JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar audiensi upaya pemberantasan korupsi. Dari KPK hadir dua Wakil Ketua Alexander Marwata, Ak., SH., CFE., dan Dr. Nurul Ghufron, SH., MH., dan Direktur Penuntutan KPK Dr. Fitroh Rohcahyanto, SH., MH.
Plt Jubir KPK Ali Fikri, SH., mengatakan pertemuan tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terkait vonis pidana korupsi.
“Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, dikutip Kamis (23/6/2022).
Ali mengatakan KPK mengapresiasi ICW karena masukan dari berbagai kalangan masyarakat sipil sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten oleh KPK.
“Masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat,” katanya.
Adapun masukan ICW diantaranya terkait tren penindakan korupsi, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau pemulihan aset oleh KPK.
Ali menjelaskan KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil korupsi, yakni dengan melelangnya dan penerapan pasal pencucian uang dan tindak pidana korporasi.
“KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi,” katanya.
KPK mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi. ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dan akademisi.
“KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan disegala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” tutup Ali Fikri.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post