GARUT, Kabariku- Pelantikan Anggota DPRD Kabupten Garut Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Demokrat Dapil II atas nama Putri Tantia, Am.Keb,. akan segera dilaksanakan.
Terpilihnya Putri Tantia sebagai Anggota DPRD menggantikan Almarhumah Mas Yayu Siti Sapuro, S.Pt. yang meninggal dunia pada hari Selasa 29 Juni 2021.
Prosesi pelantikan digelar dalam Sidang Paripurna DPRD Garut, Kamis 28 April 2022 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Garut Jl. Patriot No. 2 Tarogong Kidul, Garut.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Garut Karnoto , Skep., M.Si., sekaligus Ketua DPD PPNI Garut sambut baik telah dilantiknya Putri Tantia sebagai anggota DPRD Garut.
“Masuknya Bidan Putri Tantia dalam jajaran anggota DPRD Garut menjadi tambahan energi bagi profesi kesehatan dalam memperjuangkan dan mengadvokasi urusan kesehatan di pemerintah daerah Garut . Semoga bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Garut,” terang Karnoto.
Menurutnya Putri Tantia menjadi orang ketiga tenaga kesehatan yang masuk dalam unsur penyelenggaraan pemerintahan khususnya legislatif setelah sebelumnya dr H.Helmi Budiman menjadi anggota DPRD periode 2009-2014 dan kini menjadi Wakil Bupati Garut, Karnoto , Skep.MSI menjadi anggota DPRD periode 2014-2024.
Dikesempatan lain, Kuasa Hukum Putri Tantia, Budi Rahadian SH., menyampaikan Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar, SK Nomor : 171/Kep.201-Pemotda/2022 tertanggal 18 April 2022, Tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut atas nama Putri Tantia dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) II, sebagai Pengganti Antar Waktu pasca meninggalnya almarhumah Mas Yayu Siti Sapuro.
“Alhamdulillah, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Garut Dapil II dari Partai Demokrat, atas nama Ibu Putri Tantia menggantikan almarhumah Mas Yayu Siti Sapuro, suratnya ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Kuasa Hukum Putri Tantia, Budi Rahadian SH. Kamis (28/4/2022).
Budi Rahadian mengaku dirinya merasa lega menyelesaikan pengurusan Proses PAW sesuai target.
“Selaku Kuasa Hukum Putri Tantia yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Februari 2022. Saya merasa lega, dapat menyelesaikan pengurusan Proses PAW tersebut sesuai target dengan menakan waktu 2 bulan,” ucapnya.
Budi Rahadian menuturkan, Sebelumnya sempat tertunda selama 8 Bulan, dikarenakan pemenuhan persyaratan dan adanya keberatan pihak lain.
“Karena ada kendala terkait pemenuhan persyaratan Calon serta adanya keberatan dari pihak lain, Alhamdulillah semua terlewati. Semoga dengan terisinya kembali kursi DPRD dari Fraksi Demokrat membawa perubahan, baik di DPRD maupun di intern patrai,” tutup Budi Rahadian.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post