Kabariku- Kami masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan, sekaligus penggarap kawasan hutan dari desa-desa, di wilayah provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten sebagai berikut: Bogor, Subang, Sukabumi, Bandung, Bandung Barat, Cianjur dan Tasikmalaya yang saat ini telah mendapat izin maupun proses mengusulkan izin Perhutanan Sosial menyatakan, sepakat!
Dengan adanya peraturan terbaru tentang Perhutanan Sosial melalui Keputusan Menteri LHK no. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Bahwa mengingat kondisi penguasaan lahan daratan di Jawa Barat seluas 3.710.061,32 hektar terdiri dari kawasan hutan seluas 816.603 hektar atau 22 persen dari luas total wilayah dan sisanya merupakan Areal Penggunaan Lain berupa konsesi Hak Guna Usaha Perkebunan serta usaha lainnya.
Kemudian jika populasi penduduk disandingkan dengan luasan lahan, kini kepadatan penduduk dalam 1 kilometer persegi ditempati oleh 1.365 populasi.
Kondisi tersebut mencermikan ketimpangan akses atas penguasaan lahan dan hutan menyebabkan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dan perkebunan hingga kini dikategorikan sebagai masyarakat miskin.
Dengan adanya program Perhutanan Sosial terbaru melalui Keputusan Menteri LHK no. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.
Untuk hutan di Jawa Barat dialokasikan pengelolaannya seluas 338.944 hektar kepada masyarakat, maka kami menyatakan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang pengelolaanya diserahkan kepada masyarakat.
Kami juga meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan langkah afirmatif dalam proses pengusulan serta legalisasi Perhutanan Sosial.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami atas kelestarian hutan di Jawa Barat.***
24 April 2022,
Tertanda ;
1. KPS Raksa Buana Kabupaten Cianjur,
2. KPS Karya Mandiri Kabupaten Cianjur,
3. KPS Mulya Tani Kabupaten Bandung,
4. KPS Sinar Harapan Kabupaten Bandung,
5. KPS Girijaya Kabupaten Bandung,
6. KPS Cipta Karya Kabupaten Bandung,
7. KPS Buanajaya Kabupaten Bogor,
8. KPS Alam Endah Kabupaten Bandung,
9. KPS Teguh Pamitran Kabupaten Bandung Barat,
10. KPS Manglayang Hijau Kabupaten Bandung,
11. KPS Wahana Giri Swadaya Kabupaten Bandung Barat,
12. KPS Gapoktan Sejahtera Kabupaten Subang,
13. KPS Sasaka Patenggang Kabupaten Bandung,
14. KPS Gapoktan Hanjuang Berkah Jaya Sukabumi,
15. KPS Pandang Abadi Kabupaten Bandung,
16. KPS Karya Mukti Kabupaten Cianjur,
17. KPS Giri Warga Sejahtera Kabupaten Cianjur,
18. KPS Sinagar Kabupaten Tasikmalaya,
19. KPS Manglayang Lestari Kabupaten Bandung,
20. KPS Koperasi Produsen Amanah Sejahtera Kabupaten Bandung
Juru bicara perwakilan :
1. Darman Eka Saputra (Cianjur),
2. Alek Saepudin (Bandung),
3. Dayat (Subang).
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post