Jakarta, Kabariku– Komisi III DPR RI secara resmi memilih dan menetapkan Dr. Johanis Tanak, SH., M.Hum., sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pantauli Siregar, SH., MH.
Melalui mekanisme pemilihan suara (voting) Johanis bersaing dengan I Nyoman Wara, SE., Ak., ACPA., Cfr.A., CA., untuk mengisi posisi Wakil Ketua KPK, masa jabatan periode 2019-2023.
Berdasarkan hasil perhitungan voting dengan sistem ‘one man one vote’ terpilih Johanis Tanak dengan jumlah suara 38 dari total 53 suara, sedangkan Nyoman Wara mendapatkan 14 suara.

Pemilihan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat dimulai pukul 14.00 WIB pada Rabu, (28/9/2022).
“Selanjutnya, telah kita saksikan bersama penghitungan suara. Oleh sebab itu, izinkanlah Pimpinan menyimpulkan berdasarkan hasil dari perolehan suara seleksi calon anggota pengganti Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 adalah sebagai berikut. Atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. Ir. H. Adies Kadir, M.Hum., membacakan hasil pemilihan.
Sebelumnya, Komisi III menggelar ‘fit and proper test’ (uji kelayakan dan kepatutan) untuk menentukan pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Uji kelayakan terhadap dua calon dilakukan secara terpisah.

Nyoman terlebih dulu memaparkan visi misinya jika terpilih menjadi pimpinan KPK. Selanjutnya, giliran Johanis yang memberi pemaparan dihadapan anggota Komisi III DPR RI.
Dalam paparannya, Johanis menegaskan tindakan pencegahan menjadi skala prioritas dalam memberantas korupsi.
“Kenapa pencegahan? agar anggaran yang tersedia untuk pembangunan tidak disalahgunakan. Sebelum disalahgunakan, dicegah,” papar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu.
Ia pun menjelaskan pemikirannya untuk memberlakukan ‘Restorative Justice’ dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
“Karena menurut pemikiran saya, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi,” katanya dikutip dari tayangan Kanal Youtube DPR RI.
Untuk selanjutnya hasil pemilihan akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat dan kemudian dikembalikan ke Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) untuk dilantik.***
Red/K.000
BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post