• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Geruduk Kanwil 4 Bank BNI Jawa Barat Terkait Dugaan Bank BNI Cabang Astanaanyar Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Berikut Penjelasan AMPPIBI

Redaksi oleh Redaksi
19 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku– Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintah Bangsa Indonesia (AMPPIBI) gelar Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Wilayah 4 (Empat) Bank Negara Indonesia (BNI) tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 3, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (19/10/2022).

AMPPIBI tergabung dari beberapa LSM, yakni; LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia, LSM Benteng Komando Rakyat Antikorupsi (Tengkorak) dan LSM Bersatu Membangun Indonesia (BUMI)

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam Unras tersebut, AMPPIBI mengungkapkan adanya dugaan bahwa pihak Bank BNI Cabang Astanaanyar diduga telah mengucurkan dana kurang lebih sebesar Rp4 Miliar kepada PT. RRP, salah satu Perusahaan Pengembang Perumahan diwilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diperuntukan 12 Konsumen.

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

Hal tersebut diketahui dilakukan dengan dasar Perjanjian Kerjasama antara pihak PT. RRP dengan Kantor Cabang Bank BNI Astanaanyar, dan diduga menggunakan Dokumen Fiktif atau Tidak Valid.

Atas permasalahan itu, AMPPIBI menduga bahwa Bank BNI Cabang Astanaanyar disinyalir masih ada atau memegang Perjanjian Kerjasama lainnya yang sama, yaitu menggunakan DOKUMEN FIKTIF atau TIDAK VALID dengan perusahaan-perusahaan lainnya.

Selain itu, AMPPIBI menduga Bank BNI dibeberapa daerah wilayah Jawa Barat diindikasi mempersulit dalam melakukan Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), disinyalir adanya dugaan pengendapan Dana PIP SMA/SMK.

Tak cukup sampai disitu, AMPPIBI juga menduga Bank BNI dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Pertanian tidak transfaransi dan disinyalir adanya dugaan permainan. Salah satunya terjadi di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga  Virgian Arsito, Berawal Hobi Kini Jadi Fotografer dan Content Creator

Para Petani di Kecamatan Kadungora, Garut mengamuk dengan tidak diberikannya layanan Pinjaman KUR Pertanian, dan Pihak Bank BNI menyatakan sudah ada penyaluran KUR Pertanian ke Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Usai melakukan Unras, dikonfirmasi oleh reformasitotal.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LSM PMPR Indonesia, Anggi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan aksi Unras di Kantor wilayah 4 Bank BNI Jawa Barat dan Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat atas berbagai permasalahan yang terjadi di Bank BNI di wilayah Jawa Barat.

“Pada hari ini kita telah menyampaikan substansi permasalahan, yang pertama terkait adanya dugaan pemalsuan data perjanjian kerjasama, yang mana data tersebut, salah satu pendukung untuk pencarian pinjaman Rp4 Miliar. Dan pada dasarnya bahwa Bank itu adalah sebuah lembaga yang mana kredibilitasnya teruji, namun pada permasalahan ini, ada PT. RRP yang diloloskan dengan berkas bodong atau berkas tidak valid, artinya disini ada kesepakatan/ pemufakatan jahat dalam hal ini,” katanya.

Menurutnya, dari permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat ini perlu disoroti, karena sudah mengakar, dan menguntungkan sebagian pihak demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongan.

“Kedua, terkait Dana PIP, yang mana adanya pengendapan dana, salah satunya terjadi pada tahun 2018 di wilayah Kabupaten Garut. Setelah itu di Kabupaten lainnya seperti di Ciamis, Cianjur, kemudian Sukabumi, Bogor dan beberapa Kabupaten/ Kota lainnya, itu datanya ada di kami,” paparnya.

Kemudian, lanjut Anggi menuturkan, yang ketiga terkait Kartu Petani, yang mana Kartu Petani tersebut merupakan fasilitas pinjaman KUR untuk para petani.

“Nah, terjadi di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut bahwa ada pinjaman, yang mana pinjaman itu entah ke siapa larinya. Kenapa sampai seperti itu, gejolak yang terjadi bahwa ketika para petani mengajukan pinjaman KUR yang punya Kartu Petani itu ditolak oleh pihak Bank BNI, dan pihak Bank BNI mengatakan bahwa kenapa ditolak, karena banyak Petani di Kadungora yang punya Kartu Petani meminjam, kemudian macet, itu totalnya kurang lebih Rp12 Miliar,” jelasnya.

Baca Juga  BLT Dana Desa Digulirkan, Penerima Harus Penuhi Dua Syarat Ini

Masih dengan Anggi menerangkan, tetapi ketika para petani di Kecamatan Kadungora menanyakan kepada pihak Bank BNI siapa saja yang meminjam, namun pihak Bank BNI tidak memberikan data itu.

“Apakah yang diberi pinjaman itu siluman atau siapa, karena tidak ada namanya, atau uangnya dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu, sehingga berdampak pada masyarakat luas. Sehingga masyarakat yang ingin berkembang dari pinjaman tersebut tidak bisa, nah ini yang harus diselidiki,” ucapnya.

Kesimpulan dari berbagai permasalahan ini, Anggi meminta kepada para pimpinan khususnya di Kanwil 4 Bank BNI Jawa Barat untuk menindak tegas dan memecat oknum-oknum yang terlibat dari permasalahan-permasalahan tersebut.

“Selanjutnya, kami mendukung supremasi terhadap OJK, yang mana OJK sebagai pengawas dan penegak aturan dalam Jasa Keuangan, dalam hal ini, kami menyatakan bahwa kami mendukung OJK untuk mendalami, menangani dan menindak hal-hal tersebut. Namun, apabila dalam kurun waktu dekat ini tidak ada perkembangan dari permasalahan-permasalahan ini, maka kami akan melaju ke Kejaksaan, dan akan kami jadikan sebagai bahan laporan secara umum,” ujarnya dengan tegas.

Diakhir wawancara eksklusif, Anggi mewakili AMPPIBI menyampaikan bahwa pihaknya akan tegas dan serius, untuk mengawal dan mengawasi para pihak dalam menindaklanjuti permasalahan ini.

“AMPPIBI akan terus mengawal dan mengawasi apa yang telah dijanjikan oleh Kanwil 4 Bank BNI Jawa Barat dan Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat dalam menindak lanjuti permasalahan ini sampai tuntas,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bank BNI Cabang AstanaanyarLSM Benteng Komando Rakyat Antikorupsi (Tengkorak)LSM Bersatu Membangun Indonesia (BUMI)LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) IndonesiaPerbuatan Melawan Hukum
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

LBH Pos Malang: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Harus Transparan dan akuntabel

Post Selanjutnya

HOAKs! Nekat Kabur Dari Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Langsung di Door di Tempat

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

HOAKs! Nekat Kabur Dari Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Langsung di Door di Tempat

Dinilai Asumtif, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Yuda Puja Turnawan Perjuangkan Hunian Layak bagi Pahlawan Lingkungan Copong

27 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com