Kabariku- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diketuai Jumhur Hidayat, menggelar acara webinar KSPSI mengangkat tema “Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan”.
Turut hadir sebagai narasumber yaitu Yanuar Rizki (pengamat Ekonomi), Peompoda Hidayatullah (Kabid Jamsos KSPSI), Prof. Anthony Budiawan (Ekonom), serta Anggawira (Waketum BPP HIPMI).
Dalam diskusi yang digelar secara online ini beberapa bahasan diantaranya terkait janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata hanya tinggal janji.
Jumhur Hidayat, Ketua Umum KSPSI, mengatakan, Menaker pernah berjanji di depan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk segera mencabut Permenaker No 2/2022. Namun sampai 2 bulan berlalu, Permenaker tersebut belum juga dicabut.
“Pengalaman kami sebagai pejabat negara, mencabut peraturan itu ya hanya butuh waktu lima menit kok, ini sampai dua bulan belum juga. Kemungkinannya ada dua, karena dungu atau karena enggak ada uangnya,” kata Ketum KSPSI Jumhur. Jumat, (22/4/2022).
Disebutkannya, janji Menaker Ida Fauziyah tersebut adalah berupa penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
Selain itu, Jumhur juga menyoroti penggunaan dana BPJS ketanagakerjaan di portofolio 20 persen investasi di aset berisiko.
Jumhur mencurigai nantinya bakal seperti kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri. Dengan alokasi 20 persen di aset berisiko ini tidak ‘prudent’.
“KSPSI memiliki empat juta anggota yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak ingin kecolongan lagi maka diskusi hari ini menjadi penting untuk mencermati akuntabilitas dana BPJS ketenagakerjaan,” jelas Jumhur.
Lebih lanjut Jumhur mengatakan, dirinya mendapat aduan tentang RS Bakti Timah yang manajemennya pindah ke IHC (Indonesia Healthcare Corporation) akibat dibentuknya Sub Holding Kesehatan.
Laporan itu dia terima langsung dalam acara konsolidasi dengan seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI se-Pulau Bangka di Tanjung Pinang, Bangka Belitung, pada hari Kamis, 21 April 2022 lalu.
“Kami mendapat informasi jumlah pekerja di Pangkal Pinang sekitar 300 ribu orang namun yang terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan hanya 100 ribuan. Hal ini ternyata akibat dari ewuh pakewuh petugas pajak, karena rata-rata perusahaan itu milik pejabat tinggi di Jakarta,” Jumhur menutup.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post