• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Nurul Gufron Sebut Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Dengan Penindakan

Redaksi oleh Redaksi
7 Mei 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengatakan,  Korupsi mungkin bisa menjadi budaya, tapi semangat memberantas korupsi harus menjadi tugas bersama.

“Upaya memberantas korupsi, bukan hanya tugas dari KPK, tapi dari dulu para pendiri bangsa sepakat, mendirikan NKRI ini adalah sebagai semangat untuk memberantas korupsi,” kata Ghufron saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan Badan Pengurus Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi (Pusdak) Unusia 2022-2027 dan Diseminasi Catatan Kritis Potensi Korupsi Realokasi Anggaran Penanganan Pandemi, pekan lalu di Ruang Hall Unusia, Matraman, Jakarta Pusat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Ghufron segenap elemen bangsa harus bersama-sama memerangi korupsi, karena jika masih ada ketidaksamaan di depan hukum dan pemerintahan, bisa dipastikan masih adanya korupsi di bangsa ini.

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

“Memberantas korupsi itu tidak hanya dengan upaya penindakan, tapi juga harus adanya perbaikan sistem. Tidak cukup dengan perbaikan sistem, maka masuk pendidikan sebagai upaya meningkatan integrtias, hal ini menjadi salah satu pendekatan yang kami lakukan,” tambah Ghufron.

Ghufron menjelaskan, alasan pejabat menyalahgunakan keadaan disaat pandemi ini, bukan karena salah regulasinya, bukan karena aturan yang dilonggarkan, tapi karena orientasinya adalah mencari uang, dengan membuat kebijakan-kebijakan regulasi yang dibuat untuk membalikan modal.

“Jadi harus ditekankan beberapa upaya pemberantasan korupsi, yaitu dengan penindakan, kemudian perbaikan sistem dan juga integritas dengan orientasinya adalah ingin memberikan manfaat,” tambah Ghufron dalam menutup sambutan.

Baca Juga  Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri. Berikut Penjelasan Jubir KPK

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Juri Ardiantoro mengatakan korupsi itu melekat dalam kehidupan sehari-hari.

“Hal itu tentu membuat kita secara bersama-sama harus memerangi korupsi dengan menolaknya. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya Pusdak menjadi salah satu upaya untuk bisa memberantas korupsi,” kata Juri Ardiantoro.

Pelantikan Badan Pengurus Pusdak Unusia tersebut dihadiri Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Juri Ardiantoro, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Mohammad Nurul Huda, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rochman, Peneliti Pusdak Unusia Kartini Laras Makmur, Peneliti Pusdak Unusia M.Aras Prabowo, dan para peserta.

Sementara itu, Muhammad Aras Prabowo, SE, M.Ak selaku Peneliti PUSDAK UNUSIA, memaparkan, Hasil penelitian PUSDAK UNUSIA menemukan bahwa akar masalah dari terhalangnya pengungkapan tindak pidana korupsi.

Pertama, karena tertutupnya oleh suatu kepentingan yang saling berkaitan di antara pelaku dengan sistem penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dengan pihak ketiga, misalnya keterlibatan swasta dalam korupsi pengadaan barang dan jasa.

Kedua, jika berbicara soal pencegahan dan penanggulangan korupsi pada anggaran kebencanaanan, tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) adalah kesalahan soal penganggaran bantuan yang kurang akurat atau keterlambatan pendistribusian anggaran karena tidak memiliki sumber data yang jelas (mapan), serta cenderung ambur adul.

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Aras mengatakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia dapat mengakibatkan hingga 3,78 juta penduduk mengalami kemiskinan, dan 5,2 juta orang dapat kehilangan pekerjaan mereka.

“Hal tersebut juga terungkap dari penelitian Gorbiano (2020),” ujar Aras.

Karenanya, kata Aras, perlu adanya pemetaan potensi korupsi anggaran COVID-19. Dan mendorong peningkatan strategi pencegahan dan penindakan dalam tidak pidana korupsi anggaran COVID-19.

Baca Juga  Roadshow Bus KPK 2022 ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ Resmi di Mulai dari Bumi Sriwijaya Kota Palembang

Dirincinya, Alokasi Anggaran Untuk Penanganan Covid-19 Tahun 2020; ± Rp. 1.626,09 T, terdiri dari APD Rp. 2,06 T; Infrastruktur RS Rp. 1,09 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 1.601,75 T; Bantuan Sosial RP. 21,19 T. Sedangkan, tahun 2021 ± Rp. 1.171,72 T diantaranya APD Rp. 193,93 T; Infrastruktur RS Rp. 23,94 T; Vaksin 1 Rp. 13,92 T; Vaksin 2 Rp. 161,20 T; Vaksin 3 Rp. 33,98 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 744,75 T.

Ketua Program Studi Akuntansi UNUSIA ini pun mengungkapkan, bahwa korupsi anggaran untuk penanganan COVID-19 tahun 2020 ± Rp. 41,447 T terdiri dari APD Rp. 0,006 T; Infrastruktur RS Rp. 0,062 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 41,3 T; Bantuan Sosial Rp. 0,067 T. Sedangkan, tahun 2021 ± Rp. 0,048 T yaitu APD 0,002 T; Infrastruktur RS Rp. 0,014 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 0,032 T.

“Oknum dan Instansi yang terseret korupsi adalah Pemerintah Pusat diantaranya Kementerian Sosial RI dan Pihak Swasta. Pemerintah Provinsi diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Utara. Pemerintah Kabupaten/Kota diantaranya Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat dan Pihak Swasta. Pemerintah Desa yaitu Matan Kades Jomaya, Cirebon,” beber Aras mempresentasikan hasil penelitian PUSDAK.

Diakhir presentasinya tersebut, kepada KPK Aras merekomendasikan agar pengadaan dengan kondisi darurat tetap harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pemerintah perlu membuat kanal informasi yang bersifat real-time, akurat dan dapat diakses oleh publik luas agar implementasi realokasi anggaran COVID-19 di tingkat pusat maupun daerah dapat diawasi; dan penguatan keterlibatan masyarakat melalui upaya pengawasan partisipatif.”

“Dan pengawasan partisipatif hanya bisa diwujudkan jika KPK bersahabat dengan seluruh elemen masayarakat, termasuk lembaga pusat kajian korupsi di Indonesia,” Aras menutup presentasinya.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan Publik Prima, KPK Gelar Forum Konsultasi Publik

Menanggapi presentase Aras, Nurul Ghufron mengakui bahwa ada kesamaan temuan antara penelitian Pusdak Unusia dengan KPK.

“Apa yang dipaparkan oleh tim peneliti Pusdak memiliki kesamaan dengan temuan kami di KPK. Namun, yang terpenting adalah bagaimana agar peran kita dalam pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan saja, akan tetapi bagaimana meningkatkan pencegahan korupsi. Karena penindakan hanya mengatasi bagian hulu saja, tidak untuk hilir,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPKNurul GufronPelantikan Badan Pengurus Pusat Pendidikan Dan Kajian Anti KorupsiPeneliti PUSDAK UNUSIAWakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kunjungi Pura Tirta Empul, Presiden Jokowi: “Pemelihara Salah Satu Aset Negara Ini”

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Pastikan Pelayanan Kesehatan dan Dukcapil Tetap Buka di Masa Libur Lebaran

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Pastikan Pelayanan Kesehatan dan Dukcapil Tetap Buka di Masa Libur Lebaran

Momentum Lebaran, Puan Rekomendasikan Kuliner Nusantara Favoritnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.