GARUT, Kabariku- Menjelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, KPU Kabupaten Garut terus melaksanakan berbagai persiapan.
Nuni Nurbayani, S.Pd, M.Pd.I., Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakankan, Menyadari bahwa Pemilu 2024 adalah Pemilu Serentak pertama yang kompleks karena disatukannya Pemilu dan Pemilihan di tahun yang sama.
“Maka, SDM penyelenggara harus dipersiapkan, baik secara mental, intelektual, fisik serta meningkatkan keterampilan teknis dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan terjadi di tahun politik mendatang,” kata Nuni. Kamis (14/4/2022).
Nuni menjelaskan, Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM kesekretariatan, KPU Garut melaksanakan kegiatan Capacity Building.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan kerjasama dalam rangka menguatkan soliditas, profesionalitas, dan integritas penyelenggara di KPU Garut,” jelasnya.

Selain itu, KPU Garut melaksanakan sosialisasi SK KPU Nomor 21 tahun 2022 mengenai hari, tanggal, bulan dan tahun penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 kepada Forkopimda, Partai Politik dan masyarakat.
“Kegiatan ini telah dilaksanakan pada bulan Maret 2022 lalu. Selain sosialisasi, kunjungan kelembagaan diharapkan dapat menguatkan kerjasama KPU dengan berbagai pihak untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu,” terang Nuni.
Menurutnya, Pemilih yang merupakan bagian terpenting dalam Pemilu tak luput dari sosialisasi KPU.
“KPU Garut melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih baik daring maupun luring bekerjasama dengan beberapa kampus,” ujar Nuni.
Selain itu, SDM penyelenggara, mempersiapkan pemilih melalui pendidikan pemilih.
“KPU Garut juga mempersiapkan sarana prasarana, tekhnologi dan lain sebagainya agar siap mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024,” tutup Nuni.
Sebagai informasi ada 3 (tiga) poin kesepakatan yang dihasilkan dalam kegiatan Raker dan RDP antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yaitu diantaranya; Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak atau Pemilu Nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2022.
Sementara untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Berdasarkan data dari KPU, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022 mendatang. Beberapa program yang akan dilakukan pada Juni yaitu; penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post