawalan, dan pemantauan atas pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus mengahang-halangi penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” TAMPAK menutup pernyataan sikap.***

Red/K.000

Pernyataan sikap ini disampaikan TAMPAK di Jakarta, pada hari Jum’at 14 Oktober 2022.

Koordinator :
Roberth Keytimu, S.H.

Turut Menyatakan Sikap :
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
B. Halomoan Sianturi, S.H, M.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fatilatulo Lazira, S.H.
Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.
Tarigan Sianturi, S.H, M.H.
Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.
Ronald Manullang, S.H. Jhon Roy P. Siregar
Patar Sihaloho, S.H.
Sigop Tambunan, S.H.
Megawati, S.H.
Lasbok Marbun, S.H., M.H.

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKasus Obstruction of JusticeKasus Pembunuhan Berencana Brigadir YosuaPenyidik Bareskrim PolriTIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)Warta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Forum G20, Momen Indonesia Take Over “Leader Of the World”

Post Selanjutnya

Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Terkait Bisnis Narkoba yang Dikendalikan Teddy Minahasa

RelatedPosts

Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Doakan Korban Bencana dan Kenang 915 Personel

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Terkait Bisnis Narkoba yang Dikendalikan Teddy Minahasa

Seni Ketangkasan Domba ‘Kapolres Garut Cup’ Stimulan Ekonomi dan Kearifan Lokal

Discussion about this post

KabarTerbaru

lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kejari Garut Paparkan Laporan Kinerja Akhir 2025, Serapan Anggaran Lampaui Target

31 Desember 2025
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com